TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Ketua DPR Setya Novanto sebagai saksi dalam dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Setya, yang semestinya diperiksa hari ini, 7 Juli 2017, absen dengan alasan sakit.
"Kami akan menjadwalkan ulang untuk proses kasus ini," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jumat.
Baca: Setya Novanto Sakit Vertigo Batal Diperiksa KPK untuk Kasus E-KTP
Febri mengatakan lembaganya sudah menerima surat izin yang ditandatangani Setya. Surat berkop instansi DPR itu menerangkan Setya tak bisa menghadiri pemeriksaan KPK karena alasan kesehatan.
Selain memanggil Setya Novanto, KPK bakal memanggil ulang saksi-saksi yang tak hadir dalam pemeriksaan sebelumnya. Salah satunya Agun Gunanjar Sudarsa, yang kini menjadi Ketua Panitia Khusus Hak Angket KPK.
"Kami harap saksi yang dipanggil sebelumnya bisa memenuhi kewajiban hukum. Itu lebih baik daripada tidak mendapat kesempatan untuk klarifikasi," kata Febri.
Baca juga: KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Agun Gunandjar
Febri menyatakan belum bisa memastikan kapan penyidik KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Setya. Menurut dia, saat ini penyidik masih mengoordinasikan tindakan selanjutnya.
Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh saksi terkait dengan korupsi e-KTP. Lima di antaranya anggota DPR, yakni Jafar Hafsah (mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat), Khatibul Umam Wiranu (mantan Wakil Ketua Komisi II DPR dari Partai Kebangkitan Bangsa), Jazuli Juwaini (anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera), Setya Novanto, dan Mirwan Amir (mantan Wakil Ketua Badan Anggaran DPR dari Fraksi Partai Demokrat). Sementara itu, dua orang lainnya adalah Fajri Agus Setiawan, mantan karyawan PT Sandipala Arthapura dan notaris Hilda Yulistiawati. Ketujuh saksi itu diperiksa untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.
MAYA AYU PUSPITASARI