Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ketika Pertemuan Fatmawati Ungkap Pengaturan Tender E-KTP

image-gnews
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi E-KTP di Pengadilan Tipikor, Kamis, 30 Maret 2017. MARIA FRANSISCA
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi E-KTP di Pengadilan Tipikor, Kamis, 30 Maret 2017. MARIA FRANSISCA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum Irene Putri menyatakan akan menyelidiki pertemuan di kawasan Jalan Fatmawati untuk mengungkap pengaturan tender proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Ia yakin, menggali keterangan dari para saksi yang ikut dalam pertemuan tersebut akan mengungkap keterlibatan pengusaha Andi Agustinus serta sejumlah orang lainnya dalam kasus yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu. “Kami akan memanggil lagi tim Fatmawati dan pelaksana teknis lainnya dalam sidang berikutnya,” kata Irene di gedung Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin 10 April 2017.

Baca: Setya Novanto Dicekal, KPK: Dia Saksi Penting untuk Andi Narogong

Enam saksi dihadirkan dalam sidang kasus e-KTP dengan terdakwa dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, itu Senin 10 April 2017. Seorang di antaranya adalah Dedi Prijanto. Ia pengusaha yang juga kakak tersangka dalam kasus yang sama, Andi Agustinus alias Andi Narogong. Peran Andi dalam proyek e-KTP adalah penyedia barang dan jasa.

Dalam kesaksiannya, Dedi mengatakan ada enam kali pertemuan di kawasan Fatmawati yang berlangsung pada Juli 2010 hingga Desember 2010. Dedi  menyatakan ikut tiga pertemuan menggantikan Andi. Dedi memfasilitasi pertemuan itu. Meski begitu, ia menyatakan tak banyak bicara. Ia mengklaim hanya bertugas melaporkan hasil pertemuan itu kepada Andi.

Baca: Begini Kronologi Kementerian Keuangan Loloskan Dana Proyek E-KTP  

Setelah pertemuan di Fatmawati, menurut Dedi, ada pula pertemuan di Kemang Pratama. Ia pun bertugas memfasilitasi pertemuan tersebut. Dalam pertemuan di Kemang Pratama, kata Dedi, ia mendekati Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia agar Andi bisa menjadi perusahaan subkontraktor yang mengerjakan proyek e-KTP. “Saya mendekati Pak Isnu (Ketua Konsorsium PNRI) agar mendapat pekerjaan (e-KTP) untuk menjadi subkontraktor," kata Dedi.

Jaksa bertanya kepada Dedi perihal keinginan menjadi subkontraktor e-KTP. Padahal perusahaannya tidak berkaitan dengan pencetakan smart card. Menjawab pertanyaan itu, Dedi menyatakan ia dan Andi memiliki cara untuk menyediakan barang yang berkaitan dengan pembuatan e-KTP. Dalam sidang, Dedi juga mengungkapkan perannya mewakili Andi Narogong untuk mendapatkan pekerjaan subkontraktor e-KTP dari Anang Sugiana Sidoharjo, Direktur Utama PT Quadra Solution, anggota konsorsium PNRI.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Anggota Konsorsium Penggarap E-KTP Ungkap Kongkalikong Pengadaan

Saksi lain, Business Development Manager PT Hewlett Packard Indonesia, Berman Jandry S. Hutasoit, mengatakan ia pernah bertemu dengan Dedi di Fatmawati untuk membahas perangkat e-KTP. Menurut Berman, dalam pertemuan itu, ia bertemu dengan Dedi yang didampingi sejumlah staf. 

Jaksa Irene menanyakan tindakan Berman yang telah memesan perangkat keras dari kantor pusat Hewlett dengan jumlah sesuai dengan kontrak e-KTP pada Juni 2011. Padahal kontrak proyek e-KTP baru ditandatangani pada 1 Juli 2011. “Proses lelang belum ada pemenangnya, tapi sudah ada pemesanan yang jumlahnya persis dengan kontrak,” kata Irene heran.  Menjawab itu, Berman menyatakan timnya hanya memesan perangkat sesuai dengan informasi rencana kerja dan syarat-syarat.

Baca: Sidang E-KTP, Setya Novanto: Saya Tak Kenal Dekat Andi Narogong

Selain akan menyelidiki pertemuan di kawasan Fatmawati, Irene mengatakan timnya bakal mendalami pelaksana teknis kasus ini. Menurut Irene, dalam pemesanan perangkat keras HP, ada selisih harga yang tinggi. Irene mengatakan harga awal satu hardware adalah Rp 4,5 juta. Saat dijual ke distributor, harga awal itu bertambah menjadi Rp 5 juta. Pada anggaran proyek e-KTP, harga yang tertera melonjak menjadi Rp 12, 5 juta. “Ini baru satu komponen. Masih banyak komponen lain kami pertanyakan harganya. Kami akan dalami terus,” katanya.

MITRA TARIGAN

Iklan

Berita Selanjutnya

KPK


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

15 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan) bersiap menyampaikan keterangan pers terkait penahanan mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya periode 2008-2012 Adi Wibowo di Gedung KPK, Selasa, 11 Januari 2022.  ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menilai kasus dugaan pelanggaran etiknya sudah kedaluwarsa


Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

18 jam lalu

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

KPK mengajukan kasasi atas putusan majels hakim tingkat banding yang mengembalikan aset hasil korupsi kepada Rafael Alun


Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

19 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ditemui usai memberikan keterangan kepada Dewas KPK perihal pemberhentian Endar Priantoro di Gedung Dewas Rabu 12 April 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

Tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukan Nurul Ghufron diserahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas KPK.


Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

21 jam lalu

Anggota majelis Albertina Ho, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho, karena anggota Dewas KPK itu mencari bukti dugaan penerimaan suap atau gratifikasi Jaksa TI.


Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

22 jam lalu

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Tempo/Novali Panji
Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pertemuannya dengan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto terjadi sebelum penindakan.


IM57+ Institute Nilai Nurul Ghufron Punya Motif Lain Laporkan Albertina Ho

23 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
IM57+ Institute Nilai Nurul Ghufron Punya Motif Lain Laporkan Albertina Ho

Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha menilai Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memiliki motif lain dalam pelaporan terhadap Anggota Dewas Albertina Ho.


KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

1 hari lalu

Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro,  seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Wahono Saputro, diperiksa untuk permintaan klarifikasi terkait harta kekayaan dalam LHKPN miliknya, yang telah dilaporkan ke KPK pada 7 Februari 2022 sebesar Rp.14,3 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.


Laporan Nurul Ghufron terhadap Albertina Ho Dinilai Alihkan Isu Kasus Sendiri di Dewas KPK

1 hari lalu

Seorang pegawai KPK Yudi Purnomo berjalan keluar sambil membawa peralatan pribadi dari meja kerjanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 16 September 2021. KPK memberhentikan 57 pegawai yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) saat alih status menjadi ASN per 30 September 2021. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Laporan Nurul Ghufron terhadap Albertina Ho Dinilai Alihkan Isu Kasus Sendiri di Dewas KPK

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menyayangkan adanya pelaporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho.


KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

1 hari lalu

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej saat menjadi saksi ahli dari Prabowo-Gibran pada sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon Anies - Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Kasus hukum di KPK dianggap membuat Eddy tak bisa menjadi saksi ahli yang diajukan pihak Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perselisihan hasil pemilu ini. TEMPO/Subekti.
KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

Meskipun sprindik baru Eddy Hiariej belum terbit, Ali Fikri memastikan bahwa dalam ekspose yang terakhir sudah disepakati untuk ditetapkan tersangka.


Pihak Syahrul Yasin Limpo Belum Bahas Dugaan Uang Hanan Supangkat yang Disita KPK Berhubungan dengan NasDem

1 hari lalu

Tiga terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri), Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta (kanan), mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Pihak Syahrul Yasin Limpo Belum Bahas Dugaan Uang Hanan Supangkat yang Disita KPK Berhubungan dengan NasDem

Kuasa hukum bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan kliennya belum ada membahas soal penggeledahan KPK di rumah Hanan Supangkat.