TEMPO.CO, Medan - Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi segera melakukan evaluasi terhadap seluruh dinas. Evaluasi itu dilakukan menyusul tertangkapnya Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Sumatera Utara Eddy Saputra Salim oleh Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), Kamis, 6 April 2017.
Menurut Erry, kasus yang menyeret Kepala Dinas Pertambangan Sumatera Utara itu bisa terjadi pada kepala dinas dimanapun. "Karena Kementerian Dalam Negeri belum memperbaiki peraturan mengenai surat rekomendasi dinas untuk mendapat perizinan dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT)," kata Tengku Erry disela ceramah kondisi terkini pemberantasan korupsi Ketua KPK Agus Rahardjo di Kampus Universitas Sumatera Utara, Jumat 7 April 2017.
Baca: Usai Acara KPK, Kadis Pertambangan Sumut Dicokok Saber Pungli
Erry mengatakan pihaknya sudah menerapkan perizinan satu pintu lewat BPPT. "Tapi rekomendasi untuk mendapat izin di BPPT masih dikeluarkan para kepala dinas. Saya sudah perintahkan semua kepala dinas harus bermain bersih," kata Erry.
Menurut Erry, Kementerian Dalam Negeri perlu memperbaiki aturan apakah kepala dinas masih memiliki wewenang mengeluarkan rekomendasi untuk memperoleh izin-izin. "Saya kira seperti Dinas Kehutanan kan masih mengeluarkan rekomendasi, juga dinas-dinas lain," tutur Erry.
Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Sumatera Utara Eddy Saputra Salim ditangkap Tim Saber Pungli Polda Sumut di kantornya. Penangkapan Eddy usai Rapat Koordinasi dan Supervisi Pencegahan dan Penindakan Korupsi Terintegrasi Sumatera Utara yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Gubernur di Jalan Dipnegoro, Medan, Kamis 6 April 2017.
Eddy ditangkap atas dugaan menerima pungutan liar dan mengeluarkan izin bahan tambang galongan c dari seorang pengusaha. Eddy ditangkap bersama pasangan suami istri pengusaha tambang golongan c atau tambang bahan galian seperti pasir, sirtu dan lain-lain.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumut Komisaris Besar Rina Sari Ginting mengatakan, Tim Saber Pungli mengamankan tujuh orang dalam operasi tangkap tangan Eddy. Mereka adalah Eddy Saputra Salim, Kadis Pertambangan; Atriawati , Staf Umum Dinas Pertambangan Sumut; Suryani Tambunan,Staf Pengusahaan Dinas Pertambangan Sumut; Suherwin, pengusaha; Dora Simanjuntak,istri Suherwin; Putra, konsultan swasta dan Erix Estrada, Staf Umum Dinas Pertambangan Sumut.
"Tim Saber Pungli juga mengamankan uang kontan Rp 39,9 juta dan dua lembar surat persetujuan dokumen. Saat ini ketujuh orang itu masih menjalani pemeriksaan di Direktorat Kriminal Khusus," kata Rina.
SAHAT SIMATUPANG