TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyarankan pendemo Peraturan Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 atau Perpu Ormas untuk tidak berunjuk rasa esok. Ia lebih menyarankan para pendemo tersebut untuk mengambil langkah hukum saja.
"Kalau ada yang tidak setuju, ya silakan ambil jalur hukum saja. Mekanisme hukum yang ada," ujar Jokowi setelah mengikuti Rapat Koordinasi Tim Pengendali Inflasi Daerah di Hotel Grand Sahid Jaya, Kamis, 27 Juli 2017.
Baca juga: Soal Perpu Ormas, Jokowi: Kita Tak Ingin Ada yang Merongrong RI
Presidium Alumni 212 akan berunjuk rasa berbentuk longmarch dari Masjid Istiqlal menuju Mahkamah Konstitusi untuk memprotes penerbitan Perpu Ormas oleh pemerintah. Rencananya, unjuk rasa itu akan diikuti 10 ribu peserta dan dipimpin oleh Amien Rais.
Unjuk rasa itu, menurut Presidium 212, juga sebagai bentuk dukungan atas Hizbut Tahrir Indonesia. HTI, sebagaimana diketahui, sudah mengajukan gugatan uji materi untuk Perpu Ormas. Presidium 212 ingin uji materi itu berjalan adil.
Jokowi menjelaskan, jalur hukum baik untuk diambil karena Indonesia adalah negara hukum. Oleh karenanya, dibandingkan berunjuk rasa, lebih baik mengambil jalur hukum sebagai bentuk ketidaksetujuan."Lagipula, Perpu ini kan juga masih dibahas di DPR. Ini juga proses demokrasi," ujar Jokowi.
Terakhir, Jokowi menegaskan bahwa ia tak melarang aksi esok. "Silahkan," ujarnya.
ISTMAN MP