TEMPO.CO, Lhokseumawe - Mahkamah Konstitusi menolak seluruh gugatan perselisihan hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Provinsi Aceh tahun 2017 yang diajukan pasangan Muzakir Manaf – TA Khalid, Selasa, 4 April 2017. Keputusan ini mengantar Irwandi Yusuh kembali menjadi gubernur. Irwandi sebelumnya menjadi Gubernur Aceh periode 2007-2012.
Baca juga: Dua Eks GAM Raih Suara Terbanyak
Pasangan nomor urut 5 Muzakir Manaf – TA Khalid mengajukan gugatan terhadap Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh pada awal Maret 2017 karena menilai lembaga penyelenggara pemilu tersebut tidak sesuai aturan dalam menyelenggarakan pemilihan kepala daerah di Aceh dan menolak penetapan suara terbanyak kepada pasangan calon Gubernur nomor urut 6 Irwandi- Nova Iriansyah yang dilakukan KIP Aceh.
Dewa Gede Palguna, Majelis Hakim Mahkamah Kontitusi menyidangkan kasus sengketa pilkada Aceh tetap menggunakan UU Pilkada, dan mengabaikan tuntutan pemohon yang menginginkan sengketa Pilkada Aceh disidangkan dengan menggunakan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA). Dalam kasus tersebut Majelis menyebutkan pemohon tidak memenuhi aturan ambang batas yang ada di dalam pasal 158 UU No 10 Tahun 2016.
Dalam pemilihan kepala daerah 15 Februari 2017, pasangan Muzakir Manaf – TA Khalid selaku pemohon hanya mendapatkan 766.427 suara, sementara Irwandi-Nova Iriansyah mendapat 898.710 suara. Dalam aturan perselisihan disebutkan, sengketa baru bisa disidangkan jika selisih hanya mencapai 1,5 persen suara atau 36.222 suara. Dalam kasus tersebut selisih suara antara Irwandi-Nova dan Muzakir-Khalid mencapai 132.283 suara atau 5,48 persen.
“Alhamdulillah Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Muzakir Manaf-TA Khalid, karena tidak memenuhi ambang batas. Selamat buat rakyat Aceh atas terpilihnya pemimpin baru, Irwandi Yusuf-Nova Iriansyah,” Kata Sayuti Abu Bakar, SH kuasa hukum Irwandi Yusuf dan Nova Iriansyah setelah sidang putusan di Mahkmah Kontitusi di Jakarta, Selasa, 4 April 2017
Selain itu Mahkamah kontitusi juga menolak gugatan pasangan calon Gubernur Aceh Muzakir Manaf-TA Khalid terkait tudingan terhadap Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh yang dinilai menyelenggarakan Pilkada tidak sesuai aturan.
Pilkada Aceh diikuti enam pasangan calon, yakni pasangan nomor urut 1 Tarmizi Karim-T Muchsalmina Ali, 2 Zakaria Saman-T Alaidinsyah, 3 Abdullah Puteh-Said Mustafa Usab, 4 Zaini Abdullah-Nasaruddin, 5 Muzakkir Manaf-TA Khalid, dan nomor urut 6 Irwandi Yusuf-Nova Iriansyah.
IMRAN. MA