Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

JPU: Ucapan Ahok Soal Al-Maidah 51 Tak Berdiri Sendiri, Artinya ...

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (tengah) berbincang dengan kuasa hukumnya dalam sidang lanjutan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, 7 Maret 2017. Ketiga saksi adalah adalah Bambang Waluyo Djojohadikoesoemo, Analta Amier dan Eko Cahyono. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (tengah) berbincang dengan kuasa hukumnya dalam sidang lanjutan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, 7 Maret 2017. Ketiga saksi adalah adalah Bambang Waluyo Djojohadikoesoemo, Analta Amier dan Eko Cahyono. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua jaksa penuntut umum, Ali Mukartono, mengatakan ucapan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang menyitir kitab suci Al-Quran Surat Al-Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu tidak berdiri sendiri dan saling berkaitan.

Hal tersebut kembali ditanyakan jaksa kepada saksi fakta yang dihadirkan pada sidang lanjutan dugaan penistaan agama yang digelar Selasa, 7 Maret 2017.

Pada saksi pertama, Ali menanyakan kepada eks calon Wakil Gubernur Bangka Belitung, Eko Cahyono, soal kegagalan mereka dalam pilkada Bangka Belitung 2007. Waktu itu, Eko menjawab penyebab kekalahan mereka adalah penggelembungan suara.

Baca: Jadi Saksi, Eks Cawagub Ahok: Yakin, Tak Ada Penistaan Agama

Selain itu, Eko menuturkan kekalahan mereka juga disebabkan adanya selebaran larangan memilih pemimpin dengan menggunakan Surat Al-Maidah aya 51.

"Nah, berarti Al-Maidah sudah diposisikan sebagai penghambat," ujar Ali di Auditorium Kementerian Pertanian, Selasa, 7 Maret 2017.

Kemudian, Ali juga menanyakan hal yang sama pada saksi fakta lainnya, yaitu Wakil Ketua Koordinator Bidang Pengabdian Masyarakat dan Kebijakan Publik Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golongan Karya (Golkar) DKI Bambang Waluyo Djojohadikusumo. Ali juga menanyakan pernah atau tidaknya pembahasan Surat Al-Maidah ayat 51.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Nah saksi ini juga seperti itu. Ketika dia katakan berasal partai pengusung dan ditanyakan apakah kegagalan di Bangka Belitung juga dibahas, dijawab 'Iya'. Artinya dibahas Al-Maidah dibahas sebelum ke Kepulauan Seribu," ujar Ali.

Simak: Sidang Ahok Hadirkan 3 Saksi Meringankan, Siapa Mereka?

Ali menilai penyataan Ahok soal Al-Maidah merupakan rangkaian. Selain itu, Ali menilai ucapan tersebut tidak bisa berdiri sendiri dan saling berkaitan. Sehingga, jaksa menilai ucapan tersebut tidak terjadi secara tiba-tiba.

Saat ditanya awak media makna soal apakah rangkaian tersebut bisa meringankan atau memberatkan Ahok, Ali tak mau berkomentar. "Tunggu tuntutan saya," ujarnya.

LARISSA HUDA

Baca juga: Kasus E-KTP, KPK: Bersabarlah Soal Nama-nama yang Terseret

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

10 jam lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.


Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

14 jam lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.


Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

14 jam lalu

Kreator Konten, Galih Loss. Foto: Instagram.
Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.


Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

15 jam lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

16 jam lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.


Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

1 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.


Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

1 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

Sehari sebelum ditangkap, Galih Loss mengunggah video yang menyatakan berhenti membuat konten.


SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

1 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong


Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

1 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

Kilas balik kasus Panji Gumilang yang dikenakan pasal penistaan agama dan dilaporkan melakukan pencucian uang (TPPU).


Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

3 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

"Saya tidak ada niat, saya mencintai umat Muslim. Saya minta maaf," kata Gilbert Lumoindong