Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jalan Panjang Vonis Ahok (2), Ahok Bertemu Rizieq Syihab FPI  

image-gnews
Ekspresi terdakwa kasus dugaan penistaan agama Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat mendengar kesaksian memperhatikan pimpinan FPI, Rizieq Syihab dalam sidang kasus dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, 28 Februari 2017. Dalam sidang ke-12 tersebut, JPU menghadirkan dua orang saksi ahli yaitu Rizieq Syihab dan Ahli Hukum Pidana Abdul Chair Ramadhan. Raisan Al Farisi/Pool
Ekspresi terdakwa kasus dugaan penistaan agama Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat mendengar kesaksian memperhatikan pimpinan FPI, Rizieq Syihab dalam sidang kasus dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, 28 Februari 2017. Dalam sidang ke-12 tersebut, JPU menghadirkan dua orang saksi ahli yaitu Rizieq Syihab dan Ahli Hukum Pidana Abdul Chair Ramadhan. Raisan Al Farisi/Pool
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Persidangan dugaan penodaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah memasuki babak akhir. Berikut lini masa perjalanan kasus Ahok hingga menjelang pembacaan vonis majelis hakim, hari ini, Selasa, 9 Mei 2017 di Auditorium Kementerian Pertanian Ragunan, Jakarta Selatan.

Baca terlebih dahulu:

Jalan Panjang Vonis Ahok (1), Kepulauan Seribu Sampai Ragunan

22 November 2016
Untuk pertama kalinya, Bareskrim Mabes Polri memeriksa Ahok sebagai tersangka dugaan penodaan agama. Ahok diperiksa selama delapan jam dan dicecar 22 pertanyaan oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri.

25 November 2016
Penyidik Bareskrim Mabes Polri melimpahkan berkas perkara terkait dugaan penodaan agama ke Kejaksaan Agung.

30 November 2016
Berkas Ahok dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung. Secara otomatis, Ahok ditetapkan sebagai terdakwa. Penetapan tersebut dinilai terlalu singkat mengingat keputusan tersebut hanya selang beberapa hari setelah kepolisian menetapkan Ahok sebagai tersangka.

Silakan baca:

Sidang Ahok, Ini Alasan Hakim Tolak CD Rekaman dari Rizieq Syihab

1 Desember 2016
Bareskrim Mabes Polri menyerahkan berkas bersama Ahok ke Kejaksaan Agung. Penyerahan dilakukan setelah pelimpahan tahap dua berkas perkara yang menyeret mantan Wali Kota Belitung Timur itu. Kejaksaan Agung memutuskan tidak menahan Ahok karena beberapa pertimbangan, yakni penyidik sudah mengajukan pencekalan Ahok ke luar negeri, Ahok bersikap kooperatif, dan polisi sebelumnya juga tidak menahan Ahok.

2 Desember 2016
Para alumni aksi dari organisasi masyarakat kembali memadati ibu kota. Jumlah massa yang jumlahnya jauh berlipat-lipat dari Aksi 411 menggelar aksi damai dan doa bersama di halaman Monumen Nasional (Monas). Unjuk rasa ini dikenal dengan Aksi 212. Sejumlah pejabat negara, termasuk Presiden Joko Widodo ikut serta dalam kegiatan salat Jumat berjamaah.

Sebelum aksi digelar, seorang aktivis Sri Bintang Pamungkas ditangkap pasukan Brimob dari Polda Metro Jaya. Penangkapan dilakukan karena pendiri Partai Uni Demokrasi Indonesia itu diduga makar. Aktivis lain yang ikut ditangkap di antaranya, Rachmawati Soekarno Putri, Mayjen (purn) Kivlan Zen, Brijen Polisi (purn) Aditya Warman, Ratna Sarumpaet dan Rijal Kobar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca juga:

Hakim Sidang Ahok Diminta Atasi Tekanan

13 Desember 2016
Sidang perdana dugaan penodaan agama oleh Ahok pertama kali digelar di Pengadilan Jakara Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat. Ada 13 jaksa penuntut umum (JPU) yang akan menangani kasus Ahok. Persidangan kasus penodaan agama Ahok akan dipimpin lima hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Mereka adalah Dwiarso Budi Santiarto S sebagai ketua majelis hakim, dengan hakim anggota Jupriadi, Abdul Rosyad, Joseph V Rahantoan, dan I Wayan Wirjana. Persidanga pertama ini dibanjiri oleh pengunjuk rasa di sepanjang Jalan Gajah Mada. Mereka terus menuntut untuk memenjarakan Ahok.

3 Januari 2017
Setelah eksepsi Ahok ditolak oleh Majelis Hakim, lokasi persidangan Ahok dipindahkan ke Auditorium Kementerian Pertanian, Jalan RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan. Sidang Ahok tidak lagi digelar di bekas gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jaksa hadirkan enam saksi pelapor, yaitu Habib Novel Chaidir Hasan, Gus Joy Setiawan, Muh. Burhanuddin, Habib Muchsin, Syamsu Hilal, Nandi Naksabandi.

Baca pula:

Majelis Hakim Beri Izin Sidang Vonis Ahok Ditayangkan Secara Live  

21 Februari 2017
Ratusan masyarakat kembali menggelar aksi untuk menuntut Ahok agar dipenjara atas dugaan penodaan agamam dalam pidatonya di Kepulauan Seribu. Aksi ini dikenal dengan Aksi 212 Jilid 2. Mereka memadati Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk menyampaikan aspirasinya. Adapun tuntutan mereka diantaranya adalah, memberhentikan gubernur yang menjadi tersangka, hentikan kriminalisasi ulama, hentikan penangkapan aktivis mahasiswa, kembalikan kedaulatan bangsa dan kembalikan ke UUD 1945 yang asli.

28 Februari 2017
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab menjadi saksi ahli dalam persidangan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok . Untuk pertamakali Rizieq dan Ahik bertemu, meski tak berkomunikasi. Mereka tak bersalaman, menurut Kuasa hukum Ahok, Humphrey R. Djemat, "Ada masalah pribadi".

Baca selanjutnya:

Jalan Panjang Vonis Ahok (3), Kontraversi Tuntutan dan Vonis

DARI BERBAGAI SUMBER | LARISSA HUDA

Video Terkait:
Jalan Panjang Vonis Ahok



Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

20 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

Panji Gumilang dijerat Pasal Penodaan Agama, penghinaan terhadap agama di Indonesia masih mengacu pada Pasal 156a KUHP.


Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

20 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang saat menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. Panji Gumilang didakwa telah menyiarkan berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terbukti bersalah melakukan tindak pidana penistaan agama, dihukum satu tahun penjara. Ini kronologisnya.


Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

21 hari lalu

Jakarta Banjir, Heru Budi Minta Maaf: Mohon Dimaklumi
Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.


Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

21 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.


Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara di Perkara Penistaan Agama

26 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara di Perkara Penistaan Agama

Hakim PN Indramayu memvonis satu tahun penjara kepada Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, dalam perkara tindak pidana penodaan agama


81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

35 hari lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin memotong tumpeng bersama istrinya, Wury Estu Handayani saat mengadakan tasyakuran hari ulang tahunnya di rumah dinasnya di Jalan Diponegoro, Jakarta, 11 Maret 2020. Ma'ruf Amin hari ini berulang tahun yang ke-77. TEMPO/Friski Riana
81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

Ma'ruf Amin berusia 81 tahun pada 11 Maret ini. Berikut perjalanan politiknya hingga menjadi wapres, sempat pula berseteru dengan Ahok.


Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

38 hari lalu

Ilustrasi KJMU. Istimewa
Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

Ramai di media sosial soal Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang disebut diberhentikan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta. Apa beda KJMU dan KJP Plus?


Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

39 hari lalu

Politikus PDI Perjuangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyampaikan orasi politiknya dalam acara Ahokers Bareng Ganjar di Rumah Aspirasi Relawan Ganjar-Mahfud, Jakarta, Minggu, 4 Februari 2024. Relawan Ahokers resmi mendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Pilpres 2024. ANTARA/Aprillio Akbar
Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

Pengamat politik Adi Prayitno sebut nama Ahok dan Anies Baswedan masih kuat di Jakarta. Bagaimana dengan Ridwan Kamil?


69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

40 hari lalu

Wakil Gubernur Deddy Mizwar memeriksa barisan saat upacara Resimen Mahasiswa Mahawarman di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 11 Januari 2017. TEMPO/Prima Mulia
69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

Menjadi politisi sambil tetap aktif dalam dunia film. Begini perjalanan Deddy Mizwar menapaki dua bidang yang berbeda tersebut.


Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

40 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. Foto Yogi Eka Sahputra
Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.