TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan pembangunan politik negara harus konsisten menuju pada penyederhanaan. Hal ini juga harus dilakukan pada ketentuan presidential threshold (ambang batas pencalonan presiden) sebesar 20 persen dalam Rancangan Undang-Undang Pemilu.
"Politik negara ini akan semakin baik harus ada konsistensi, sehingga kami ingin kalau yang dulu sudah 20 persen, masak kita mau kembali ke nol," kata Jokowi dalam siaran pers Kepala Biro Pers, Media, dan Informasi, Sekretariat Presiden, Bey Machmudin.
Baca juga:
Alasan Wapres JK Ingin Presidential Threshold Tetap 20 Persen
Jokowi mengatakan itu seusai santap malam di kawasan Ungaran, Kabupaten Semarang, Sabtu, 17 Juni 2017. Dia menyampaikan hal itu mengenai sikap pemerintah tentang presidential threshold sebesar 20 persen kursi DPR dan 25 persen perolehan suara sah nasional.
Dengan menerapkan ambang batas secara konsisten, diharapkan akan terjadi penyederhanaan. "Baik parpolnya, baik dalam pemilunya. Kita harus konsisten seperti itu dan saya sudah menugaskan kepada Mendagri untuk mengawal itu," kata Jokowi.
Baca pula:
Yusril: Pengaturan Presidential Threshold Berpotensi Digugat
Usul Presidential Threshold 20 Persen, Mendagri: Tolong Dong...
Terkait kabar yang menyebut pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang bila tidak ada titik temu dalam pembahasan, Presiden menegaskan bahwa saat ini RUU tersebut masih dalam pembahasan. "Kami ini sudah mengajak bicara fraksi-fraksi yang ada di sana untuk bersama-sama. Jangan hanya kepentingan hari ini atau kepentingan pemilu ini atau jangan kepentingan pilpres ini. Tapi harusnya kan visi ke depan kita, politik negara harus seperti apa. Kita kan harus menyiapkan itu kan,” ujar Presiden.
Pemerintah juga belum akan menarik diri dalam pembahasan apabila usulan ambang batas pencalonan presiden diubah. Alasannya, pembahasan dengan DPR masih berlangsung. "Kan belum, ini masih pembahasan kok. Kamu jangan manas-manasi," kata Jokowi.
AMIRULLAH SUHADA