TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo memastikan lembaganya bakal mengumumkan tersangka baru korupsi e-KTP bulan ini. Menurut Agus, gelar perkara sudah selesai dilakukan.
"Ya, (diumumkan) bulan ini," kata Agus di kantornya, Selasa, 11 Juli 2017. "Gelar perkara sudah dilakukan, sudah diputuskan."
Agus enggan menyebut siapa tersangka baru megakorupsi yang menyedot uang negara hingga Rp 2,3 triliun itu. Ia pun tak mau membocorkan dari kalangan mana tersangka itu berasal. "Ya nanti tunggu saja ya," ucap dia.
Baca: Korupsi E-KTP, KPK Periksa Politikus PKS Tamsil Linrung Hari Ini
Hingga hari ini, lembaga antirasuah baru mengumumkan tiga tersangka dalam perkara korupsi e-KTP. Mereka adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman, mantan Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto, serta Andi Agustinus alias Andi Narogong, pengusaha yang berafiliasi dengan konsorsium penggarap proyek e-KTP.
Irman dan Sugiharto sudah menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Pekan ini, keduanya bakal mendengar vonis dari majelis hakim. Sedangkan Andi Narogong masih dalam proses penyidikan di KPK.
Baca: Kabar Ada Tersangka Baru Kasus E-KTP Bikin Gelisah Anggota DPR
Sejumlah saksi dari berbagai kalangan sudah dihadirkan untuk memberi keterangan terkait dengan Andi Narogong. Pekan ini, belasan anggota Dewan secara bergantian diperiksa oleh penyidik.
Agus Rahardjo mengatakan pemeriksaan para saksi dari kalangan anggota Dewan ini bertujuan untuk mendalami sejumlah aliran dana yang diduga mengalir ke kantong anggota DPR. "Dipanggil untuk mengetahui peristiwa atau info, atau ada enggak aliran, ya segala macamlah," katanya.
MAYA AYU PUSPITASARI