TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mohamad Sohibul Iman menyatakan, pihaknya menolak Perpu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Alasan penolakan itu karena tidak ada kegentingan yang memaksa Perpu Ormas dikeluarkan.
"Kenapa kami menolak Perpu? Karena tidak ada kegentingan yang memaksa dan tidak terjadi kevakuman hukum," kata Mohamad Sohibul Iman dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin, 31 Juli 2017.
Baca: Jokowi Sarankan Pendemo Perpu Ormas Ambil Jalur Hukum
Presiden PKS menyatakan hal tersebut ketika menjadi pembicara di sebuah acara di hotel, di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau. Menurut dia, PKS juga menolak Perpu itu karena mekanisme penilaian sebuah ormas dianggap radikal atau bertentangan dengan Pancasila, berdasarkan pada pendapat subjektif pemerintah.
Ia mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Karena itu, kata dia, Indonesia menganut prinsip supremasi hukum, persamaan di depan hukum, dan menegakkan hukum dengan proses hukum yang tepat.
Seperti pemberitaan sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri yaitu mendorong pemerintah daerah untuk membuat peraturan daerah yang turut mendukung Perpu Nomor 2 Tahun 2017. "Kami mendorong kepada daerah untuk menerbitkan instrumen di sana berupa peraturan kepala daerah. Walaupun secara nasional peraturan soal ormas sudah ada," kata Direktur Organisasi Kemasyarakatan Kemendagri La Ode Ahmad yang ditemui di Galeri Nasional, Jakarta, Jumat, 21 Juli 2017.
Baca: Temui Muhaimin Iskandar, HTI Minta PKB Tolak Perpu Ormas
Menurut La Ode Ahmad, instrumen hukum di tingkat daerah kelak diharapkan dapat mengatur langkah-langkah preventif terkait kegiatan ormas, sehingga ideologi anti-Pancasila dan anti-NKRI dapat diredam mulai dari daerah.
Sementara itu, Jaksa Agung HM Prasetyo mengharapkan organisasi kemasyarakatan tidak perlu khawatir dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Ormas. "Kita harapkan ormas-ormas yang baik-baik tidak khawatir atau takut," katanya di Jakarta, Jumat, 21 Juli 2017.
Sebaliknya, Prasetyo menambahkan, kalau ada ormas yang menyimpan agenda tersendiri yang bertentangan dengan Pancasila atau mendegredasi NKRI, harus dilakukan penindakan yang sama.
Sebelumnya, Markas Besar Polri dikabarkan tengah menyelidiki sejumlah ormas yang terindikasi anti-Pancasila. Apabila terbukti, ormas tersebut akan dibubarkan karena melanggar Perpu Ormas. "Ada beberapa penyelidikan ormas tapi masih pendalaman," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto di Jakarta, Kamis, 20 Juli 2017.
Sejak Perpu Ormas itu diberlakukan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia karena terindikasi anti-Pancasila.
ANTARA