Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tak Bayar THR, Pekerja Media Akan Adukan Perusahaan ke Dewan Pers

image-gnews
Ilustrasi foto tunjangan hari raya (THR). Tempo/Aditia Noviansyah
Ilustrasi foto tunjangan hari raya (THR). Tempo/Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO.CO, Semarang - Serikat Pekerja Lintas Media (SPLM) Jawa Tengah memastikan akan melaporkan perusahaan media yang tak bayar tunjangan hari raya (THR) ke dewan pers. Aduan itu diharapkan jadi acuan dewan pers sebagai untuk memverifikasi perusahaan media apakah layak mendapat pengakuan atau tidak.

“Selain mengadukan ke dinas tenaga kerja, kami juga mengadukan ke dewan pers yang punya kewenangan memverifikasi perusahaan media,” kata ketua Serikat Pekerja Lintas Media (SPLM) Jawa Tengah, Abdul Mughis, Kamis 15 Juni 2017, terkait THR bagi pekerja media.

Baca juga:

Anggaran THR Pegawai Negeri Pemerintah Kota Serang Rp 22,5 Miliar

SPLM Jateng menggandeng Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Semarang membuka posko dan aduan dan monitoring pembayaran THR bagi pekerja media. Menurut Mughis, posko aduan dan pantauan itu sebagai tindak lanjut lembaganya yang minta agar perusahaan media membayar THR pada lebaran tahun 2017.

Permintaan itu terkait kepentingan para pekerja yang berhak menerima THR sesuai aturan yang tertuang pada Pasal 5 ayat 4, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Hak THR wajib dibayar oleh pengusaha paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Baca pula:

Uang THR Turun, Survei: Setengahnya Dipakai Belanja Online

“Pemberian THR tersebut berlaku bagi seluruh pekerja yang telah bekerja mulai 1 bulan, baik berstatus pekerja tetap maupun pekerja tidak tetap,” kata Mughis, menjelaskan.

Ia meminta agar pemberian THR dilakukan secara proporsional dengan perhitungannya jika masa kerja dibawah 1 tahun maka dihitung lama masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan 1 kali gaji. Untuk pekerja lebih dari setahun, THR wajib dibayarkan satu kali gaji penuh.

Menurut dia, sikap perusahaan memberikan THR pada pekerjanya kali ini bisa menjadi ukuran bagi dewan pers untuk mengukur apakah media yang sedang tumbuh menjamur serius melakukan kegiatan bisnis. Meski ia mengakui ukuran keseriusan membangun bisnis media tak hanya dilihat dari pemberian THR, tapi juga membangun harmoni hubungan industrian dengan pekerja sesuai hak normatif.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Silakan baca:

Aliansi Buruh: PHK Saat Puasa Modus Perusahaan Hindari Bayar THR

“Karena tingkat kesejahteraan pekerja media bisa berpengaruh pada kualitas karya jurnalistiknya yang selama ini menjadi wilayah Dewan Pers ketika terjadi sengketa pemberitaan,” katanya.

Pantauan lewat Posko THR yang dibuka di Semarang itu baerlaku bagi semua media lokal dan nasional yang meperjakan jurnalisnya di daerah. Mughis meminta agar jurnalis tak segan mengadukan jika perusahaan media di tempat jurnalis bekerja tak mentaati aturan pemerintah itu.

Simak:

Pengusaha yang Telat Bayar THR di Bandung Akan Didenda 5 Persen  

Kepala Dinas Tenaga Kerja Jawa Tengah, Wika Bintang mengaku sudah menerima aduan pekerja yang terancam tidak mendapat THR. “Beberapa waktu lalu sudah ada yang mengadu. Tapi ini batas waktu pemberian THR kan H min 7 Lebaran, akan kami mediasi,” kata Wika Bintang.

Wika mengimbau jika ada pekerja yang merasa perusahaannya tidak memberi THR segera mengadukan ke Disnaker Jateng. Menurut dia, perusahaan tak bayar THR bisa dikenai sanksi dengan ketentuan wajib membayar 5 persen dari total THR yang seharusnya diberikan kepada seluruh karyawan. “Dana tersebut akan dikelola untuk kesejahteraan karyawan di perusahaan tersebut,” kata Wika.

EDI FAISOL

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Datang ke Semarang Jangan Lupa Beli 10 Oleh-oleh Khas Ini

7 hari lalu

Lumpia isi tahu udang menjadi salah satu jenis gorengan yang tetap sehat untuk menu buka puasa/Foto: Tupperware
Datang ke Semarang Jangan Lupa Beli 10 Oleh-oleh Khas Ini

Selain terkenal destinasi wisatanya, Semarang memiliki ikon oleh-oleh khas seperti wingko dan lumpia. Apa lagi?


Ramai Parkir Liar di Pamulang Square Rp 10 Ribu Plus THR: Pejabat Datang, Sekuriti Menghilang

7 hari lalu

Deretan motor terparkir pada parkiran liar di dekat pusat perbelanjaan, kawasan Kebon Kacang, Jakarta, Rabu, 7 Desember 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Ramai Parkir Liar di Pamulang Square Rp 10 Ribu Plus THR: Pejabat Datang, Sekuriti Menghilang

Wakil Wali Kota Tangsel dan sejumlah pejabat mendatangi Pamulang Square untuk mengusut pungli parkir liar, tapi tak mampu menemui petugas sekuriti


Kurs Rupiah Kian Jeblok ke 16.117 per USD, Bos Apindo Minta BI Segera Intervensi

11 hari lalu

Petugas penukaran mata uang asing tengah menghitung uang pecahan 100 dolar Amerika di Jakarta, Kamis, 24 Desember 2020. Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS menguat tipis 5 poin atau 0,03 persen ke level 14.200. Tempo/Tony Hartawan
Kurs Rupiah Kian Jeblok ke 16.117 per USD, Bos Apindo Minta BI Segera Intervensi

Pemerintah, khususnya BI, Kementerian Keuangan dan OJK diminta untuk segera melakukan sejumlah langkah intervensi agar mencegah rupiah kian jeblok.


Bahaya Sampah Plastik Hasil Mudik

13 hari lalu

Bahaya Sampah Plastik Hasil Mudik

Isu penanganan sampah kembali mencuat di tengah perayaan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Sebagian di antaranya berupa sampah plastik.


Desa Wunut di Klaten Bagikan THR Rp 400 Ribu untuk Warga, Ini Sumber Dananya

13 hari lalu

Ilustrasi pekerja menerima THR. Pexels
Desa Wunut di Klaten Bagikan THR Rp 400 Ribu untuk Warga, Ini Sumber Dananya

Warga Desa Wunut mendapat THR dari pemerintah desa.


Kronologi Penganiayaan Jurnalis Sukandi Ali oleh Prajurit TNI AL di Halmahera Selatan

15 hari lalu

(Dari kanan ke kiri) Erick Tandjung Ketua Bidang Advokasi AJI Erick Tanjung, Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, dan Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers Hendrayana, dalam Konferensi Pers untuk merespon kasus penganiayaan seorang wartawan oleh tiga angota TNI-AL Posal Panamboang, di Halmahera Selatan, Maluku Utara pada Kamis, 28 Maret 2024. Konpers digelar di Gedung Dewan Pers, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Kronologi Penganiayaan Jurnalis Sukandi Ali oleh Prajurit TNI AL di Halmahera Selatan

Baru-baru ini terjadi penganiayaan jurnalis Sukandi Ali oleh 3 prajurit TNI AL di Halmahera Selatan, Maluku Utara. Begini kejadiannya.


Kadin Ingatkan Pengusaha Transparan jika Tak Sanggup Bayar THR: Harus Ada Komunikasi dan Interaksi

15 hari lalu

Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid di sela-sela acara KTT G20, di Nusa Dua, Bali, Ahad, 13 November 2022 Tempo | Francisca Christy Rosana
Kadin Ingatkan Pengusaha Transparan jika Tak Sanggup Bayar THR: Harus Ada Komunikasi dan Interaksi

Ketua Kadin Arsjad Rasjid menyebut pengusaha harus transparan jika tak dapat memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja.


Bagi-bagi THR di Kampung Halaman, Inul Daratista: Tak Masalah Isi Dompet Habis

15 hari lalu

Inul Daratista bersama Adam Suseno dan putra mereka merayakan Idul Fitri, Rabu, 10 April 2024. Foto: Instagram/@inul.d
Bagi-bagi THR di Kampung Halaman, Inul Daratista: Tak Masalah Isi Dompet Habis

Inul Daratista membagikan THR kepada keluarganya di kampung halaman. Kediamannya sampai penuh bahkan tetangga juga ikut mengantre.


Hingga 9 April 2024, Kemenkeu Bayarkan THR PNS Senilai Rp 40,77 Triliun

16 hari lalu

Gedung Kementerian Keuangan atau Kemenkeu. Dok TEMPO
Hingga 9 April 2024, Kemenkeu Bayarkan THR PNS Senilai Rp 40,77 Triliun

Pemerintah telah menyalurkan tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp 40,77 triliun per hari Selasa, 9 April 2024. Seperti apa rinciannya?


Serikat Pekerja Angkutan Indonesia Kritik Pemberian Insentif Pengemudi Ojol dan Kurir

17 hari lalu

Pengemudi ojek online (ojol) melintasi di kawasan Stasiun Cawang, Jakarta, Rabu 20 Maret 2024. Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau kepada perusahaan transportasi online dan jasa logistik untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 kepada para ojek online (ojol) dan kurir logistik. TEMPO/Subekti.
Serikat Pekerja Angkutan Indonesia Kritik Pemberian Insentif Pengemudi Ojol dan Kurir

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia mengkritik pemberian insentif pada pengemudi ojek online dan kurir.