TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Staf Presiden Teten Masduki mengatakan kasus putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, yang dilaporkan dengan delik penodaan agama dan ujaran kebencian merupakan wilayah kepolisian. Menurut Teten, penghentian kasus Kaesang oleh kepolisian tak ada intervensi Presiden Jokowi.
"Kalau tidak ada unsur pidana, tentu tidak diteruskan," katanya di Jakarta, Kamis malam, 6 Juli 2017. Ia menilai besar kemungkinan Presiden Jokowi mengetahui pelaporan terhadap Kaesang Pangarep , namun tak punya waktu menanggapi. "Presiden sedang sibuk," ucapnya.
Seperti diberitakan, Kaesang, anak ketiga Presiden Jokowi, dilaporkan ke Kepolisian Resor Kota Bekasi. Laporan itu terkait dengan vlognya di YouTube yang berjudul #BapakMintaProyek.
Baca juga: Wakapolri: Laporan Kasus Kaesang Pangarep Mengada-ada
Muhamad Hidayat, warga Bekasi, yang melaporkan Kaesang menuding beberapa pernyataan di vlog itu merupakan ujaran kebencian. Salah satunya istilah “ndeso” yang diucapkan Kaesang.
Namun polisi akhirnya menghentikan kasus itu. Menurut Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia Komisaris Jenderal Syafruddin, kasus tersebut mengada-ada dan tak memenuhi unsur pidana.
Teten menambahkan, tidak mungkin dalam hal ini negara, memberikan fasilitas bantuan hukum kepada seseorang yang tersangkut masalah hukum antarpribadi. Bila ternyata salah satu pihak merasa dirugikan, Teten menyarankan memilih jalur perdata. "Geser ke perdata saja silahkan saling gugat. Jangan gunakan institusi negara," katanya.
Di sisi lain, polisi pun mesti berani menghentikan suatu kasus, bila tidak melanggar aturan hukum. Menurut dia, jika ada persoalan yang tak tersangkut hukum, lebih baik diselesaikan di luar pengadilan.
ADITYA BUDIMAN