Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PUSaKO: Penambahan 19 Kursi Tidak Akan Meningkatkan Kinerja DPR

image-gnews
TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Padang - Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas menilai penambahan 19 kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak diperlukan. Alasannya, peningkatan kinerja dalam menyerap aspirasi masyarakat bisa dilakukan tanpa harus menambahkan jumlah kursi.

"Penambahan jumlah kursi DPR tidak akan berkorelasi dengan peningkatan kinerja DPR," ujar Direktur PUSaKO Feri Amsari kepada Tempo, Selasa 30 Mei 2017.

Menurut Feri penambahan jumlah kursi karena penambahan jumlah penduduk tidak berhubungan dengan efektifitas kinerja DPR. Sebab, dalam tiga periode terakhir ini, DPR masih dihadapkan pada persoalan di bidang legistasi, yakni kualitas undang-undang yang dihasilkan belum memberi manfaat langsung kepada masyarakata, target jumlah penyelesaikan RUU yang ditetapkan dalam prolegnas belum terpenuhi dan proes pembahasan RRU kurang transparan sehingga sulit untuk diakses masyarakat.

Baca: Kemendagri: Penambahan 19 Kursi DPR Bebani Keuangan Negara  

Feri menuturkan persoalan kinerja DPR dalam menyerap aspirasi masyarakat bukan karena katerbatasan atau kurangnya jumlah anggota DPR. Namun, karena belum dilaksanakannya fungsi yang dimiliki dengan maksimal. Begitu juga dengan sumber daya manusia di DPR yang dinilai masih lemah. "Dari pendekatan sejarah, kebijakan penambahan jumlah kursi DPR bukanlah faktor penentu efektif atau tidaknya kinerja DPR," ujarnya.

Feri mengatakan penambahan jumlah kursi di DPR akan menambah beban anggaran DPR. Ini akan kontradiktif dengan sikap pemerintah yang menggalakan program untuk peningkatan kesejahteraan raykyat.

Saat ini, kata dia, total penghasilan (take home pay) satu orang anggota DPR yang berasal dari gaji, tunjungan, penerimaan lainnya, biaya perjalanan dan lainnya mencapai Rp 1 miliar per bulan. Jka dilakukan penambahan 19 kursi, berarti beban keuangan negara akan bertambah Rp 19 miliar setiap bulannya atau Rp 228 miliar setiap tahunnya "Jumlah tersebut belum termasuk biaya yang harus dikeluarkan negara untuk tenaga ahli, asisten pribadi dan biaya lainnya," ujarnya.

Simak: Pansus RUU Pemilu Usulkan Penambahan 19 Kursi DPR

Menurutnya, penambahan beban keuangan tersebut tidak akan menjamin dalam menggenjot kinerja DPR. Malah justru akan menambah persoalan baru, yakni beban keuangan negara di tengah kondisi rakyat membutuhkan perhatian negara, dengan mengalokasikan uang negara untk kebutuhan peningkatan kesejahteraaan rakyat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Feri menilai untuk mengatasi persoalan disproporsionalitas alokasi kursi, pemerintah dan DPR cukup melaksanakan relokasi kursi. Daerah pemilihan yang memiliki keterwakilan yang berlebih dibagi kepada daerah kurang. Pastinya dengan mempertimbangkan kesetaraan nasional dan kesetaraan Jawa dan luar Jawa.

Beberapa daerah pemilihan memiliki jumlah alokasi kursi berlebih dibanding dengan jumlah penduduknya. Salah satunya Sumatera Barat dengan jumlah pendudukanya 4.845.998 jiwa. Sumatera Barat memliki 14 kursi dari seharusnya 11 kursi.

Lihat: Rapat Paripurna Dipimpin Fahri Hamzah, Anggota PKS Walk Out

"Untuk mengatasi persoalan disproporsionalitas, penerapan alokasi kursi berdasarkan prinsip kesetaraan atau prinsip one person, one vote, one value, yang harus dilakukan. Bukannya menambah kursi," ujarnya.

Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Pemilu mengusulkan penambahan 19 kursi DPR. Ketua Pansus RUU Pemilu, Lukman Edy, mengatakan penambahan kursi dilakukan tanpa redistribusi daerah pemilihan.

"Pansus menyepakati penambahan 19 kursi. Pemerintah menginternalisasi dulu untuk menghitung sebelum menyatakan persetujuannya," kata Lukman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 29 Mei 2017.

ANDRI EL FARUQI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Puan Maharani: Komitmen dengan Kesejahteraan Ibu dan Anak melalui RUU KIA

9 jam lalu

Puan Maharani: Komitmen dengan Kesejahteraan Ibu dan Anak melalui RUU KIA

Ketua DPR RI, Dr. (H.C) Puan Maharani, dengan tegas menegaskan bahwa DPR RI memiliki komitmen yang kuat terhadap kesejahteraan ibu dan anak melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan atau RUU KIA.


Alasan PKS Tolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU, Sebut Soal Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif

14 jam lalu

Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan pembahasan RUU DKJ dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan PKS Tolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU, Sebut Soal Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif

PKS menjadi satu-satunya fraksi di DPR RI yang menolak RUU DKJ.


7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

15 jam lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

RUU DKJ yang telah disepakati terdiri dari 12 Bab dan 73 Pasal.


DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

17 jam lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

Sebelum palu diketuk, PKS sempat mengajukan interupsi terkait RUU DKJ. Mereka mengusulkan agar Jakarta tetap menjadi ibu kota legislasi.


DPR Resmi Sahkan RUU Desa menjadi UU, Ini Poin-poin Perubahannya

17 jam lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima pandangan Fraksi atas revisi UU Desa dari Anggota Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah dalam Rapat Paripurna ke-29 masa persidangan V tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 20 Juni 2023. Rapat Paripurna DPR RI tersebut menyepakati revisi UU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi RUU inisiatif DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Resmi Sahkan RUU Desa menjadi UU, Ini Poin-poin Perubahannya

DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang Desa (RUU Desa) menjadi undang-undang.


Revisi UU Desa Segera Disahkan DPR, Berikut Beberapa Poin Pasalnya

19 jam lalu

yukuran para kepala desa dari berbagai tempat atas kesepakatan Baleg DPR dengan Kemendagri perihal Revisi UU Desa dengan masa jabatan kepala desa 8 tahun di depan Gedung DPR, Senayan, Selasa, 6 Februari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Revisi UU Desa Segera Disahkan DPR, Berikut Beberapa Poin Pasalnya

Melalui revisi UU Desa tersebut, masa jabatan Kepala Desa berubah menjadi 8 tahun, dan maksimal 2 periode.


DPR Gelar Sidang Paripurna Hari Ini, Bahas RUU DKJ hingga Revisi UU Desa

21 jam lalu

Sejumlah Anggota DPR RI saat mengikuti rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 Maret 2024. Rapat tersebut beragendakan pidato Ketua DPR RI pada pembukaan masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024 dan pergantian antar waktu Anggota DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Gelar Sidang Paripurna Hari Ini, Bahas RUU DKJ hingga Revisi UU Desa

DPR juga akan membahas 6 agenda lainnya di sidang paripurna yang akan diselenggarakan mulai pukul 09.30 WIB.


Fadli Zon Dorong Perdamaian Myanmar

1 hari lalu

Fadli Zon Dorong Perdamaian Myanmar

Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI, Fadli Zon, memimpin pertemuan bilateral yang penting dengan Delegasi Parlemen Myanmar dalam Pengasingan di Sidang Parlemen Dunia (IPU) di Jenewa, Swiss.


Heboh THR Driver Ojol dan Kurir: DPR Minta Pemerintah Buat Aturannya tapi Tidak Bisa Berlaku Tahun Ini

1 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Heboh THR Driver Ojol dan Kurir: DPR Minta Pemerintah Buat Aturannya tapi Tidak Bisa Berlaku Tahun Ini

DPR mendorong pembuatan aturan terkait perlindungan dan jaminan sosial bagi dirver ojol termasuk THR, Menaker menyanggupinya tapi tidak tahun ini.


DPR Minta Kemenaker Siapkan Aturan Soal THR Pengemudi Ojol

1 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
DPR Minta Kemenaker Siapkan Aturan Soal THR Pengemudi Ojol

Komisi IX mendorong kementerian mengevaluasi regulasi soal pemberian THR bagi pekerja bukan penerima upah (PHBU), seperti pengemudi ojol.