TEMPO.CO, Makassar - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung laboratorium terpadu Fakultas Teknik Universitas Negeri Makassar (UNM).
Satu di antara tersangka telah meninggal, yakni Jhony Anwar selaku Ketua Tim Teknis UNM. "Ketiga tersangka ini sudah sering diperiksa, tapi baru ditahan kemarin sore (Senin, 22 Mei)," kata juru bicara Polda Sulawesi Selatan, Komisaris Besar Dicky Sondani, Selasa, 23 Mei 2017.
Menurut Dicky, tiga tersangka yang ditahan adalah Edy Rachmad Widianto selaku Direktur Utama PT Jasa Bhakti Nusantara, Yauri Razak selaku Tim Leader Manajemen Konstruksi PT Asta Kencana Arsimetama, dan Prof Mulyadi selaku Pejabat Pembuat Komitmen UNM sekaligus dosen teknik UNM. "Kasus ini seperti e-KTP, akan terus bergulir. Sementara ini, belum ada kita temukan peran Rektor UNM Husain Syam," kata dia.
Baca: Kasus CPI Makassar, Ini Bukti Baru dari Aktivis Antikorupsi
Dicky mengatakan polisi menyelidiki dugaan korupsi ini sejak 2015. Panitia pengadaan menetapkan PT Jasa Bhakti sebagai pemenang tender dan tanda tangan kontrak pada 14 September 2015. "Dalam pelaksanaan pekerjaan ini, mereka bersepakat membuat laporan pekerjaan yang tak sesuai dengan realisasi fisik," ucap Dicky.
Pada masa akhir kontrak 31 Desember 2015, pekerjaan PT Jasa Bhakti belum selesai 100 persen. Mereka diberi perpanjangan waktu pengerjaan hingga 90 hari atau sampai 30 Maret 2016. "Berdasarkan laporan, progres pekerjaan PT Jasa Bhakti hanya 82 persen. Jadi kontrak diputus dan PT Jasa Bhakti dikenakan denda," kata Dicky.
Simak: Diduga Korupsi, Ketua Yayasan Al-Azhar Makassar Ditahan
Masalahnya, hasil perhitungan oleh ahli konstruksi Universitas Hasanuddin, pekerjaan PT Jasa Bhakti hanya tercapai 61 persen. Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Sulawesi Selatan menemukan kerugian negara lebih dari Rp 4 miliar dari total anggaran Rp 34 miliar.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan Ajun Komisaris Besar Yuliar Kus Nugroho menambahkan, tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. "Kalau yang meninggal proses penyidikan terhadap tersangka kami hentikan," tutur Yuliar.
Lihat: Disebut Banyak Kasus Korupsi Mandek, Ini Kata Polisi Sulsel
Menurut dia, saat ini berkas perkara masing-masing tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. "Berkas tahap pertama sudah diserahkan, tinggal P21. Kami usahakan berkas ini cepat tuntas," kata Yuliar.
Juru bicara UNM, Ilda Sulaiman, belum membalas permintaan konfirmasi untuk berita ini. Kontak telepon dan pesan melalui telepon seluler kepada dia belum dibalas.
DIDIT HARIYADI