Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aliansi Buruh: PHK Saat Puasa Modus Perusahaan Hindari Bayar THR

image-gnews
Aliansi mahasiswa dan buruh menggelar aksi may day di Gedung DPRD DI Yogyakarta, Selasa (1/5). TEMPO/Pribadi Wicaksono
Aliansi mahasiswa dan buruh menggelar aksi may day di Gedung DPRD DI Yogyakarta, Selasa (1/5). TEMPO/Pribadi Wicaksono
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY) Kirnadi menduga jumlah buruh yang tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) sebelum Lebaran 2017 ini bertambah banyak. Lantaran banyak buruh perhotelan yang berstatus buruh harian yang dikenai pemutusan hubungan kerja (PHK) sebelum masa kerjanya satu bulan.

“Itu modus perusahaan agar tidak membayar THR pekerjanya,” kata Kirnadi saat ditemui di Sekretariat ABY di Condong Catur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Ahad, 11 Juni 2017.

Baca juga:

Pengusaha yang Telat Bayar THR di Bandung Akan Didenda 5 Persen  

Modus yang dimaksud, Kirnadi menjelaskan, perusahaan merekrut buruh harian saat puasa tiba. Namun buruh harian tersebut diberhentikan 1-2 hari sebelum lebaran tiba. Artinya, buruh harian yang mendapat upah apabila masuk kerja itu tidak mendapatkan THR. Lantaran Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomer 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Perusahaan menyebutkan THR diberikan minimal telah bekerja selama satu bulan.

“Dan itu menimpa banyak pekerja perhotelan. Ada satu hotel yang 40-45 persen pekerjanya berstatus harian,” kata Kirnadi.

Baca pula:

Posko Kemenakertrans, Perusahaan Bisa Kena Sanksi Lalai Bayar THR

Berdasarkan data terbaru Posko Pengaduan THR yang telah dibuka ABY sejak 1-11 Juni 2017 telah ada tiga pengaduan. Posko dibuka di Sekretariat ABY di Sleman dan di Bintaran Wetan, Yogyakarta hingga 24 Juni 2017 mendatang.

Ketiga pengaduan tersebut berasal dari 26 orang buruh PT Starlight Prime Thermoplas di Jalan Magelang, Sleman yang bergerak di bidang pengepakan makanan, 132 orang buruh PT Bening Big Tree Farms di Tempel, Sleman di bidang ekspor gula semut, serta lima orang buruh salon Topsy di Yogyakarta. Mereka dikenai PHK sepihak dan terancam tidak mendapatkan THR yang seharusnya dibayar paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.

“Mereka berhak mendapatkan THR. Karena PHK-nya sepihak dan tidak ada putusan pengadilan,” kata Kirnadi sehingga statusnya masih pekerja.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Silakan baca:

Menteri Hanif Ingatkan THR Diberikan Seminggu Sebelum Lebaran

Perusahaan milik pengusaha Amerika Serikat, PT Bening Big Tree Farms direlokasi ke Sukoharjo, Jawa Tengah sejak 2 Mei 2017. Sebanyak 151 buruhnya diajak serta. Namun 132 orang buruh menolak direlokasi, karena harus mengikuti seleksi ulang, tidak mendapatkan mess dan uang transport. Dari 132 orang tersebut, sebanyak 93 orang mengadu ke ABY dan sisanya mengundurkan diri. Mereka menuntut perusahaan memberikan kejelasan status, pesangon, THR, juga tali asih yang disampaikan dalam perudingan bipartit dan triparti yang deadlock.

“Kami menunggu risalah dari Dinas Ketenagakerjaan untuk menggugat ke Pengadilan Hubungan Industrial,” kata Donny yang telah lima tahun bekerja.

Simak:

Survei: Lebih dari 50 Persen THR Dipakai Belanja

Sedangkan proses PHK buruh PT Starlight Prime Thermoplas, menurut seorang buruhnya, Antonius telah dimulai dengan merumahkan buruh per 1 Maret 2017 lalu. Kemudian perusahaan mengeluarkan surat PHK sepihak pada 2 Mei 2017. Uang pesangon yang ditawarkan pertama kali sebanyak 55 persen gaji dan berkurang menjadi 15 persen gaji ditolak semua oleh buruh. THR pun dikhawatirkan tidak diberikan.

“Tahun 2016, THR juga telat meski dibayar penuh. Tahun ini terancam tidak dapat,” kata Antonius.

Padahal berdasarkan Permenaker Nomer 6 Tahun 2016, apabila telat membayarkan THR, maka perusahaan akan didenda untuk membayar lima persen dari upah buruhnya. Denda itu pun tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk membayar THR.

PITO AGUSTIN RUDIANA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ojol dan Kurir Tidak Dapat THR, Kemenaker: Perlu Harmonisasi Kebijakan

8 jam lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Ojol dan Kurir Tidak Dapat THR, Kemenaker: Perlu Harmonisasi Kebijakan

Status kemitraan ojol berkaitan dengan kewenangan beberapa kementerian atau lembaga lainnya.


Gaji ke-13 PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri dan Pensiuan Cair Mulai Juni 2024, Berikut 2 Golongan yang Tak Menerimanya

11 jam lalu

Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). TEMPO/Subekti
Gaji ke-13 PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri dan Pensiuan Cair Mulai Juni 2024, Berikut 2 Golongan yang Tak Menerimanya

Gaji ke-13 dicairkan pada Juni 2024 ketika masa awal pendidikan. Ada 2 golongan PNS, Prajurit TNI, dan anggota Polri yang tak terima. Siapa mereka?


Kemenaker Sebut THR Ojol Belum Wajib Tahun Ini, Baru Dibahas Setelah Lebaran

13 jam lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Kemenaker Sebut THR Ojol Belum Wajib Tahun Ini, Baru Dibahas Setelah Lebaran

Aturan baru perihal perlindungan, jaminan sosial, termasuk THR kepada pengemudi ojek online (ojol) dan kurir baru akan dibahas setelah lebaran.


Gunakan THR secara Bijak, Terapkan 8 Langkah Ini

14 jam lalu

Ilustrasi Uang THR. Shutterstock
Gunakan THR secara Bijak, Terapkan 8 Langkah Ini

THR atau Tunjangan Hari Raya kerap habis begitu saja setelah Lebaran. Begini cara bijak menggunakan THR?


Terkini: Deretan Barang Mewah Pemberian Harvey Moeis untuk Sandra Dewi, Jumlah THR Ojol jika Wajib Dibayarkan Bisa Capai Puluhan Triliun?

1 hari lalu

Sandra Dewi dan Harvey Moeis. Instagram.
Terkini: Deretan Barang Mewah Pemberian Harvey Moeis untuk Sandra Dewi, Jumlah THR Ojol jika Wajib Dibayarkan Bisa Capai Puluhan Triliun?

Kejagung menetapkan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga timah.


Cek Besaran Potongan Pajak Sesuai Penghasilan untuk THR 2024

1 hari lalu

Ilustrasi Pajak. shutterstock.com
Cek Besaran Potongan Pajak Sesuai Penghasilan untuk THR 2024

THR bagi karyawan swasta akan dikenakan PPh Pasal 21 dengan cara dipotong oleh pemberi kerja untuk disetorkan ke negara. Berapa besaran pajaknya?


Terkini: Bos Freeport Janji Smelter Gresik Beroperasi Juni, Kontroversi Dampak Skema Baru Pajak ke THR

1 hari lalu

Presiden Jokowi (kiri) dan CEO Freeport McMoran Richard Adkerson dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat, 21 Desember 2018. Dana yang digunakan PT Inalum untuk akuisisi Freeport senilai US$ 3,85 miliar (Rp 56 triliun). TEMPO/Subekti.
Terkini: Bos Freeport Janji Smelter Gresik Beroperasi Juni, Kontroversi Dampak Skema Baru Pajak ke THR

Berita terkini bisnis pada Kamis siang ini dimulai dari janji bos PT Freeport Indonesia ke Presiden Jokowi soal operasionalisasi smelter Gresik.


Menghitung Jumlah THR Ojol jika Wajib Dibayarkan, Bisa Capai Puluhan Triliun?

1 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah membawa penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Menghitung Jumlah THR Ojol jika Wajib Dibayarkan, Bisa Capai Puluhan Triliun?

Misalnya dengan mengacu pada UMR DKI Jakarta yang Rp5 juta, maka THR untuk 4 juta ojol bisa mencapai Rp20 triliun.


Ditjen Pajak Beberkan Simulasi Perhitungan THR dan Bonus dengan Skema Tarif Efektif Rata-rata PPh 21

1 hari lalu

Pegawai membantu wajib pajak melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak secara online melalui e-Filling di Kantor KPP Pratama Pasar Minggu, Jakarta, Jumat 31 Maret 2023. Kementerian Keuangan telah menerima 11,39 juta Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan dari Wajib Pajak (WP) orang pribadi hingga pukul 09.00 WIB dan angka tersebut diprediksi masih akan bertambah hingga batas pelaporan SPT Tahunan berakhir yakni 31 Maret 2023 pukul 23.59 WIB. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Ditjen Pajak Beberkan Simulasi Perhitungan THR dan Bonus dengan Skema Tarif Efektif Rata-rata PPh 21

Ditjen Pajak membeberkan simulasi perhitungan THR dan bonus berdasarkan skema penghitungan PPh Pasal 21 terbaru yakni dengan skema TER.


Benarkah Skema Baru Pajak Buat THR dan Bonus yang Diterima Pekerja jadi Lebih Kecil?

1 hari lalu

Ilustrasi Pajak. shutterstock.com
Benarkah Skema Baru Pajak Buat THR dan Bonus yang Diterima Pekerja jadi Lebih Kecil?

Warganet ramai membicarakan pengenaan PPh pasal 21 dengan skema terbaru membuat nilai THR dan bonus pekerja langsung menciut. Benarkah?