TEMPO.CO, Jakarta - Soesilo Ariwibowo, kuasa hukum dari Irman dan Sugiharto, dua tersangka dugaan korupsi e-KTP atau kartu tanda penduduk elektronik, mengatakan kliennya bukan dalang dari korupsi megaproyek pengadaan e-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu.
"Saya meyakini ada pelaku-pelaku lain," ujar Soesilo Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 7 Maret 2017.
Baca: E-KTP, Pengacara: Irman dan Sugiharto Bukan Pelaku Utama
Sampai menjelang sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2011-2012 yang akan digelar Kamis, 9 Maret 2017, KPK baru menetapkan Irman dan Sugiharto sebagai tersangka. Padahal, penyidik KPK telah memeriksa 283 saksi yang merupakan pejabat Kementerian Dalam Negeri, mantan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, serta pejabat perusahaan yang terlibat dalam proyek itu.
Majalah Tempo yang terbit pada 26 September 2011 menuliskan laporan utama soal korupsi proyek e-KTP. Dalam artikel berjudul Belak-belok B-1 KTP menyebutkan ada seorang bernama Andi Agustinus yang diduga berperan besar dalam menentukan pemenang lelang pengadaan proyek tersebut. Keberadaan Andi, tidak diketahui sampai saat ini.
Tempo pun melakukan pelacakan keberadaan Andi, hingga menemukan kantor yang sering dia datangi di pertokoan Graha Mas, Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan. Seorang petugas keamanan kompleks niaga itu mengaku sangat hafal dengan kendaraan Hummer B-1-KTP yang kerap ditunggangi Andi ke kantornya itu.
Baca: Kasus E-KTP, Anggota DPR: KPK Segera Ungkap Siapa Terlibat
Saat Tempo mendatangi kantor itu pada September 2011, lobi kantor terlihat masih memampang identitas penghuni kantor: PT Lautan Makmur Perkasa dan PT Adhitama Mitra Kencana Indonesia. Namun, ketika itu sudah tak ada lagi aktivitas di dalamnya. Rantai besi mengunci pintu. "Sudah sepekan penjaga kantornya pulang kampung," ujar petugas itu. Bangunan tersebut dulu kantor Andi Agustinus.
Nama Andi banyak disebut pada September 2011. Ia dituduh mengatur tender proyek e-KTP di Kementerian Dalam Negeri senilai Rp 5,9 triliun. Meski perusahaannya tidak mengikuti tender, Andi dituding berada di belakang Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), yang dinyatakan sebagai pemenang.
Andi tidak tercatat dalam daftar pengurus Lautan Makmur dan Adhitama Mitra. Namun, dalam akta perusahaan, Vidi Gunawan, adik Andi, tertulis sebagai Direktur Utama Adhitama Mitra.
Sumber Tempo mengatakan Andi mendadak lenyap setelah megaproyek e-KTP diributkan banyak orang. Apalagi terbit surat perintah penyelidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya pada 2 Agustus 2011 tentang dugaan korupsi dalam tender proyek ini.
Menurut sumber yang sama, kantor Andi menjadi target intaian polisi karena diduga dijadikan tempat pengaturan tender, sejak pertengahan tahun lalu. Persiapan itu diatur oleh orang orang-orang yang belakangan menjadi pemenang lelang. "Mereka memakai sandi Fatma untuk tempat rapat," katanya. "Semua itu di bawah kendali Andi Agustinus."
MAYA AYU PUSPITASARI | MAJALAH TEMPO
Video Terkait:
Berkas Kasus Korupsi Pengadaan e-KTP Siap Disidangkan
Terkait Kasus E-KTP, Anggota DPR Ade Komarudin Diperiksa KPK
Anas Urbaningrum Diperiksa KPK Terkait Proyek E-KTP