TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan berkas tahap kedua untuk tersangka Wali Kota Madiun nonaktif Bambang Irianto kepada jaksa penuntut umum. “Dilimpahkan untuk tiga kasus yang disidik, yaitu indikasi turut serta dalam pengadaan atau pemborongan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Selasa, 21 Maret 2017.
Hari ini, penyidik juga menjadwalkan Bambang untuk diperiksa sebagai tersangka korupsi proyek pembangunan Pasar Besar Madiun tahun anggaran 2009-2012. Bambang keluar gedung KPK pukul 10.50 dengan mengenakan baju tahanan KPK. Ia tidak berkomentar apa pun, hanya melambaikan tangan sebelum memasuki mobil tahanan.
Baca:
Proyek Pasar Besar, KPK Memeriksa Anak Wali Kota...
KPK Sita Rekening Milik Wali Kota Madiun Bambang...
Menurut Febri, siang ini, Bambang akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Medaeng, Sidoarjo. “Rencananya, sidang akan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya.”
Pada pertengahan Februari 2017, penyidik KPK telah menetapkan Bambang sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. Bambang disangka membelanjakan atau mengubah bentuk mata uang dari harta tindak pidana korupsi ke aset lain dengan tujuan menyamarkan asal-usul sumber kepemilikan.
Baca juga:
Nama Syahrini Disebut Handang Soekarno dalam Sidang Suap Pajak
Kasus E-KTP, Menteri Tjahjo Kumolo Berharap Cukup 2 Tersangka
Duit hasil gratifikasi dan korupsi itu diduga dialihkan menjadi kendaraan, rumah, tanah, uang tunai, emas batangan, dan saham. Semua aset itu disimpan atas nama sendiri, keluarga, atau korporasi.
Bambang juga menjadi tersangka dalam dua perkara lain. Awalnya, ia diduga menerima hadiah sehubungan dengan pembangunan Pasar Besar Kota Madiun. Nilai proyek itu Rp 76,523 miliar untuk anggaran tahun jamak 2009-2012.
Selain itu, Bambang menjadi tersangka penerima gratifikasi. Ia diduga menerima gratifikasi sebanyak Rp 50 miliar dari sejumlah satuan kerja perangkat daerah dan pengusaha.
DANANG FIRMANTO