TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah mempertanyakan alasan pelaporan dirinya yang dituduh menghalangi proses hukum di KPK terkait kasus proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
"Yang merasa terhalangi siapa. Kenapa saya kritik KPK yang marah LSM. Saya curiga LSM ini kongkalikong," ujar Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 3 Mei 2017. Fahri mengaku telah konsisten mengkritik lembaga antirasuah itu sejak 2005.
Baca: Hak Angket KPK, Alasan Fahri Hamzah Tak Dilaporkan ke MKD
Hari ini, sejumlah lembaga masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan Fahri Hamzah ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Koalisi menduga peran Fahri dalam pengambilan keputusan usulan hak angket terhadap KPK menghalangi proses hukum di KPK (obstruction of justice).
Meski begitu, Fahri menyebut pelaporan tersebut adalah hak masyarakat. "Itu hak semua orang, semua orang boleh melakukan haknya," kata Fahri.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Bonyamin Saiman turut melaporkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah ke Mahkamah Kehormatan Dewan. Fahri dilaporkan bersama tiga pimpinan lainnya, Taufik Kurniawan, Setya Novanto, dan Agus Hermanto atas dugaan pelanggaran etik selama memimpin sidang paripurna yang meloloskan hak angket tersebut.
Baca: Hak Angket, 7 Tuntutan DPR vs Tanggapan KPK
Fahri menjadi sasaran ketika hak angket KPK resmi disetujui dalam rapat paripurna yang berlangsung ricuh pada Jumat pekan lalu. Saat itu, Fraksi Gerindra melakukan walk out karena Fahri yang memimpin sidang langsung mengetuk palu tanda persetujuan saat rapat penuh hujan interupsi. Hak angket pun disetujui sebagai usulan Dewan.
ARKHELAUS W.