TEMPO.CO, Cirebon – Lima pejabat eselon 2 di Kabupaten Cirebon berencana menggugat Bupati Sunjaya Purwadisastra. Sebab, mereka merasa dipaksa untuk menandatangani pengajuan usulan Masa Persiapan Pensiun (MPP).
Lima pejabat itu ialah Dadang Tresnayadi selaku Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Cirebon, M Sofyan selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Ma’mun Effendi selaku Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Syamsuri selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Cirebon, serta Sono Suprapto selaku Kepala Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan Pertahian, Perikanan dan Perhutanan.
Baca: Bupati Cirebon Dianggap Ingkar Janji, Istri Kedua Lapor Polisi
Dadang Tresnayadi mengatakan masalah tersebut berawal pada September 2016 lalu. Saat itu dia dan empat rekannya diundang oleh Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Memet Surachman serta Kepala Inspektorat,Kalinga. “Keduanya diperintah oleh bupati agar kami menandatangani surat usulan MPP,” kata Dadang.
Surat usulan tersebut telah disiapkan oleh BKPPD. Mereka pun menandatangani surat tersebut. Namun pada 2 Mei 2017 Dadan dan empat rekannya kembali disodori surat usulan MPP. “Kali ini disertai dengan materai. Karena yang sah itu memang yang pakai materai,” kata Dadang.
Simak: Tak Diakui Istri Oleh Bupati Cirebon, Perempuan Ini Tertekan
Namun mereka menolak teken. Menurut Dadang, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 90 huruf b, batas usia pensiun pegawai 60 tahun. Mereka sendiri baru akan pensiun pada 2018.
MPP diperbolehkan jika memang itu atas permintaan pribadi pegawai tersebut. “Tapi ini bukan permintaan pribadi kami, kami dipaksa untuk MPP,” kata Dadang.
Dadang menambahkan sudah berkonsultasi dengan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait permasalahan tersebut. Dadang berujar ada surat dari Kementrian PAN dan RB yang intinya tidak boleh memaksa ASN melakukan MPP.
Lihat: Bupati Cirebon Gebrak Meja dan Usir Pedagang Pasar Sumber
Surat dari Kementerian itu, kata Dadang, sudah dilayangkan kepada Sunjaya Purwadisastra pada 12 Mei 2017. Namun hingga kini, ujar Dadang, mereka belum juga mendapatkan klarifikasi dari Bupati Cirebon. Padahal, kata Dadang, dia dan empat rekannya dipaksa MPP pada Juli 2017. “Jika tetap dipaksa, kami akan menggugat Bupati,” ujar Dadang.
Kepala BKPPD Kabupaten Cirebon yang baru, Kalinga, saat dikonfirmasi membenarkan adanya pertemuan pada September 2016 lalu. “Saat itu saya ada di Inspektorat, saya diundang. Katanya ada rapat terkait usulan untuk MPP,” kata Kalinga.
Baca juga: Berstatus Buron Kasus Korupsi, Wakil Bupati Cirebon Diberhentikan
Kalinga mengaku dirinya diundang karena kapasitasnya sebagai anggota Baperjakat. Pada pertemuan September 2016, tanda tangan yang dilakukan oleh lima pejabat tersebut memang tidak menggunakan materai.
Namun Kalinga mengaku tidak mengetahui apakah ada unsur paksaan atau tidak dalam menandatanganan tersebut. Sementara itu hingga berita ini diturunkan Bupati Sunjaya Purwadisastra belum bisa dikonfirmasi.
IVANSYAH