Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DPRD Malang Sahkan Aturan Soal Kos-kosan

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Malang:Disahkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemondokan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang, Jumat 12 Oktober 2006 lalu, membuat pemilik kos atau pemondokan yang berpraktik di Kota Malang harus mengantongi Izin Usaha Pemondokan (IUP) secepatnya. Jika dalam waktu satu tahun belum mengantongi izin pemondokan, maka usaha kos-kosan ditutup oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) atau pun perangkat kelurahan setempat.Tenggat yang diberlakukan terhadap pemilik kos iniberdasarkan pasal 29 bab X, Perda Pemondokan, yangmemberikan waktu bagi pemilik kos untuk mengurus izinpaling lambat satu tahun. "Pemerintah daerah akan menutup usaha kos-kos an jika pemiliknya tidak kantongi IUP," kata ketua pansus C, DPRD Kota Malang, Sigit Setiawan, Minggu (15/10).Sigit mengatakan, jenis kos yang harus mengantongi IUPadalah kos yang memiliki kamar minimal lima buah ataukos yang minimal dihuni sepuluh orang. "Pemiliknyabisa mengurus IUP di Dinas Perijinan Kota Malang. IUPberupa ijin tempat usaha atau HO," ujar Sigit.Sedangkan pemilik bangunan yang berpenguni kurang darisepuluh atau kamar kurang dari lima wajib membuatlaporan tertulis yang diserahkan pada kelurahansetempat. "Kami hanya ingin mengatur agar kos tidakdiselewengkan" terangnya. Berdasarkan perda tersebut, lanjut Sigit, penutupan usaha kos juga bisa dilakukan apabila kos tersebut menerima kos campuran, laki-laki dan perempuan berada dalam satu bangunan atau kos tersebut menjadi tempat mesum. "Pengecualian bagi suami istri, namun mereka juga harus menunjukkan surat nikah," paparnya.Dalam perda ini, tambah Sigit, pengawasan terhadap kosjuga melibatkan perangkat desa setempat. "Jadi nanti RT dan RW lahyang berperan aktif mengawasi," tambahnya.Perda pemondokan ini sendiri sebelumnya sudah melaluiproses pembahasan selama satu tahun. Sedangkan kos-kosyang ada di kota Malang jumlahnya mencapai ribuan.Sementara itu, menurut pemilik kos di jalan Gajayana,Dinoyo, Kota Malang, Septiani, mengatakan perdapemondokan ini tidak akan hanya menyulitkan pemilikkos namun juga anak kos. "Saya yakin untuk mengurusizin butuh biaya yang banyak dan waktu yang lama," ujarnya.Menurut Septiani, restribusi yang ditarik terhadappemilik kos juga akan berdampak terhadap naiknya biayakos yang harus ditanggung anak kos. "Jika restribusinya besar maka kami juga akan menaikkan harga kamar" tambahnya. DINI MAWUNTYAS
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tak Sembarang Perkara Pidana Bisa Menggunakan Restorative Justice

1 Oktober 2022

Ilustrasi Hukum. DAMIEN MEYER/Getty Images
Tak Sembarang Perkara Pidana Bisa Menggunakan Restorative Justice

Walau tergolong produk hukum yang baru di Indonesia, restorative justice telah diterapkan dalam beberapa perkara pidana


Inovasi Ini, Bantu Masyarakat Lebih Melek Hukum

11 Oktober 2017

Peluncuran Lawble dihadiri Charya Rabrindra Lukman, Founder dan CEO Lawble, Terrence Teong Chee Hooi, Executive Chairman Lawble, Muhammad Arief Wicaksono, CFO Lawble dan Hendrikus Passagi, Senior Research Executive OJK
Inovasi Ini, Bantu Masyarakat Lebih Melek Hukum

Lawble, merupakan inovasi pada aplikasi teknologi hukum digital yang bertujuan membantu masyarakat Inonesia lebih paham hukum.


Kapolda Iriawan: Kasus Antasari Azhar Sudah Inkrah

15 Februari 2017

Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan. TEMPO/Ijar Karim
Kapolda Iriawan: Kasus Antasari Azhar Sudah Inkrah

Kapolda Metro Iriawan mengatakan sudah beberapa kali mempertanyakan barang bukti berupa telepon genggam, namun hal itu tak bisa ditunjukkan Antasari.


Pekan Depan, Draf Kebijakan Hukum Dipaparkan ke Presiden  

5 Oktober 2016

Panglima TNI Gatot Nurmantyo, Kapolri Tito Karnavian, Susi Pudjiastuti berbincang bersama saat menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, 9 September 2016. Sidang yang dipimpin Presiden Joko Widodo membahas hasil kunjungan kerja presiden ke Tiongkok dan Laos. TEMPO/Subekti
Pekan Depan, Draf Kebijakan Hukum Dipaparkan ke Presiden  

Nantinya, paket kebijakan hukum itu dapat berupa revisi undang-undang, pembentukan badan hukum, atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang.


Jokowi: Kalau Terima Revisi PP Remisi, Saya Kembalikan  

22 September 2016

Ilustrasi. queensu.ca
Jokowi: Kalau Terima Revisi PP Remisi, Saya Kembalikan  

"Saya belum tahu detail isinya, tapi sudah saya jawab, kembalikan saja," ujar Presiden sambil tertawa.


Tiga Sebab Penegakan Hukum Indonesia Menurun Versi Muladi  

28 Mei 2016

Muladi. TEMPO/Wahyu Setiawan
Tiga Sebab Penegakan Hukum Indonesia Menurun Versi Muladi  

Mantan Gubernur Lembaga Pertahanan Nasional Muladi menilai penegakan hukum di Indonesia sangat menyedihkan.


Soal Usia Nikah Perempuan, Hakim Maria Dissenting Opinion  

18 Juni 2015

Maria Farida Indrati. TEMPO/ Yosep Arkian
Soal Usia Nikah Perempuan, Hakim Maria Dissenting Opinion  

Undang-Undang Perkawinan dinilai tak relevan. Memunculkan masalah hukum, kesehatan, dan psikologis.


Ini Terobosan Kabupaten Purwakarta: Bentuk Mahkamah Adat  

12 Juni 2015

Purwakarta. (Inforial)
Ini Terobosan Kabupaten Purwakarta: Bentuk Mahkamah Adat  

Ada lima desa yang tahun ini menerapkan mekanisme restorative justice, atau peradilan yang memulihkan, dengan prinsip dasar mediasi.



TNI Masuk Penegak Hukum, Jaksa Agung : Lihat UU Saja

14 Mei 2015

Jaksa Agung M. Prasetyo bersama Plt. pimpinan KPK Taufiequrachman Ruki (kanan), beri keterangan pers seusai pertemuan tertutup, di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, 23 Februari 2015. TEMPO/Imam Sukamto
TNI Masuk Penegak Hukum, Jaksa Agung : Lihat UU Saja

Anggota TNI yang masuk ke KPK harus pensiun dari TNI.


Efek Putusan MK, KPK Tambah Anggota Biro Hukum  

29 April 2015

Plt Wakil Ketua KPK, Johan Budi, menerima parsel berisi lem dan racun tikus seusai bicara dalam kuliah umum di depan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surabaya, 30 Maret 2015. TEMPO/FULLY SYAFI
Efek Putusan MK, KPK Tambah Anggota Biro Hukum  

Saat ini KPK hanya mempunyai sebelas anggota biro hukum. Jumlah ini dinilai jauh dari ideal.