TEMPO.CO, Jakarta -- Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Pemilu mengusulkan penambahan 19 kursi Dewan Perwakilan Rakyat. Ketua Pansus RUU Pemilu, Lukman Edy, mengatakan penambahan kursi dilakukan tanpa redistribusi daerah pemilihan.
"Pansus menyepakati penambahan 19 kursi. Pemerintah menginternalisasi dulu untuk menghitung sebelum menyatakan persetujuannya," kata Lukman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 29 Mei 2017.
Baca: Dana Saksi Rp 14,2 T, Mendagri: Akan Didiskusikan dengan Menkeu
Lukman mengatakan jika setelah internalisasi perhitungan pemerintah tidak menyetujui usulan itu, pansus membuka ruang perundingan kembali. "Kita rundingkan lagi, tapi kesimpulan cuma satu, tambah 19 tanpa redistribusi atau realokasi," ujar Lukman.
Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu, Ahmad Riza Patria, menjelaskan penambahan kursi itu berdasarkan perhitungan jumlah penduduk dan luas wilayah. Penambahan dua kursi meliputi daerah Lampung, Riau, Papua, dan Kalimantan Barat. Sementara daerah Kalimantan Utara ditambah tiga kursi.
Baca: RUU Pemilu, Mendagri Tjahjo Menilai Kursi DPRD Tak Perlu Ditambah
Selain itu, penambahan satu kursi meliputi daerah Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Kepulauan Riau, DKI Jakarta, Jawa Barat, Sulawesi Tenggara, Jambi, dan Nusa Tenggara Barat. "Ini sementara dan akan dicek ulang lagi," kata Riza.
Selain usulan penambahan 19 kursi tanpa redistribusi, dalam rapat itu muncul pendapat dari Fraksi NasDem dan PKS. Anggota Pansus dari NasDem, Johnny G. Plate, mengusulkan penambahan 10 kursi tanpa redistribusi.
Fraksi PKS pun mendukung usulan itu. "Logika kami, jangan ada gejolak dari tiap daerah," kata Muzzammil Yusuf, anggota Pansus dari PKS.
Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Yuswandi A. Tumenggung, mengatakan pemerintah masih akan mendiskusikan usulan pansus. Yuswandi mengatakan pemerintah tetap mengusulkan penambahan lima kursi dewan. "Semuanya kita hitung dulu," kata dia.
ARKHELAUS W.