TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal Mulyono menegaskan pihaknya siap jika diberi kewenangan dalam revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme atau Revisi UU Antiterorisme.
"Yang penting TNI siap dilibatkan dalam kondisi apa pun," ujar Mulyono di Aula Serbaguna Mabes TNI AD, Gambir, Jakarta, Selasa, 30 Mei 2017.
Baca: TNI Terlibat Pemberantasan Terorisme, Pengamat: Tidak Perlu Khawatir Masa Lalu
Mulyono tak merinci bentuk keterlibatan yang diinginkan TNI. Yang jelas, menurut dia, peran TNI untuk mendukung penumpasan teroris. "Tentu dilibatkan untuk selesaikan masalah (terorisme)," ujarnya.
Mulyono membanggakan kemampuan satuannya dalam menangani kasus terorisme di medan yang sulit, seperti hutan belantara. "Teroris mau di mana, di hutan juga boleh. tentara kalau di hutan kan segar, seperti saat sedang Idul Fitri," tuturnya.
Presiden Joko Widodo sebelumnya membuka jalan bagi TNI untuk terlibat dalam Revisi UU Anti Terorisme. Saat memimpin sidang kabinet paripurna di Istana Bogor, kemarin, presiden meminta Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menyiapkan skema bagi TNI untuk masuk dalam RUU tersebut. "Berikan kewenangan TNI untuk masuk dalam RUU ini. Tentu dengan alasan yang Menkopolhukam sudah siapkan," kata Jokowi, Senin, 29 Mei 2017.
Baca: Presiden Jokowi Minta TNI Dilibatkan Bahas RUU Antiterorisme
Presiden Jokowi juga mendorong Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) lebih aktif mencegah penyebaran paham radikal. Jokowi, dalam hal ini mengkhawatirkan penyebaran paham radikal di lembaga seperti sekolah, tempat ibadah, penjara, hingga media sosial.
YOHANES PASKALIS | ADITYA BUDIMAN