TEMPO.CO, Jakarta - Jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat akan bertambah pada pemilihan umum 2019 mendatang, dari saat ini 560 menjadi 575 orang. Penambahan 15 kursi anggota Dewan diputuskan dalam rapat Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pemilu dengan Kementerian Dalam Negeri, Selasa, 30 Mei 2017. Nantinya, penambahan ini akan dicantumkan dalam Undang-Undang Pemilihan Umum, yang targetnya disahkan DPR bulan depan.
Koalisi Masyarakat Sipil menolak keras penambahan jumlah wakil rakyat karena akan membebani anggaran. Untuk penambahan satu anggota Dewan saja, negara harus mengeluarkan Rp 12 miliar per tahun untuk gaji, tunjangan, fasilitas, dana reses, dan tenaga ahli. “Total Rp 180 miliar per tahun terbuang untuk aspirasi rakyat yang belum tentu tertampung,” kata Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari, Selasa, 30 Mei 2017.
Baca: Pansus RUU Pemilu Usulkan Penambahan 19 Kursi DPR
Penambahan anggota Dewan, kata Feri, juga akan menambah ongkos politik pada pemilihan mendatang. Apalagi Pansus RUU Pemilu di DPR telah memutuskan iklan kampanye selama pemilihan umum dibiayai negara. “Uang negara, yang seharusnya dimanfaatkan untuk pembangunan, dihabiskan untuk politik,” ujarnya.
Penambahan 15 kursi anggota Dewan diputuskan dalam rapat Pansus RUU Pemilu dengan Kementerian Dalam Negeri, Selasa. Sejak awal pembahasan undang-undang, DPR mengusulkan penambahan 19 kursi dengan pertimbangan meningkatnya jumlah penduduk dan adanya daerah otonomi baru, yaitu Kalimantan Utara. Tak ingin membebani keuangan negara, pemerintah hanya setuju menambah lima kursi.
Namun Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengubah pendapatnya dan sepakat menambah 15 kursi. Tjahjo beralasan penambahan jumlah penduduk dan daerah otonomi baru perlu difasilitasi di Dewan demi kepentingan pemilih. “Anggaran bertambah tidak masalah. Ini masalah politik, enggak bisa diukur dengan uang,” katanya.
Baca: Kemendagri: Penambahan 19 Kursi DPR Bebani Keuangan Negara
Penambahan itu adalah tiga wakil rakyat untuk Kalimantan Utara serta masing-masing satu kursi untuk Kalimantan Barat, Lampung, Jakarta, dan Jawa Barat. “Pembagian sisanya kami serahkan ke Pansus,” ucapnya.
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Heroik Pratama, mengatakan DPR seharusnya mengatasi persoalan ketimpangan alokasi keterwakilan, bukan malah menambah jumlah legislator. Saat ini, dari 560 anggota Dewan, 315 orang adalah perwakilan Jawa, Madura, dan Bali. Sedangkan 245 legislator sisanya adalah perwakilan Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua. “Yang tingkat keterwakilannya berlebih seharusnya dibagi kepada daerah yang tingkat representasinya kurang,” tuturnya.
Beberapa daerah pemilihan memiliki jumlah alokasi kursi berlebih dibanding jumlah penduduknya. Salah satunya Sumatera Barat, yang berpenduduk 4,8 juta orang, tapi memiliki jatah 14 kursi anggota DPR dari seharusnya 11 kursi. Bandingkan dengan Riau, yang punya 5,8 juta penduduk, tapi hanya mendapat 11 kursi DPR dari semestinya 13 wakil rakyat.
Baca: RUU Pemilu Molor, Ini Penyebab Istana Yakin Selesai Last Minute
Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy menyatakan menyetujui penambahan di daerah-daerah usulan pemerintah. Pembagian delapan kursi sisanya akan dibicarakan antar-anggota Pansus. “Nanti didiskusikan dan dilobi lagi,” katanya. “Kalau dibicarakan sekarang, tidak akan selesai pembahasan.”
Selain penambahan kursi, kemarin, Pansus RUU Pemilu memutuskan sejumlah isu lain. Partai peserta pemilu 2014, misalnya, tak perlu lagi mengikuti verifikasi untuk pemilihan 2019. Adapun kelembagaan KPU dan Bawaslu berbentuk tetap hingga tingkat kabupaten dan kota. Sebelumnya, lembaga penyelenggara dan pengawas pemilihan ini bersifat sementara di tingkat kabupaten dan kota.
ANDRI EL FARUQI | ARKHELAUS WISNU | INDRI MAULIDAR