Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jalan Panjang Vonis Ahok (2), Ahok Bertemu Rizieq Syihab FPI  

image-gnews
Ekspresi terdakwa kasus dugaan penistaan agama Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat mendengar kesaksian memperhatikan pimpinan FPI, Rizieq Syihab dalam sidang kasus dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, 28 Februari 2017. Dalam sidang ke-12 tersebut, JPU menghadirkan dua orang saksi ahli yaitu Rizieq Syihab dan Ahli Hukum Pidana Abdul Chair Ramadhan. Raisan Al Farisi/Pool
Ekspresi terdakwa kasus dugaan penistaan agama Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat mendengar kesaksian memperhatikan pimpinan FPI, Rizieq Syihab dalam sidang kasus dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, 28 Februari 2017. Dalam sidang ke-12 tersebut, JPU menghadirkan dua orang saksi ahli yaitu Rizieq Syihab dan Ahli Hukum Pidana Abdul Chair Ramadhan. Raisan Al Farisi/Pool
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Persidangan dugaan penodaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah memasuki babak akhir. Berikut lini masa perjalanan kasus Ahok hingga menjelang pembacaan vonis majelis hakim, hari ini, Selasa, 9 Mei 2017 di Auditorium Kementerian Pertanian Ragunan, Jakarta Selatan.

Baca terlebih dahulu:

Jalan Panjang Vonis Ahok (1), Kepulauan Seribu Sampai Ragunan

22 November 2016
Untuk pertama kalinya, Bareskrim Mabes Polri memeriksa Ahok sebagai tersangka dugaan penodaan agama. Ahok diperiksa selama delapan jam dan dicecar 22 pertanyaan oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri.

25 November 2016
Penyidik Bareskrim Mabes Polri melimpahkan berkas perkara terkait dugaan penodaan agama ke Kejaksaan Agung.

30 November 2016
Berkas Ahok dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung. Secara otomatis, Ahok ditetapkan sebagai terdakwa. Penetapan tersebut dinilai terlalu singkat mengingat keputusan tersebut hanya selang beberapa hari setelah kepolisian menetapkan Ahok sebagai tersangka.

Silakan baca:

Sidang Ahok, Ini Alasan Hakim Tolak CD Rekaman dari Rizieq Syihab

1 Desember 2016
Bareskrim Mabes Polri menyerahkan berkas bersama Ahok ke Kejaksaan Agung. Penyerahan dilakukan setelah pelimpahan tahap dua berkas perkara yang menyeret mantan Wali Kota Belitung Timur itu. Kejaksaan Agung memutuskan tidak menahan Ahok karena beberapa pertimbangan, yakni penyidik sudah mengajukan pencekalan Ahok ke luar negeri, Ahok bersikap kooperatif, dan polisi sebelumnya juga tidak menahan Ahok.

2 Desember 2016
Para alumni aksi dari organisasi masyarakat kembali memadati ibu kota. Jumlah massa yang jumlahnya jauh berlipat-lipat dari Aksi 411 menggelar aksi damai dan doa bersama di halaman Monumen Nasional (Monas). Unjuk rasa ini dikenal dengan Aksi 212. Sejumlah pejabat negara, termasuk Presiden Joko Widodo ikut serta dalam kegiatan salat Jumat berjamaah.

Sebelum aksi digelar, seorang aktivis Sri Bintang Pamungkas ditangkap pasukan Brimob dari Polda Metro Jaya. Penangkapan dilakukan karena pendiri Partai Uni Demokrasi Indonesia itu diduga makar. Aktivis lain yang ikut ditangkap di antaranya, Rachmawati Soekarno Putri, Mayjen (purn) Kivlan Zen, Brijen Polisi (purn) Aditya Warman, Ratna Sarumpaet dan Rijal Kobar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca juga:

Hakim Sidang Ahok Diminta Atasi Tekanan

13 Desember 2016
Sidang perdana dugaan penodaan agama oleh Ahok pertama kali digelar di Pengadilan Jakara Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat. Ada 13 jaksa penuntut umum (JPU) yang akan menangani kasus Ahok. Persidangan kasus penodaan agama Ahok akan dipimpin lima hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Mereka adalah Dwiarso Budi Santiarto S sebagai ketua majelis hakim, dengan hakim anggota Jupriadi, Abdul Rosyad, Joseph V Rahantoan, dan I Wayan Wirjana. Persidanga pertama ini dibanjiri oleh pengunjuk rasa di sepanjang Jalan Gajah Mada. Mereka terus menuntut untuk memenjarakan Ahok.

3 Januari 2017
Setelah eksepsi Ahok ditolak oleh Majelis Hakim, lokasi persidangan Ahok dipindahkan ke Auditorium Kementerian Pertanian, Jalan RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan. Sidang Ahok tidak lagi digelar di bekas gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jaksa hadirkan enam saksi pelapor, yaitu Habib Novel Chaidir Hasan, Gus Joy Setiawan, Muh. Burhanuddin, Habib Muchsin, Syamsu Hilal, Nandi Naksabandi.

Baca pula:

Majelis Hakim Beri Izin Sidang Vonis Ahok Ditayangkan Secara Live  

21 Februari 2017
Ratusan masyarakat kembali menggelar aksi untuk menuntut Ahok agar dipenjara atas dugaan penodaan agamam dalam pidatonya di Kepulauan Seribu. Aksi ini dikenal dengan Aksi 212 Jilid 2. Mereka memadati Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk menyampaikan aspirasinya. Adapun tuntutan mereka diantaranya adalah, memberhentikan gubernur yang menjadi tersangka, hentikan kriminalisasi ulama, hentikan penangkapan aktivis mahasiswa, kembalikan kedaulatan bangsa dan kembalikan ke UUD 1945 yang asli.

28 Februari 2017
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab menjadi saksi ahli dalam persidangan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok . Untuk pertamakali Rizieq dan Ahik bertemu, meski tak berkomunikasi. Mereka tak bersalaman, menurut Kuasa hukum Ahok, Humphrey R. Djemat, "Ada masalah pribadi".

Baca selanjutnya:

Jalan Panjang Vonis Ahok (3), Kontraversi Tuntutan dan Vonis

DARI BERBAGAI SUMBER | LARISSA HUDA

Video Terkait:
Jalan Panjang Vonis Ahok



Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tim Hukum Sebut Guyonan Suswono soal Janda Kaya Bukan Sesuatu yang Berlebihan

6 jam lalu

Calon Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 1, Suswono saat menghadiri Silaturahmi Akbar Keluarga Besar Pesona Annur Batipuah Ateh di Jakarta, Minggu (3/11/2024). ANTARA/HO-Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono
Tim Hukum Sebut Guyonan Suswono soal Janda Kaya Bukan Sesuatu yang Berlebihan

Tim hukum pasangan Ridwan Kamil-Suswono sebut guyonan Suswono soal janda kaya, bukan sesuatu yang berlebihan.


Tim Hukum Respons Kemungkinan Suswono Hadir di Bawaslu soal Guyonan Janda Kaya

7 jam lalu

Tangkapan layar video permintaan maaf dari calon wakil Gubernur Jakarta nomor urut 1 Suswono di instagram pribadinya. ANTARA/Instagram/@pak_suswono/Ilham Kausar
Tim Hukum Respons Kemungkinan Suswono Hadir di Bawaslu soal Guyonan Janda Kaya

Tim hukum Ridwan Kamil-Suswono (Rido), buka suara soal rencana kehadiran Suswono ke Bawaslu DKI, soal pelaporan guyonan janda kaya.


FPI Gelar Reuni Aksi 411, Berikut Kilas Balik Aksi Perdana pada 2016 dan 2022

7 jam lalu

Ratusan massa yang tergabung dalam organisasi masyarakat (ormas) Front Persaudaraan Islam atau FPI saat menggelar reuni akbar 411 longmarch dari Masjid Istiqlal menuju Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 4 November 2024. Reuni itu juga dihadiri oleh aliansi ormas Islam lain yang bersatu menuntut untuk mengadili mantan Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo yang juga menghendaki agar Fufufafa ditangkap. TEMPO/Subekti.
FPI Gelar Reuni Aksi 411, Berikut Kilas Balik Aksi Perdana pada 2016 dan 2022

Front Persaudaraan Islam (FPI)menggelar aksi demonstrasi bertajuk Reuni Aksi 411 hari ini, apa tuntutannya? Apa beda dengan aksi pada 2016 dan 2022?


Kelakar Janda Kaya Suswono Disebut Lebih Parah dari Kasus Penistaan Agama Ahok

10 jam lalu

Sejumlah demonstran melakukan aksi demo menuntut hukuman penjara terhadap calon Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 1, Suswono buntut kelakar janda kaya dan Rasulullah yang dinilai melecehkan pemimpin muslim itu, di depan gedung Bawaslu Jakarta, di Jalan M.T. Haryono, pada Senin, 4 November 2024. TEMPO/Subekti
Kelakar Janda Kaya Suswono Disebut Lebih Parah dari Kasus Penistaan Agama Ahok

Kelakar janda kaya Suswono disebut lebih parah daripada kasus Ahok.


2 Aksi 411 Hari Ini, Tuntut Proses Hukum Suswono dan Fufufafa

16 jam lalu

Koordinator lapangan Buya Husein usai orasi di depan gedung Kedutaan Besar Amerika Serikat, Jakarta Pusat pada Rabu, 11 Oktober 2023. Buya mengatakan sekitar 1000 massa dari FPI, GNPF Ulama, PA 212 berkumpul sebagai aksi solidaritas untuk Palestina. TEMPO/Aisyah Amira Wakang
2 Aksi 411 Hari Ini, Tuntut Proses Hukum Suswono dan Fufufafa

Aksi 411 yang dikepalai David Darmawan akan berlangsung di depan Gedung Bawaslu Jakarta terkait pernyataan Suswono yang dinilai menista agama.


Siapa yang Laporkan Suswono untuk Dugaan Penistaan Agama?

3 hari lalu

Tangkapan layar video permintaan maaf dari calon wakil Gubernur Jakarta nomor urut 1 Suswono di instagram pribadinya. ANTARA/Instagram/@pak_suswono/Ilham Kausar
Siapa yang Laporkan Suswono untuk Dugaan Penistaan Agama?

Calon wakil gubernur Jakarta, Suswono, dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan Bawaslu atas guyonannya soal janda. Siapa yang melaporkan Suswono?


Laskar Santri Depok Geruduk Polres Tuntut Dugaan Penistaan Agama Suswono Diusut

3 hari lalu

Massa mengatasnamakan Laskar Santri Depok menggeruduk Polres menuntut dugaan penistaan agama yang dilakukan Suswono diusut tuntas, Kamis, 31 Oktober 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Laskar Santri Depok Geruduk Polres Tuntut Dugaan Penistaan Agama Suswono Diusut

Sejumlah warga mengatasnamakan Laskar Santri Kota Depok menggeruduk Polres Metro Depok, Kamis, 31 Oktober 2024. Mereka menuntut dugaan penistaan agama yang dilakukan Suswono diusut tuntas.


Serba-serbi Suswono Dilaporkan ke Bawaslu Buntut Pernyataannya Soal Janda Kaya

4 hari lalu

Tangkapan layar video permintaan maaf dari calon wakil Gubernur Jakarta nomor urut 1 Suswono di instagram pribadinya. ANTARA/Instagram/@pak_suswono/Ilham Kausar
Serba-serbi Suswono Dilaporkan ke Bawaslu Buntut Pernyataannya Soal Janda Kaya

Bawaslu Jakarta berencana menggelar rapat pleno mengkaji laporan dugaan penistaan agama yang dilayangkan kepada calon Wagub nomor urut 1, Suswono.


Tim Hukum RIDO Nilai Guyonan Suswono soal Janda Tak Penuhi Unsur Penistaan Agama

4 hari lalu

Calon Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 1 Suswono, usai blusukan ke Komplek PIK Blok B, Penggilingan, Jakarta Timur, Selasa, 29 Oktober 2024. TEMPO/Alfitria Nefi Pratiwi
Tim Hukum RIDO Nilai Guyonan Suswono soal Janda Tak Penuhi Unsur Penistaan Agama

Tim hukum RIDO yakin laporan dugaan penistaan agama yang menjerat Suswono tidak bisa ditindaklanjuti.


Fakta-fakta Blunder Guyonan Suswono Soal Janda: Minta Maaf hingga Dilaporkan Ormas ke Bawaslu

5 hari lalu

Ketua Ormas Betawi Bangkit David Darmawan (tengah) mendatangi kantor Bawaslu Jakarta untuk melaporkan Cawagub Jakarta Suswono atas dugaan penistaan agama buntut pernyataan janda kaya, pada Selasa, 29 Oktober 2024. Dok. Ormas Betawi Bangkit
Fakta-fakta Blunder Guyonan Suswono Soal Janda: Minta Maaf hingga Dilaporkan Ormas ke Bawaslu

Cawagub Suswono akhirnya meminta maaf setelah candaannya tentang janda di acara deklarasi relawan Bang Japar menuai polemik kencang.