TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok penilaian majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan khidmat. Nasib terdakwa penista agama itu ditentukan hari ini, Selasa, 9 Mei 2017.
Basuki alias Ahok tampak tenang di hadapan majelis hakim. Kepalanya tegak. Wajahnya menatap lurus kepada majelis di depannya. Pria yang mengenakan kemeja batik biru itu hanya sesekali menelengkan kepalanya.
Baca juga:
Jalan Panjang Vonis Ahok (1), Kepulauan Seribu sampai Ragunan
“Menimbang bahwa terdakwa juga menghadirkan saksi ahli dan menimbang barang bukti yang diajukan terdakwa dan kuasa hukumnya,” kata hakim ketua Dwiarso Budi Santiarto di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang bertempat di Kementerian Pertanian, Ragunan, Selasa, 9 Mei 2017.
Seorang jaksa tampak membolak-balik buku. Jaksa lainnya bertopang dagu. Sedangkan tim kuasa hukum saksama mendengarkan pertimbangan hakim.
Baca pula:
Jalan Panjang Vonis Ahok (2), Ahok Bertemu Rizieq Syihab FPI
Warga yang menyaksikan persidangan di dalam ruang auditorium juga tampak hening. Namun suara masyarakat yang demo di depan Kementerian Pertanian terdengar hingga lobi auditorium.
”Bebas, bebas, bebaskan Ahok. Bebaskan Ahok sekarang juga,” kata para pendukung Ahok yang berbaris di luar gerbang Kementerian Pertanian.
Silakan baca:
Jalan Panjang Vonis Ahok (3), Kontroversi Tuntutan dan Vonis
Adapun hakim melanjutkan membacakan pertimbangannya sebelum menjatuhkan vonis kepada Ahok. “Menimbang terdakwa didakwa melanggar pasal alternatif maka majelis menimbang dakwaan pertama,” kata hakim.
Ahok dituntut hukuman percobaan dua tahun penjara dengan massa hukuman penjara 1 tahun. Jaksa menyatakan Ahok telah menghina suatu golongan.
MAYA AYU