Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jalan Panjang Vonis Ahok (1), Kepulauan Seribu sampai Ragunan

image-gnews
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), terdakwa kasus dugaan penistaan agama,  menjalani sidang lanjutan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, 14 Maret 2017. Sidang ke-14 ini mendengarkan keterangan tiga orang saksi fakta. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), terdakwa kasus dugaan penistaan agama, menjalani sidang lanjutan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, 14 Maret 2017. Sidang ke-14 ini mendengarkan keterangan tiga orang saksi fakta. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Persidangan dugaan penodaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah memasuki babak akhir. Sidang Ahok ini dituduh telah menodai agama Islam akibat sebuah potongan video pidatonya di Kepulauan Seribu tersebar di dunia maya. Kelompok masyarakat yang marah bergerak ke jalan untuk menuntut Ahok dipenjarakan.

Sejak pertama kali kasus Ahok naik ke ranah hukum, masyarakat seolah terbelah dua antara mereka yang mendukung atau menolak Ahok dipenjara. Sejumlah demonstrasi pun digelar untuk menekan proses hukum Ahok. Hari ini, Selasa, 9 Mei 2017, setelah 21 sidang bergulir, majelis hakim harus memutuskan nasib Ahok di Auditorium kementerian Pertanian Ragunan yang menjadi tempat pengalihan proses persidangan dari gedung Pengadilan Jakarta Utara.

Baca pula:

Menjelang Vonis Ahok, Polisi Pasang Kawat Berduri

Berikut lini masa perjalanan kasus Ahok hingga menjelang pembacaan vonis majelis hakim.

20 September 2016
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengusung Ahok menjadi Gubernur DKI Jakarta. Sebelumnya, Ahok sudah mengantongi dukungan dari tiga partai politik, yaitu Partai Nasdem, Hanura, dan Golkar.

27 September 2016
Ahok berkunjung ke Kepulauan Seribu untuk mensosialisasikan program budi daya ikan kerapu. Di sanalah pemantik masalah muncul. Lidah Ahok terselip saat tengah berpidato dengan menyitir ayat Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat 51. Dari 40 menit durasi pidato Ahok, potongan video sepanjang 13 detik ini kemudian diperdebatkan.

“Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa saja dalam hati kecil bapak ibu, enggak bisa pilih saya, ya — dibohongin pake surat Al Maidah surat 51 macam-macam gitu lho. Itu hak bapak ibu. Ya. Jadi kalo bapak ibu, perasaan, enggak bisa pilih nih, karena saya takut masuk neraka, dibodohin gitu ya, enggak apa-apa. Karena ini kan panggilan pribadi bapak ibu. Program ini jalan saja. Ya jadi bapak ibu enggak usah merasa enggak enak, dalam nuraninya enggak bisa pilih Ahok. Enggak suka ama Ahok. Tapi programnya, gue kalo terima, gue enggak enak dong ama dia, gue utang budi. Jangan. Kalo bapak ibu punya perasaan enggak enak, nanti mati pelan-pelan lho kena stroke,” ujar Ahok.

Baca pula:
Jelang Pembacaan Vonis, Ini Doa yang Dipanjatkan Ahok 

6 Oktober 2016
Pemilik akun Facebook bernama Buni Yani menyebarkan potongan video pidato Ahok sepanjang 31 detik dari durasi asli 1 jam 48 menit. Dalam akun facbooknya, Buni Yani menyematkan sebuah kalimat bernada provokatif bersamaan dengan videonya.

“'PENISTAAN TERHADAP AGAMA? 'Bapak Ibu (pemilih muslim).. Dibohongi Surat Almaidah 51 (masuk neraka) juga bapak ibu. Dibodohi'. Kelihatannya akan terjadi suatu yang kurang baik dengan video ini,” tulis akun Buni Yani.

7 Oktober 2016
Ahok dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri atas tuduhan penistaan agama. Gelombang pelaporan terhadap Ahok terus bergulir dari berbagai golongan. Tak hanya ke Bareskrim, Ahok juga dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

11 Oktober 2017
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan sikap atas ucapan Ahok yang menyitir surat Al-Maidah ayat 51. Setelah melakukan kajian, MUI menyebut ucapan Ahok memiliki konsekuensi hukum.

"Pernyataan Basuki Tjahaja Purnama dikategorikan : (1) menghina Al-Quran dan atau (2) menghina ulama yang memiliki konsekuensi hukum," demikian bunyi pendapat dan sikap keagamaan MUI.

Silakan Baca:

Sidang Ahok, Seorang Pelapor Kecewa dengan Tuntutan Ringan Jaksa

14 Oktober 2016
Balai Kota dan Kantor Bareskrim Mabes Polri digeruduk oleh organisasi dan kelompok masyarakat yang menginginkan Ahok untuk dihukum atas pidatonya. Beberapa tokoh politik seperti Amien Rais dan Habiburokhman, ikut serta dalam unjuk rasa tersebut.
7. 24 Oktober 2016
Ahok berinisiatif mendatangi Kantor Bareskrim untuk mengklarifikasi video pidatonya di Kepulauan Seribu. Ahok menenmui Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

4 November 2016
Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) menggelar aksi besar-besaran untuk menuntut agar Ahok segera dihukum. Ratusan ribu orang dari berbagai organisasi masyarakat membanjiri Jakarta. Aksi ini kemudian berujung ricuh di depan Istana Kepresiden karena mereka merasa gagal menemui Presiden Joko Widodo. Bahkan, situasi panas menyambar di sejumlah wilayah yang berakhir pada perusakan dan penjarahan oleh kelompok masyarakat tak dikenal.

15 November 2016
Bareskrim Mabes Polri melakukan gelar perkara kasus Ahok secara terbuka terbatas. Berbagai pihak baik dari pihak terlapor ataupun pelapor hadir di Bareksrim untuk dimintai keterangan. Ahok sendiri diwakili oleh kuasa hukumnya. Para pelapor akan menjelaskan poin gugatan. Sementara, para ahli juga hadir memberikan tanggapannya

16 November 2016
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto mengumumkan hasil penyelidikan pelaporan terhadap Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tentang dugaan penistaan agama di Markas Besar Polri.  “Kami menetapkan saudara Insinyur Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka,” kata Ari. Ahok dikenai Pasal 156-A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

Baca selanjutnya:

Jalan Panjang Vonis Ahok (2), Ahok Bertemu Rizieq Syihab

DARI BERBAGAI SUMBER | LARISSA HUDA

Video Terkait:
Jalan Panjang Vonis Ahok



Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

4 jam lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.


Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

17 jam lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

Sehari sebelum ditangkap, Galih Loss mengunggah video yang menyatakan berhenti membuat konten.


SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

18 jam lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong


Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

1 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

Kilas balik kasus Panji Gumilang yang dikenakan pasal penistaan agama dan dilaporkan melakukan pencucian uang (TPPU).


Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

2 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

"Saya tidak ada niat, saya mencintai umat Muslim. Saya minta maaf," kata Gilbert Lumoindong


Kongres Pemuda Indonesia Laporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya atas Kasus Penistaan Agama

3 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Kongres Pemuda Indonesia Laporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya atas Kasus Penistaan Agama

Ketua Kongres Pemuda Indonesia atau KPI Jakarta Sapto Wibowo Sutanto melaporkan pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya pada 19 April 2024.


Farhat Abbas Laporkan Gilbert Lumoindong soal Dugaan Penistaan Agama

5 hari lalu

Farhat Abbas. Tabloidbintang.com
Farhat Abbas Laporkan Gilbert Lumoindong soal Dugaan Penistaan Agama

Khotbah Gilbert Lumoindong yang membandingkan zakat di Islam dan Kristen dilaporkan ke polisi atas tuduhan penistaan agama


Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

28 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

Panji Gumilang dijerat Pasal Penodaan Agama, penghinaan terhadap agama di Indonesia masih mengacu pada Pasal 156a KUHP.


Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

28 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang saat menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. Panji Gumilang didakwa telah menyiarkan berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terbukti bersalah melakukan tindak pidana penistaan agama, dihukum satu tahun penjara. Ini kronologisnya.


Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

29 hari lalu

Jakarta Banjir, Heru Budi Minta Maaf: Mohon Dimaklumi
Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.