TEMPO.CO, Semarang - Ketua Program Magister Ilmu Politik FISIP Universitas Diponegoro Semarang, Teguh Yuwono menilai sistem Pemilihan Umum Presiden 2019 dalam UU Pemilu yang baru disahkan DPR dalam rapat paripurna kemarin, menerapkan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 atau 25 persen bakal memudahkan rakyat memilih calon presiden.
"Dengan ketentuan presidential threshold 20 persen dari kursi DPR RI atau 25 persen dari total suara sah pada Pemilu 2014, kemungkinan besar paling banyak tiga pasang calon," kata Teguh Yuwono, Sabtu, 22 Juli 2017.
Baca juga:
Presiden Jokowi: Konsisten, Presidential Threshold 20 Persen
Ia menegaskan, "Karena di antara parpol tidak bisa mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden, praktis mereka berkoalisi. Paling banter muncul tiga peserta pilpres sehingga rakyat mudah menentukan pilihannya."
"Apakah koalisi itu cara yang baik dalam berpolitik?" tanyanya, kemudian dia menjawabnya, "koalisi sebetulnya satu cara untuk penyederhanaan partai. Kalau nol persen, semua orang bisa mencalonkan dan semua parpol bisa mengusung pasangan calon. Hal ini yang rumit," ujarnya. Dengan demikian, kata Teguh, ketentuan ambang batas pencalonan presiden itu lebih menguntungkan, di samping simpel, memudahkan rakyat memilih, juga lebih efisien dalam sisi anggaran karena pelaksanaannya cukup satu putaran.
Baca pula:
PUSaKO: UUD 45 Tak Hendaki Presidential Threshold
Tjahjo: Presidential Threshold 20 Persen Bukan untuk Jegal Calon
"Kemungkinan besar pada Pilpres 2019, 'head to head', dua pasangan calon. Kalaupun ada tiga pasangan calon, kontestan ketiga paling hanya pelengkap penderita," ujarnya.
Kendati demikian, lanjut Teguh, meski DPR RI, Jumat, 21 Juli 2017, telah menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu menjadi UU, undang-undang ini belum final karena masih ada pihak yang mengajukan uji materi UU Penyelenggaraan Pemilu terhadap UUD NRI 1945 ke Mahkamah Konstitusi.
"Hasil Rapat Paripuna DPR RI belum menjadi kepastian hukum karena masih ada upaya 'judicial review' ke Mahkamah Konstitusi," kata Teguh, terkait presidential threshold 20 persen memenangi wacana yang sebelumnya digodok dalam RUU Pemilu.
ANTARA I S. DIAN ANDRYANTO