TEMPO.CO, Makassar - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menahan Andi Baso Abdullah dalam kasus korupsi bantuan dana bergulir dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah. Tersangka adalah Ketua Yayasan Sekolah Al-Azhar Makassar, yang juga pemilik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Niaga Syariah.
"Tersangka ditahan untuk 20 hari pertama," kata juru bicara Kejaksaan Tinggi, Salahuddin, kepada Tempo, Rabu malam, 14 September 2016.
Selain menahan Baso, penyidik juga menahan sekretaris KSP Niaga Syariah, Andi Paridhuddin. Keduanya ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama tujuh jam.
Menurut Salahuddin, tersangka menerima kucuran dana segar Rp 50 miliar. Tapi, dalam perjalanannya, dana bergulir tersebut tidak dapat dikembalikan.
"Kreditnya macet sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 45 miliar," ujar Salahuddin.
Menurut dia, koperasi itu tidak layak mengelola dana bergulir. Hasil temuan penyidik menyebutkan tersangka diduga memanipulasi data dan profil usaha koperasi. Selain itu, banyak nasabah koperasi yang memiliki data fiktif tapi tetap mendapat kucuran pinjaman.
Koperasi tersebut diduga fiktif karena tidak memiliki nasabah, dan dokumen pendiriannya diduga direkayasa. Salahuddin mengatakan penyidik masih melakukan pengembangan terhadap koperasi lain yang menerima dana bergulir itu. Sekitar 20 koperasi di Makassar diduga mengelola dana dengan total sekitar Rp 300 miliar.
Kejaksaan sebelumnya telah menahan 11 ketua dan beberapa pengurus koperasi yang menerima dana bergulir itu. Setiap koperasi menerima dana bergulir bervariasi, Rp 3-8 miliar.
"Yang terakhir ini mendapatkan pinjaman paling besar dibanding semua tersangka yang telah ditahan lebih dahulu," kata Salahuddin.
Andi Baso dan Paridhuddin menolak berkomentar saat digiring ke mobil tahanan. "Tidak usah, ya. Ini biasa saja," kata Andi Baso.
Pengacara tersangka, Imran Eka Saputra, menyatakan kliennya kooperatif menjalani proses hukum yang tengah bergulir. "Kami akan mengajukan penangguhan penahanan," ujarnya.
ABDUL RAHMAN