TEMPO.CO, Padang - Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas menilai penambahan 19 kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak diperlukan. Alasannya, peningkatan kinerja dalam menyerap aspirasi masyarakat bisa dilakukan tanpa harus menambahkan jumlah kursi.
"Penambahan jumlah kursi DPR tidak akan berkorelasi dengan peningkatan kinerja DPR," ujar Direktur PUSaKO Feri Amsari kepada Tempo, Selasa 30 Mei 2017.
Menurut Feri penambahan jumlah kursi karena penambahan jumlah penduduk tidak berhubungan dengan efektifitas kinerja DPR. Sebab, dalam tiga periode terakhir ini, DPR masih dihadapkan pada persoalan di bidang legistasi, yakni kualitas undang-undang yang dihasilkan belum memberi manfaat langsung kepada masyarakata, target jumlah penyelesaikan RUU yang ditetapkan dalam prolegnas belum terpenuhi dan proes pembahasan RRU kurang transparan sehingga sulit untuk diakses masyarakat.
Baca: Kemendagri: Penambahan 19 Kursi DPR Bebani Keuangan Negara
Feri menuturkan persoalan kinerja DPR dalam menyerap aspirasi masyarakat bukan karena katerbatasan atau kurangnya jumlah anggota DPR. Namun, karena belum dilaksanakannya fungsi yang dimiliki dengan maksimal. Begitu juga dengan sumber daya manusia di DPR yang dinilai masih lemah. "Dari pendekatan sejarah, kebijakan penambahan jumlah kursi DPR bukanlah faktor penentu efektif atau tidaknya kinerja DPR," ujarnya.
Feri mengatakan penambahan jumlah kursi di DPR akan menambah beban anggaran DPR. Ini akan kontradiktif dengan sikap pemerintah yang menggalakan program untuk peningkatan kesejahteraan raykyat.
Saat ini, kata dia, total penghasilan (take home pay) satu orang anggota DPR yang berasal dari gaji, tunjungan, penerimaan lainnya, biaya perjalanan dan lainnya mencapai Rp 1 miliar per bulan. Jka dilakukan penambahan 19 kursi, berarti beban keuangan negara akan bertambah Rp 19 miliar setiap bulannya atau Rp 228 miliar setiap tahunnya "Jumlah tersebut belum termasuk biaya yang harus dikeluarkan negara untuk tenaga ahli, asisten pribadi dan biaya lainnya," ujarnya.
Simak: Pansus RUU Pemilu Usulkan Penambahan 19 Kursi DPR
Menurutnya, penambahan beban keuangan tersebut tidak akan menjamin dalam menggenjot kinerja DPR. Malah justru akan menambah persoalan baru, yakni beban keuangan negara di tengah kondisi rakyat membutuhkan perhatian negara, dengan mengalokasikan uang negara untk kebutuhan peningkatan kesejahteraaan rakyat.
Feri menilai untuk mengatasi persoalan disproporsionalitas alokasi kursi, pemerintah dan DPR cukup melaksanakan relokasi kursi. Daerah pemilihan yang memiliki keterwakilan yang berlebih dibagi kepada daerah kurang. Pastinya dengan mempertimbangkan kesetaraan nasional dan kesetaraan Jawa dan luar Jawa.
Beberapa daerah pemilihan memiliki jumlah alokasi kursi berlebih dibanding dengan jumlah penduduknya. Salah satunya Sumatera Barat dengan jumlah pendudukanya 4.845.998 jiwa. Sumatera Barat memliki 14 kursi dari seharusnya 11 kursi.
Lihat: Rapat Paripurna Dipimpin Fahri Hamzah, Anggota PKS Walk Out
"Untuk mengatasi persoalan disproporsionalitas, penerapan alokasi kursi berdasarkan prinsip kesetaraan atau prinsip one person, one vote, one value, yang harus dilakukan. Bukannya menambah kursi," ujarnya.
Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Pemilu mengusulkan penambahan 19 kursi DPR. Ketua Pansus RUU Pemilu, Lukman Edy, mengatakan penambahan kursi dilakukan tanpa redistribusi daerah pemilihan.
"Pansus menyepakati penambahan 19 kursi. Pemerintah menginternalisasi dulu untuk menghitung sebelum menyatakan persetujuannya," kata Lukman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 29 Mei 2017.
ANDRI EL FARUQI