TEMPO.CO, Jakarta - Persidangan dugaan penodaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah memasuki babak akhir. Sidang Ahok ini dituduh telah menodai agama Islam akibat sebuah potongan video pidatonya di Kepulauan Seribu tersebar di dunia maya. Kelompok masyarakat yang marah bergerak ke jalan untuk menuntut Ahok dipenjarakan.
Sejak pertama kali kasus Ahok naik ke ranah hukum, masyarakat seolah terbelah dua antara mereka yang mendukung atau menolak Ahok dipenjara. Sejumlah demonstrasi pun digelar untuk menekan proses hukum Ahok. Hari ini, Selasa, 9 Mei 2017, setelah 21 sidang bergulir, majelis hakim harus memutuskan nasib Ahok di Auditorium kementerian Pertanian Ragunan yang menjadi tempat pengalihan proses persidangan dari gedung Pengadilan Jakarta Utara.
Baca pula:
Menjelang Vonis Ahok, Polisi Pasang Kawat Berduri
Berikut lini masa perjalanan kasus Ahok hingga menjelang pembacaan vonis majelis hakim.
20 September 2016
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengusung Ahok menjadi Gubernur DKI Jakarta. Sebelumnya, Ahok sudah mengantongi dukungan dari tiga partai politik, yaitu Partai Nasdem, Hanura, dan Golkar.
27 September 2016
Ahok berkunjung ke Kepulauan Seribu untuk mensosialisasikan program budi daya ikan kerapu. Di sanalah pemantik masalah muncul. Lidah Ahok terselip saat tengah berpidato dengan menyitir ayat Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat 51. Dari 40 menit durasi pidato Ahok, potongan video sepanjang 13 detik ini kemudian diperdebatkan.
“Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa saja dalam hati kecil bapak ibu, enggak bisa pilih saya, ya — dibohongin pake surat Al Maidah surat 51 macam-macam gitu lho. Itu hak bapak ibu. Ya. Jadi kalo bapak ibu, perasaan, enggak bisa pilih nih, karena saya takut masuk neraka, dibodohin gitu ya, enggak apa-apa. Karena ini kan panggilan pribadi bapak ibu. Program ini jalan saja. Ya jadi bapak ibu enggak usah merasa enggak enak, dalam nuraninya enggak bisa pilih Ahok. Enggak suka ama Ahok. Tapi programnya, gue kalo terima, gue enggak enak dong ama dia, gue utang budi. Jangan. Kalo bapak ibu punya perasaan enggak enak, nanti mati pelan-pelan lho kena stroke,” ujar Ahok.
Baca pula:
Jelang Pembacaan Vonis, Ini Doa yang Dipanjatkan Ahok
6 Oktober 2016
Pemilik akun Facebook bernama Buni Yani menyebarkan potongan video pidato Ahok sepanjang 31 detik dari durasi asli 1 jam 48 menit. Dalam akun facbooknya, Buni Yani menyematkan sebuah kalimat bernada provokatif bersamaan dengan videonya.
“'PENISTAAN TERHADAP AGAMA? 'Bapak Ibu (pemilih muslim).. Dibohongi Surat Almaidah 51 (masuk neraka) juga bapak ibu. Dibodohi'. Kelihatannya akan terjadi suatu yang kurang baik dengan video ini,” tulis akun Buni Yani.
7 Oktober 2016
Ahok dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri atas tuduhan penistaan agama. Gelombang pelaporan terhadap Ahok terus bergulir dari berbagai golongan. Tak hanya ke Bareskrim, Ahok juga dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya.
11 Oktober 2017
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan sikap atas ucapan Ahok yang menyitir surat Al-Maidah ayat 51. Setelah melakukan kajian, MUI menyebut ucapan Ahok memiliki konsekuensi hukum.
"Pernyataan Basuki Tjahaja Purnama dikategorikan : (1) menghina Al-Quran dan atau (2) menghina ulama yang memiliki konsekuensi hukum," demikian bunyi pendapat dan sikap keagamaan MUI.
Silakan Baca:
Sidang Ahok, Seorang Pelapor Kecewa dengan Tuntutan Ringan Jaksa
14 Oktober 2016
Balai Kota dan Kantor Bareskrim Mabes Polri digeruduk oleh organisasi dan kelompok masyarakat yang menginginkan Ahok untuk dihukum atas pidatonya. Beberapa tokoh politik seperti Amien Rais dan Habiburokhman, ikut serta dalam unjuk rasa tersebut.
7. 24 Oktober 2016
Ahok berinisiatif mendatangi Kantor Bareskrim untuk mengklarifikasi video pidatonya di Kepulauan Seribu. Ahok menenmui Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
4 November 2016
Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) menggelar aksi besar-besaran untuk menuntut agar Ahok segera dihukum. Ratusan ribu orang dari berbagai organisasi masyarakat membanjiri Jakarta. Aksi ini kemudian berujung ricuh di depan Istana Kepresiden karena mereka merasa gagal menemui Presiden Joko Widodo. Bahkan, situasi panas menyambar di sejumlah wilayah yang berakhir pada perusakan dan penjarahan oleh kelompok masyarakat tak dikenal.
15 November 2016
Bareskrim Mabes Polri melakukan gelar perkara kasus Ahok secara terbuka terbatas. Berbagai pihak baik dari pihak terlapor ataupun pelapor hadir di Bareksrim untuk dimintai keterangan. Ahok sendiri diwakili oleh kuasa hukumnya. Para pelapor akan menjelaskan poin gugatan. Sementara, para ahli juga hadir memberikan tanggapannya
16 November 2016
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto mengumumkan hasil penyelidikan pelaporan terhadap Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tentang dugaan penistaan agama di Markas Besar Polri. “Kami menetapkan saudara Insinyur Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka,” kata Ari. Ahok dikenai Pasal 156-A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
Baca selanjutnya:
Jalan Panjang Vonis Ahok (2), Ahok Bertemu Rizieq Syihab
DARI BERBAGAI SUMBER | LARISSA HUDA
Video Terkait:
Jalan Panjang Vonis Ahok