TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto terkait dengan kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP. "Karena dia (Setya) saksi penting untuk Andi Narogong," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Rumah Sakit Mitra Keluarga, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa, 11 April 2017.
Agus mengatakan pencekalan berlangsung selama enam bulan. Menurut dia, permintaan pencekalan tidak berarti Setya akan ditetapkan sebagai tersangka. "Kita lihat perkembangannya," katanya.
Baca: Dicekal ke Luar Negeri oleh KPK, Setya Novanto Siap Diperiksa
Andi Narogong atau Andi Agustinus ditetapkan tersangka oleh KPK pada 23 Maret lalu. Sebelumnya, KPK menetapkan bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman, dan Pejabat Pembuat Komitmen Proyek e-KTP, Sugiharto, sebagai tersangka.
KPK mencurigai dua peran Andi dalam proyek e-KTP. Pertama, Andi diduga bertemu dengan Irman dan Sugiharto, sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dan pejabat Kementerian Dalam Negeri untuk memuluskan penganggaran. Untuk memuluskannya, Andi diduga membagikan fulus ke Badan Anggaran, Komisi Pemerintahan DPR, dan pejabat Kementerian Dalam Negeri.
Simak: Setya Novanto Bantah Terima Duit E-KTP, Hakim Ingatkan Sumpah Saksi
Dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, Andi memberikan duit sesuai dengan permintaan Irman. Andi juga pernah melakukan rapat bersama kedua terdakwa, bekas Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Diah Anggraeni, dan Ketua Fraksi Golkar Setya Novanto di Hotel Gran Melia Jakarta. Pertemuan itu diadakan untuk meminta dukungan penganggaran proyek e-KTP.
Dalam wawancara dengan Tempo beberapa waktu lalu, Setya mengatakan kenal dengan Andi. Menurut Setya, Andi merupakan seorang pengusaha dan pernah menawarkan kaus untuk Partai Golkar. Namun Setya membantah pernah menerima aliran dana atau ikut merancang proyek e-KTP.
Baca juga: Ibu Kota Pindah ke Palangkaraya, Bappenas: Kajian Selesai Tahun Ini
Sebelumnya, Direktur Jenderal Imigrasi Ronny F. Sompie mengatakan KPK meminta pencekalan atas nama Setya sejak Ahad malam lalu. "Untuk enam bulan ke depan," ujarnya, Senin, 10 April 2017.
Namun Ronny tidak menjelaskan apakah permintaan cegah itu juga memuat status Setya Novanto sebagai tersangka atau masih menjadi saksi dalam penyidikan kasus di KPK. "Sebaiknya bertanya ke penyidik KPK karena semua kompetensi dari penyidik KPK," katanya.
VINDRY FLORENTIN | HUSSEIN ABRI DONGORAN