TEMPO.CO, Jakarta - Sidang kasus korupsi e-KTP (Kartu Tanda Penduduk elektronik) dengan terdakwa Irman dan Sugiharto batal karena salah satu terdakwa tak hadir.
Menurut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Eva Yustisiana, Irman menderita sakit pada lambungnya sejak 7 Juli 2017 sehingga sidang lanjutan korupsi e-KTP urung dilaksanakan.
Baca juga:
Korupsi E-KTP, KPK Panggil Lagi Setya Novanto
"Menurut informasi, dia ada tukak lambung. Kayak ada maag gitu," katanya. "Kita juga belum ketemu dokternya. Jadi belum tahu benar sakitnya apa."
Eva mengatakan akan menanyakan secara langsung kepada kuasa hukum terdakwa terkait dengan sakit yang diderita Irman.
Baca pula:
Komnas HAM Minta KPK Segera Menahan Tersangka Korupsi E-KTP
Kabar Ada Tersangka Baru Kasus E-KTP Bikin Gelisah Anggota DPR
Seharusnya, hari ini, Senin, 10 Juli 2017, adalah agenda pembacaan nota pembelaan terdakwa Irman dan Sugiarto. Pada sidang sebelumnya, 22 Juni 2017, Irman dan Sugiharto dituntut jaksa penuntut umum KPK masing-masing tujuh dan lima tahun penjara.
Keduanya terlibat kasus korupsi e-KTP dan dituntut dengan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi karena merugikan negara Rp 2,3 triliun. Rencananya, sidang akan digelar kembali pada Rabu, 12 Juli 2017, dengan agenda pembacaan nota pembelaan terdakwa.
MEIDIKA SRI WARDIANA | S. DIAN ANDRYANTO