Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pansus RUU Terorisme Sepakati Penyadapan Tanpa Izin Pengadilan

image-gnews
Akbar Faisal(kiri), Muhammad Syafi'i, anggota DPR Komisi III, Connie Ruhukandi Bakrie, pengamat militer dan Nasir Djamil, anggota DPR Komisi III dalam diskusi pembahasan RUU Antiterorisme, di ruang diskusi Media Center DPR, Jakarta, Selasa, 18 Oktober 2016. TEMPO/Richard Andika Sasamu
Akbar Faisal(kiri), Muhammad Syafi'i, anggota DPR Komisi III, Connie Ruhukandi Bakrie, pengamat militer dan Nasir Djamil, anggota DPR Komisi III dalam diskusi pembahasan RUU Antiterorisme, di ruang diskusi Media Center DPR, Jakarta, Selasa, 18 Oktober 2016. TEMPO/Richard Andika Sasamu
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme (Pansus RUU Terorisme) dan pemerintah bersepakat soal Pasal 31 tentang penyadapan tanpa izin pengadilan. Ketua Pansus RUU Terorisme M. Syafii mengatakan pembahasan pasal penyadapan ini berjalan alot karena berhadapan dengan kebebasan dan hak asasi manusia yang privat.
 
“Itu salah satu hak asasi. Karena itu, kami ingin ini tidak bisa berlangsung semena-mena, harus dengan prosedur yang sesuai aturan dan menghormati hak asasi manusia,” kata Ketua Pansus RUU Terorisme yang juga politikus Partai Gerindra itu di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu 26 Juli 2017.

Baca juga: Pansus Sebut Pemerintah Punya Andil RUU Antiterorisme Molor
 
Pembahasan pasal penyadapan bersama pemerintah sempat berjalan alot untuk menentukan waktu penyadapan. Syafii menuturkan waktu ideal untuk penyadapan harus lebih dulu mendapatkan izin dari pengadilan. “Tapi di lapangan, ada hal-hal yang sangat luar biasa, yang kalau menunggu izin dulu, situasinya bisa berubah,” ujarnya.
 
Alasan itulah yang membuat Pansus RUU Terorisme mengambil jalan tengah dengan memberi kesempatan bagi penyidik kepolisian melakukan penyadapan lebih dulu sebelum mendapatkan izin dari pengadilan.
 
Rumusan RUU Terorisme Pasal 31 A menyebutkan, dalam keadaan mendesak, penyidik dapat melakukan penyadapan lebih dulu terhadap orang yang diduga mempersiapkan dan/atau melaksanakan tindak pidana terorisme. Penyidik harus memberitahukan ketua pengadilan untuk mendapat persetujuan dalam jangka waktu tiga hari.
 
Terkait dengan kesepakatan dalam Pansus RUU Terorisme, anggota tim ahli dari pemerintah untuk RUU Terorisme, Harkristuti Harkrisnowo, berujar, pada prinsipnya, penyadapan yang dilakukan penyidik harus dipertanggungjawabkan. Menurut dia, penyadapan harus diketahui kepala penyidik untuk segera dilaporkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. “Yang penting bukan hasilnya, tapi prosesnya,” ucapnya.
 
Pertanggungjawaban itu, kata dia, untuk mengatur persoalan administratif guna mengetahui penanggung jawab penyadapan. “Maka aparat hukum yang terkait dengan proses penyadapan bisa kena sanksi bila membocorkan. Pasti nanti akan ada sanksi pidana,” tuturnya.
  
ARKHELAUS W.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

PKB dan PBNU Berselisih Karena Pansus DPR Membidik Menteri Agama soal Penambahan Kuota Haji Khusus

31 Juli 2024

Pansus Haji mendapat rintangan dari dalam dan luar DPR. Kerja mereka tersendat hasil rapat pimpinan DPR yang menyatakan tak ada rapat pansus pada masa reses.
PKB dan PBNU Berselisih Karena Pansus DPR Membidik Menteri Agama soal Penambahan Kuota Haji Khusus

Pansus DPR yang dimotori PKB untuk menelusuri keputusan Menteri Agama menambah kuota haji khusus memicu kemarahan PBNU


Ratifikasi Konvensi Anti-Penghilangan Paksa Hingga Ujung Masa Pemerintahan Jokowi Belum Dibahas DPR

7 Maret 2024

Aktivis Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) kembali menggelar Aksi Kamisan ke-807 dengan mengusung tema Simfoni Kebohongan dan Impunitas Presiden Jokowi di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 29 Februari 2024. Dalam aksinya aktivis menuntut dicabutnya pemberian pangkat kehormatan terhadap Prabowo Subianto yang diduga kuat terlibat dalam kasus penculikan dan penghilangan paksa 1997-1998. TEMPO/Subekti.
Ratifikasi Konvensi Anti-Penghilangan Paksa Hingga Ujung Masa Pemerintahan Jokowi Belum Dibahas DPR

Kasus penculikan para aktivis 98' dan pelanggaran HAM berat lainnya tak kunjung menemui titik terang hingga ujung pemerintahan Jokowi.


Pansus DPR Dorong Tenaga Honorer Diangkat Jadi ASN

6 September 2022

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang
Pansus DPR Dorong Tenaga Honorer Diangkat Jadi ASN

Pansus dibentuk atas inisiatif Komisi II DPR karena melihat banyaknya tenaga honorer sudah mengabdi lama tapi belum diangkat statusnya menjadi ASN.


Puan Dorong Kesetaraan Negara Dunia di Forum Parlemen MIKTA

8 Februari 2022

Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani
Puan Dorong Kesetaraan Negara Dunia di Forum Parlemen MIKTA

Dunia membutuhkan kepemimpinan global yang menjamin suara dan kepentingan negara berkembang di forum-forum internasional.


Selandia Baru Menyusun Undang-undang Kontra Terorisme

21 September 2021

PM Selandia Baru, Jacinda Ardern, berpidato dalam peringatan serangan teror jamaah masjid atau National Remembrance Service di lapangan Hagley Park, Christchurch, pada Jumat, 29 Maret 2019.
Selandia Baru Menyusun Undang-undang Kontra Terorisme

RUU Kontra Terorisme lolos pembacaan keduanya di parlemen Selandia Baru pada Selasa beberapa pekan setelah serangan pisau simpatisan ISIS di mal.


Masa Kerja Tinggal Sepekan, DPR Bentuk Pansus Pemindahan Ibu Kota

19 September 2019

Ketua Komisi Pemerintahan DPR Zainuddin Amali. Golkar akan menggelar rapat pleno untuk membahas penarikan Setya Novanto dari Ketua DPR dan nama penggantinya. TEMPO/Imam Sukamto
Masa Kerja Tinggal Sepekan, DPR Bentuk Pansus Pemindahan Ibu Kota

Dalam sepekan, Pansus akan mempelajari dan membahas hasil kajian yang dilakukan pemerintah soal pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur.


Begini Ketua Pansus DPR Tepis Pembahasan RUU Antiterorisme Lambat

18 Mei 2018

Anggota DPR Fraksi Partai Gerindra termasuk Ketua Panitia Khusus RUU Antitetorisme Muhammad Syafii melakukan konferensi pers tentang perkembangan  RUU Anti-tetorisme di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Jakarta, 18 Mei 2018. TEMPO/Rezki Alvionitasari.
Begini Ketua Pansus DPR Tepis Pembahasan RUU Antiterorisme Lambat

Ketua Panitia Khusus RUU Antiterorisme, Muhammad Syafii menyebut pansus dan pemerintah bupaya menyusun undang-undang yang komprehensif dan hati-hati.


Fraksi Golkar Dorong Penuntasan RUU Anti-Terorisme

14 Mei 2018

Polisi antiteror membebaskan wisatawan yang disandera sekelompok teroris dalam simulasi penanggulangan teror di Pelabuhan Benoa, Bali, 8 Maret 2018. Simulasi ini juga untuk memastikan pelaksanaan prosedur standar penanganan terorisme di kawasan tersebut. ANTARA/Nyoman Budhiana
Fraksi Golkar Dorong Penuntasan RUU Anti-Terorisme

Mayoritas fraksi di Pansus RUU Anti Terorisme di DPR disebut sudah sepaham dan bersatu, tinggal menunggu pihak pemerintah.


Fadli Zon Sebut Jokowi Tak Usah Keluarkan Perpu Antiterorisme

14 Mei 2018

Polisi Anti-terror berjaga-jaga saat terjadinya ledakan bom Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, 14 Mei 2018. Serangan bom itu terjadi sekitar pukul 08.50 WIB. REUTERS/Beawiharta
Fadli Zon Sebut Jokowi Tak Usah Keluarkan Perpu Antiterorisme

Fadli Zon mengatakan Presiden Jokowi tak perlu mengeluarkan Perpu Antiterorisme. Sebab ia mengatakan revisi UU Antiterorisme sudah hampir rampung.


Berikut Ini 10 Rekomendasi Pansus Hak Angket untuk KPK

2 Februari 2018

Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar didampingi Wakil Ketua Pansus Eddy Kusuma Wijaya, Anggota Pansus Henry Yosodiningrat dan Arteria Dahlan memberikan keterangan terkait tidak hadirnya KPK pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat,  7 Oktober 2017. Rapat yang semula digelar untuk mengklarifikasi temuan Pansus Hak Angket KPK ini tidak dihadiri KPK karena masih menunggu putusan MK soal uji materi pasal Hak Angket dalam UU MD3. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Berikut Ini 10 Rekomendasi Pansus Hak Angket untuk KPK

Draf rekomendasi pansus hak angket KPK direncanakan dibacakan dalam rapat paripurna DPR pada Senin, 12 Februari 2018.