TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan Istana Kepresidenan tidak akan ikut campur dalam masalah pembentukan Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Pemerintah sama sekali tidak bisa ikut campur kewenangan konstitusi yang dimiliki oleh DPR. Oleh karenanya, silakan DPR menggunakan haknya," ujar Pramono di Istana Kepresidenan, Jumat, 9 Juni 2017.
Diberitakan sebelumnya, DPR membentuk Pansus Hak Angket KPK sebagai bentuk protes terhadap penanganan perkara dugaan korupsi proyek E-KTP. DPR memprotes penanganan perkara itu karena sejumlah nama anggotanya disebut menerima aliran uang dari megaproyek itu.
Baca: Wakil Pansus Hak Angket: Jika Absen Rapat KPK Tak Taat Konstitusi
Adapun pembentuk pansus itu menuai kritik keras dari berbagai kalangan. Ini karena pansus ini dianggap sarat kepentingan. Selain itu, pansus ini juga berisi anggota DPR yang namanya disebut dalam proses persidangan kasus E-KTP. Pansus ini juga dipimpin oleh Agun Gunandjar dari Partai Golkar, yang diduga menerima uang 1 juta dollar AS dari proyek E-KTP.
KPK sendiri mempertanyakan pembentukan Pansus Hak Angket KPK itu. Selain dianggap rawan kepentingan, pembentukan pansus ini membingungkan karena penggunaan Hak Angket bisa untuk mempertanyakan kebijakan pemerintah yaitu eksekutif. KPK merupakan lembaga ad-hoc, bukan bagian dari pemerintah.
Baca: Pansus Hak Angket KPK Butuh Dana Rp 3,1 Miliar, Untuk Apa Saja?
Pramono melanjutkan Istana tidak akan memberikan penilaian apapun. Namun, ia juga meminta DPR untuk tidak ikut campur dalam hal yang menjadi hak pemerintah nantinya. "Silahkan DPR menggunakan haknya. Demikian juga kalau kewenangan pemerintah, jangan terlalu mencampuri urusan," kata Pramono.
ISTMAN MP