Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Alumni Fakultas Hukum Unand: DPR Berhenti Coba Lemahkan KPK

Editor

Budi Riza

image-gnews
Aktivis mengikuti aksi tolak hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan membentangkan kain bertuliskan Tangkap Koruptor di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, 7 Juli 2017. Aksi ini merespon langkah Pansus Hak Angket KPK. TEMPO/Yovita Amalia
Aktivis mengikuti aksi tolak hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan membentangkan kain bertuliskan Tangkap Koruptor di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, 7 Juli 2017. Aksi ini merespon langkah Pansus Hak Angket KPK. TEMPO/Yovita Amalia
Iklan

TEMPO.CO, Padang -- Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Andalas Sumatera Barat meminta Dewan Perwakilan Rakyat menghentikan semua upaya pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi. Ini bisa dilakukan, salah satunya, dengan menghentikan upaya pelemahan KPK melalui Panitia Khusus Hak Angket KPK.

"Upaya pelemahan terhadap KPK tidak henti-hentinya dilakukan DPR RI. Mulai dari upaya merevisi Undang-Undnag KPK secara diam-diam, hingga serangan politik terbentuk dalam bentuk menggunakan hak angket KPK," ujar Rony Saputra, Sekretaris DPW IKA Fakultas Hukum Unand Sumatera Barat, Selasa 11 Juli 2017.

Baca: Agun Gunandjar Bertemu dan Cipika Cipiki dengan Miryam di KPK

IKA Fakultas Hukum menilai penggunaan hak angket terhadap KPK inkonstitusional dan telah melanggar Pasal 73 ayat 3 Undang-Undang No 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Pewakilan Daerah dan Dewan Perwakulan Rakyat Daerah. Hak Angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanan suatu undang-undang dan kebijakan pemerintah, yang berkaitan dengan hal penting, trategis, dan berdampak luas kepada kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Baca: KPK Beri Sinyal Ada Tersangka Baru Korupsi di Bakamla

Artinya, Ronny melanjutkan, KPK bukan subyek dari penggunaan hak angket. Pada Pasal 3 Undang-Undan No. 30 Tahun 1999, KPK merupakan lembaga negara independen dan bukan lembaga pemerintahan.

"Sebagai Lembaga Negara Independen, KPK tidak berada di cabang kekuasaan baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif. Sebagai lembaga negara independen, KPK bertanggungjawab kepada publik atas pelaksanaan tugasnya dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden, DPR dan BPK. Dengan demikian jelas bahwa hak angket tidak dapat ditujukan kepada KPK," kata Ronny.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketua IKA Fakultas Hukum Unand Sumatera Barat, Nick Putra Jaya, mengatakan proses lahirnya hak angket pun ditenggarai penuh dengan intrik politik. Pasal 199 Ayat 2 UU MD3 menjelaskan pengusulan hak angket harus disertai dengan dokumen yang memuat materi kebijakan dan/atau pelaksaan undang-undang yang akan diselidiki dan alasan penyelidikan. Namun karena subjeknya tidak masuk dalam kategori, maka syarat pengajuannya pun patut diduga juga tidak jelas.

Masalah lain, menurut Nick, tidak terpenuhinya ketentuan Pasal 201 UU MD3 yang mewajibkan DPR membentuk panitia khusus yang dinamakan panitia angket, yang keanggotaanya terdiri dari semua unsur fraksi DPR. Faktanya dalam hak angket KPK ini ketentuan ini tidak terpenuhi karena ada fraksi yang tidak bergabung dalam panitia angket.

"Tidak dapat dielakkan lagi bahwa Angket KPK ini bertujuan untuk melemahkan peran, fungsi dan kewenangan KPK dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Apalagi Ketua Pansus Angket, Agun Gunanjar, merupakan anggota dewan yang diduga menerima aliran dana proyek E-KTP sebagaimana disebutkan dalam dakwaan korupsi E-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto," kata Nick.

Nick mengatakan keanehan juga terlihat saat Pansus Angket KPK mendatangi Lapas Sukamiskin untuk mewawancarai sejumlah koruptor, dan meminta masukan serta pandangan mereka. Tindakan Pansus Hak Angket ini jelas merupakan bentuk kegaduhan yang sangat nyata yang dapat merusak proses penegakan hukum, yang sedang berjalan, terutama terkait dengan pemberantasan korupsi di Indonesia.

ANDRI EL FARUQI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

8 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

Pakar Hukum Universitas Andalas atau Unand memberikan tanggapan soal putusan MK dan dissenting opinion.


Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Apa Prediksi Para Pakar?

5 hari lalu

Direktur Perludem Titi Anggraini (dua kiri) dan Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia Dian Kartika Sari (tengah) saat mengikuti sidang penetapan syarat pemilih dalam pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 29 Januari 2020. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, walikota, dan bupati menjadi Undang-Undang terhadap UUD 1945. TEMPO/Muhammad Hidayat
Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Apa Prediksi Para Pakar?

Putusan sidang sengketa Pilpres 2024 akan dibacakan Senin, 22 April 2024. Berikut prediksi para pakar.


Pakar Politik Unand Prediksi Putusan MK Akan Gunakan Prinsip Ultra Petitum dalam Sengketa Pilpres 2024, Ini Maksudnya

5 hari lalu

Hakim ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo berbincang dengan hakim anggota Saldi Isra (kiri) di sela pembacaan putusan uji formil aturan syarat usia capres dan cawapres di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. MK menolak permohonan yang diajukan oleh Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar. MK menolak gugatan uji formil terkait putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pakar Politik Unand Prediksi Putusan MK Akan Gunakan Prinsip Ultra Petitum dalam Sengketa Pilpres 2024, Ini Maksudnya

MK akan bacakan hasil putusan sidang PHPU sengketa Presiden 2024. Pengamat Politik Unand prediksi penggunaan prinsip ultra petitum dalam Putusan MK.


Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

14 hari lalu

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Januari 2018. Menurut jaksa KPK, Setya diduga nenerima uang sebesar US $ 7,3 juta dari proyek tersebut. ANTARA
Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?


Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

14 hari lalu

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Januari 2018. Saksi yang dihadirkan dalam sidang ini didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. ANTARA
Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.


Lokasi Berburu Takjil Ramadan di Kota Padang, Ini yang Menjadi Lokasi Favorit Mahasiswa

34 hari lalu

Lemang. TEMPO/Febrianti
Lokasi Berburu Takjil Ramadan di Kota Padang, Ini yang Menjadi Lokasi Favorit Mahasiswa

Kota Padang memiliki beberapa lokasi untuk berburu takjil Ramadan, antara lain di Pasar Baru tak jauh dari Kampus Unand dan Politeknik Negeri Padang.


Jika 5 Parpol Tidak Gerakkan Hak Angket DPR, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Ini yang Terjadi

38 hari lalu

Feri Amsari. TEMPO/M Taufan Rengganis
Jika 5 Parpol Tidak Gerakkan Hak Angket DPR, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Ini yang Terjadi

Pakar hukum tata negara Feri Amsari melihat belum ada gerakan signifikan dari 5 parpol untuk gerakkan hak angket indikasi kecurangan Pemilu 2024.


Hak Angket Pemilu 2024: Pakar Politik Unand Sebut Soal Konstitusi Dibajak dan Kemunduran Demokrasi

41 hari lalu

Massa membawa poster saat menggelar aksi unjuk rasa menuntut pengusutan dugaan kecurangan pemilu serta digulirkannya hak angket di Depan Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat, 8 Maret 2024. Aksi tersebut menuntut DPR RI mendukung hak angket serta pengusutan dugaan kecurangan Pilpres dan Pileg dalam Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Hak Angket Pemilu 2024: Pakar Politik Unand Sebut Soal Konstitusi Dibajak dan Kemunduran Demokrasi

Wacana hak angket dugaan kecurangan pemilu 2024, menurut pakar politik Unand sebagai akibat kemunduran demokrasi dan pembajakan konstitusi.


Anies-Muhaimin Unggul di Sumatera Barat, Ini Faktornya menurut Dosen Politik Unand

23 Februari 2024

Calon presiden dan calon wakil presiden Indonesia, Anies Baswedan (kiri) dan Muhaimin Iskandar (kanan) memberikan keterangan pers di posko pemenangan di Jalan Diponegoro X, Jakarta, Rabu, 14 Februari 2024. Menurut mereka pejuang demokrasi harus menghormati Pemilu 2024 apa pun hasil yang diputuskan oleh KPU. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Anies-Muhaimin Unggul di Sumatera Barat, Ini Faktornya menurut Dosen Politik Unand

Anies-Muhaimin memperoleh suara 56,24 persen dalam real count KPU, lebih unggul dibandingkan capres lainnya.


Tebal-tipis Abu Erupsi Marapi, dari Seujung Pensil sampai Bongkah Kerikil

17 Februari 2024

Erupsi Gunung Marapi Sumatera Barat kembali terjadi pada Rabu 7 Februari 2024. Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) masih menetapkan status Gunung Marapi pada level III. Foto TEMPO/Fachri Hamzah
Tebal-tipis Abu Erupsi Marapi, dari Seujung Pensil sampai Bongkah Kerikil

Berikut ini cerita penelitian abu vulkanik dari Gunung Marapi yang dilakukan peneliti juga Guru Besar bidang Ilmu Tanah di Universitas Andalas.