TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Petrus Selestinus mengatakan, sikap Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon yang tidak menerima kritik juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah, soal panitia hak angket merupakan modus baru untuk membubarkan KPK. Saat itu Fadli menyatakan seolah-olah Febri telah menyerang panitia khusus hak angket KPK.
Menurut Petrus, sikap dan penilaian yang tidak mendasar dari Fadli Zon akan mengkerdilkan DPR RI itu sendiri. Sebab, menurut dia, apa yang disampaikan Febri Diansyah sebagai jubir KPK terkait persoalan Pansus Hak Angket KPK merupakan sesuatu yang tepat dan sangat proporsional.
Febri Diansyah sempat mengingatkan DPR tentang penggunaan anggaran yang cukup besar yang akan digunakan oleh panitia khusus hak angket KPK.
Baca: Pansus Hak Angket KPK Mulai Bekerja, Istana: Silakan Saja
"Semua pihak harus mendukung. Jika jubir KPK tetap diam atau tidak bersuara terus, KPK bisa diopinikan sebagai telah melakukan pelanggaran hukum dengan segala konsekuensi," tutur Petrus Selestinus dalam pesan tertulisnya, Sabtu, 10 Juni 2017.
Menurut Petrus, resistensi dan sikap reaktif dari sejumlah anggota DPR RI bahkan fraksi-fraksi di DPR sudah mengarah kepada langkah politicking untuk menghambat kerja KPK bahkan majelis hakim dalam mengungkap tuntas perkara e-KTP. Seharusnya, kata dia, hak angket tidak dialamatkan kepada KPK.
Baca: Pansus Hak Angket KPK Butuh Dana Rp 3,1 Miliar, Untuk Apa Saja?
"Fadli Zon seharusnya menyadari bahwa apa yang dilakukan oleh KPK dalam kasus e-KTP bukanlah sesuatu yang bertentangan dengan hukum melainkan menjalankan Undang-Undang," kata Petrus.
Diberitakan sebelumnya, DPR membentuk Pansus Hak Angket KPK sebagai bentuk protes terhadap penanganan perkara dugaan korupsi proyek E-KTP. DPR memprotes penanganan perkara itu karena sejumlah nama anggotanya disebut menerima aliran uang dari megaproyek itu.
Baca: KPK Minta Masukan Ahli Hukum Tata Negara Menyikapi Hak Angket
Adapun pembentuk pansus hak angket itu menuai kritik keras dari berbagai kalangan. Ini karena pansus ini dianggap sarat kepentingan. Selain itu, pansus ini juga berisi anggota DPR yang namanya disebut dalam proses persidangan kasus E-KTP. Salah satunya adalah Agun Gunandjar, politikus Partai Golkar, yang juga menjadi ketua pansus.
Petrus kembali mengingatkan publik, bahwa pernyataan Fadli Zon adalah bentuk lain dari upaya DPRuntuk menghalangi KPK mengungkap tindak pidana korupsi. "Sebaiknya DPR menghentikan pansus hak angket," ujar Petrus.
DESTRIANITA