TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membentuk tim pencari fakta (TPF) gabungan bersama dengan LBH Jakarta dan PP Muhammadiyah untuk memantau kinerja pihak kepolisian yang bertanggung jawab menangani kasus teror dan penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.
"Kami akan terus mengumpulkan data, informasi, dan fakta," ujar Komisioner Sub Komisi Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Siane Indriani, di kantornya, Menteng, Jakarta, Selasa, 23 Mei 2017.
Baca:
Alasan Polisi Belum Bisa Mengungkap Penyerang Novel Baswedan
Kasus Novel, Komnas HAM Rancang Rekomendasi Bentuk Tim Independen
Siane menuturkan TPF sejauh ini telah menemui sejumlah saksi terkait dengan kasus ini, serta meninjau tempat kejadian di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, dekat kediaman Novel. "Kami akan bertemu pimpinan KPK dan kepolisian untuk berkoordinasi dan menyerahkan data serta fakta yang diperoleh," katanya.
Siane mengatakan pihaknya berharap kepolisian dapat segera mengungkap kasus Novel agar kejadian seperti ini tak terulang lagi. "Kasus teror ini harus diusut tuntas."
Sementara itu, Komisioner Komnas HAM, Hafid Abbass, menyuarakan harapan publik agar kepolisian dapat memberikan perkembangan yang signifikan terkait dengan kasus ini. Menurut dia, kepolisian seharusnya dapat meneruskan rekam jejak baik yang sebelumnya berhasil dilakukan dalam penanganan kasus narkoba dan terorisme.
Simak pula:
Kontras Tuntut Pemerintah Bentuk Tim Usut Kasus Novel Baswedan
ICW: Polisi Lamban Mengungkap Kasus Penyerangan Novel Baswedan
"Tapi kasus Novel ini kenapa penanganannya lambat, kan ini terjadi di depan mata, testimoni dari linkungan juga ada," ucap Hafid. Terlebih, kasus ini telah berjalan lebih dari satu bulan, tapi belum ada perkembangan yang berarti. "Maka kami berharap kepolisian dapat bekerja lebih profesional dan cepat dalam mengungkap kasus ini."
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan lembaganya terbuka dan menyambut positif keputusan Komnas HAM terlibat dalam pengusutan kasus penyerangan Novel. Ia menambahkan, KPK bersedia berkoordinasi dengan Komnas HAM untuk beberapa kerja sama yang memungkinkan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
“Apa-apa yang mungkin dilakukan bersama antara KPK dan Komnas HAM,” kata Febri. “Hingga saat ini memang kami (KPK) belum menerima informasi lagi tentang perkembangan kasus Novel Baswedan dari kepolisian.”
GHOIDA RAHMAH | EGI ADYATAMA