TEMPO.CO, Jakarta - Dalam kasus proyek pengadaan e-KTP atau kartu tanda penduduk elektronik, sempat muncul nama Andi Agustinus yang diduga berperan besar dalam menentukan pemenang tender pengadaan proyek di Kementrian Dalam Negeri senilai Rp 5,9 triliun itu. Majalah Tempo edisi 26 September 2011 menurunkan laporan utama mengenai sepak-terjang Andi dalam kasus tersebut.
Berita terkait:
Di Balik Kasus E-KTP, Ada Andi yang Diduga Atur Pemenang Lelang
Artikel berjudul Belak-belok B-1 KTP di edisi tersebut menuliskan profil Andi Agustinus. Sumber Tempo mengatakan Andi kerap dipanggil Andi Narogong. Menurut dia, sebutan itu mengacu pada lokasi usahanya. Dia menuturkan bahwa Andi mempunyai usaha konfeksi di Jalan Narogong, Bekasi. Tetapi usaha itu mendadak lenyap setelah megaproyek e-KTP diributkan banyak orang. Apalagi waktu itu terbit surat perintah penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya pada 2 Agustus 2011 tentang dugaan korupsi dalam tender proyek e-KTP.
Menurut sumber yang sama, kantor Andi, PT Lautan Makmur Perkasa dan PT Adhitama Mitra Kencana Indonesia yang berlokasi di Pertokoan Graha Mas, Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan, menjadi target intaian polisi karena diduga dijadikan tempat pengaturan tender, sejak pertengahan tahun 2010. Persiapan itu diatur oleh orang-orang yang belakangan menjadi pemenang tender, bersama pejabat Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi sebagai penasihat teknis. "Mereka memakai sandi Fatma untuk tempat rapat," katanya. "Semua itu di bawah kendali Andi Agustinus."
Meski disebut sebagai pemegang kendali, Andi tidak tercatat di dalam daftar pengurus PT Lautan Makmur dan Adhitama Mitra. Tapi, di dalam akta perusahaan, Vidi Gunawan, adik Andi, tertulis sebagai Direktur Utama Adhitama Mitra.
Baca:
KPK: Ada Indikasi Penyelenggara Negara Terima Duit E-KTP
Kasus E-KTP, KPK Akan Ungkap Sejumlah Nama Anggota DPR
Setumpuk dokumen berisi salinan komunikasi lewat surat elektronik yang diperoleh Tempo menunjukkan hubungan Andi dengan konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI). Dokumen itu juga menunjukkan beberapa kali pertemuan di kantor Andi guna membahas upaya memenangi tender. Di bawah koordinasi Andi, dibentuk tim khusus yang mewakili calon peserta tender, perwakilan vendor pemasok perangkat keras dan lunak, serta pejabat Badan Pengkaji dan Penerapan Teknologi.
Salinan surat elektronik yang diperoleh Tempo secara jelas menunjukkan komunikasi yang intens antara Vidi, Benny Akhir, yang mewakili Andi; dan Setyo Hartono dari Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI); serta Tri Kuncoro dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT). Sejumlah informasi penting yang masih digodok panitia tender Kementerian Dalam Negeri bisa mereka ketahui lebih dulu.
Baca: Ketika Para Saksi E-KTP Berkata, Setya Novanto Sampai Anas
Kasus dugaan korupsi megaproyek e-KTP dengan tersangka Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Sugiharto, akan mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Kamis, 9 Maret 2017.
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif meminta publik bersabar menunggu tersangka lain yang terlibat dalam korupsi pengadaan e-KTP. Beberapa nama lain yang terlibat dalam kasus tersebut bakal muncul dalam persidangan. "Nanti juga kelihatan di persidangan siapa saja yang akan dianggap turut serta atau sebagai saksi," kata Laode di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin, 6 Maret 2017.
ARKHELAUS W. | MAJALAH TEMPO
Video Terkait:
Berkas Kasus Korupsi Pengadaan e-KTP Siap Disidangkan
Terkait Kasus E-KTP, Anggota DPR Ade Komarudin Diperiksa KPK
Anas Urbaningrum Diperiksa KPK Terkait Proyek E-KTP