TEMPO.CO, Jakarta -Rapat paripurna Rancangan Undang Undang Pemilu (RUU Pemilu) berakhir pada pengambilan keputusan dari enam fraksi di DPR. RUU Pemilu pun disahkan menjadi UU dengan mengadopsi paket A, yang berisi ketentuan ambang batas pencalonan presiden, atau presidensial threshold sebesar 20 atau 25 persen.
Baca: Presiden Jokowi: Konsisten, Presidential Threshold ...
Ketua DPR Setya Novanto memimpin pengesahan UU Pemilu tersebut setelah tiga pimpinan lainnya walk out, mengikuti empat fraksi yang tak menyetujui paket A.
"Apakah RUU Pemilu dapat disahkan jadi UU?" tanya Setya pada anggota enam fraksi yang masih tersisa di ruang rapat paripurna DPR RI, Senayan, Jumat, 21 Juli 2017.
Peserta rapat pun serentak menjawab setuju, diikuti pengetukan palu oleh Setya Novanto yang didampingi Wakil Ketua Fahri Hamzah.
Fahri diketahui tak menyetujui paket A, namun tidak melakukan walk out.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang mengikuti pengesahan UU Pemilu tersebut pun sempat memberi sambutan.
"Oleh paripurna mengesahkan RUU pemilu menjadi UU, maka pemerintah setuju untuk dilaksanakan tahapan berikutnya," ujar Tjahjo tak lama setelah pengesahan tersebut.
Menurut Tjahjo, UU Pemilu tersebut menjadi landasan hukum pemerintah dan seluruh partai politik terhadap pelaksanaan pemilu serentak 2019 mendatang.
Paripurna RUU Pemilu menghasilkan dua kubu besar yang tak mencapai kesepakatan hingga akhir rapat. Kegiatan itu pun diwarnai aksi walk out para anggota fraksi yang merasa kalah jumlah.
Salah satu kubu diisi fraksi dari partai pendukung pemerintah, yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Golkar, Nasdem, Hanura, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Kubu yang menjadi oposisi terdiri dari Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Demokrat. Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) menjadi satu-satunya pengusung pemerintah yang menolak paket A dan ikut walk out.
Baca: Alasan Wapres JK Ingin Presidential Threshold ...
Fraksi pengusung pemerintah menyatakan setuju dengan ambang batas presidensial sebesar 20-25 persen yang menjadi poin pada Paket A. Sementara kubu lawannya bersikukuh dengan Paket B lantaran menginginkan angka 0 persen pada poin tersebut.
YOHANES PASKALIS PAE DALE