TEMPO.CO, Jakarta - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hari ini akan kembali menjalani sidang sebagai terdakwa kasus dugaan penistaan agama. Pada sidang Selasa, 7 Maret 2017, ini agendanya adalah mendengarkan keterangan saksi dari pihak Ahok.
Menurut pengacara Ahok, Humprey Djemat, mereka akan menghadirkan tiga saksi, yaitu Analta Amier, Eko Cahyono, dan Bambang Waluyo.
Humprey menuturkan, Analta merupakan kakak angkat Ahok. Sedangkan Eko adalah pasangan Ahok saat maju sebagai calon Gubernur Bangka Belitung pada 2007. Sementara Bambang merupakan politikus Partai Golkar yang hadir saat Ahok berpidato di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Pidato itulah yang diduga menjadi penyebab Ahok terseret kasus penistaan agama.
Baca: Sidang Ahok, Ini Alasan Hakim Tolak CD Rekaman dari Rizieq
Humprey menilai, untuk Bambang, ia adalah politikus Golkar yang mengenal baik Ahok. Ia memastikan ketiga saksi sudah positif akan hadir meringankan Ahok hari ini. Mereka akan memberikan kesaksian tentang pidato Ahok dan pandangannya terhadap Islam.
“Soal pengetahuan mereka tentang apa yang sebenarnya terjadi saat Ahok berpidato di Kepulauan Seribu dan kesehariannya, sikap hidupnya terhadap agama Islam,” kata Humprey saat dihubungi Tempo, Selasa.
Humprey mengatakan, untuk saksi Eko Cahyono, ia menilai saksi tersebut banyak mengetahui tentang isu ayat-ayat suci. “Termasuk Surat Al-Maidah ayat 51 untuk menyerang Ahok oleh elite politikus busuk,” katanya. Ia menambahkan, tidak ada saksi lain yang akan hadir selain ketiga orang tersebut.
Sidang hari ini adalah persidangan ke-13 kasus dugaan penistaan agama oleh terdakwa Ahok. Sebelumnya, sidang digelar dengan menghadirkan saksi yang memberatkan Ahok, yaitu Imam Besar Front Pembela Islam Rizieq Syihab. Dalam sidang pada Selasa, 28 Februari 2017, massa pendukung FPI dan GNPF-MUI pun datang turut mengawal persidangan.
DANANG FIRMANTO