TEMPO.CO, Solo - Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, enggan berkomentar ihwal perkembangan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP. Dia meminta masyarakat menunggu proses persidangan dengan terdakwa Irman dan Sugiharto yang akan digelar Kamis, 9 Maret 2017.
Saut berujar, KPK tidak akan menyebut nama-nama baru dalam kasus tersebut. Dia beralasan, saat ini, para penyidik tengah mendalami kasus itu. "Cukup yang sudah kalian tahu saja," ucapnya saat ditemui di Balai Kota Surakarta, Selasa, 7 Maret 2017.
Baca: Kasus E-KTP, KPK: Dakwaan Tak Hanya Nama, Tapi Juga Perannya
Menurut dia, nama-nama yang diduga terlibat dalam kasus korupsi tersebut akan diuraikan dalam proses pengadilan Irman dan Sugiharto yang merupakan pejabat pembuat komitmen dalam proyek e-KTP. "Nanti di persidangan tempatnya," tuturnya.
Dia khawatir publikasi mengenai perkembangan kasus di tingkat penyelidikan dan penyidikan justru akan berdampak buruk dalam proses tersebut. "Sudah jelas-jelas tangkap tangan saja masih ada yang melakukan praperadilan, kok," katanya.
Simak: E-KTP, Pengacara: Irman dan Sugiharto Bukan Pelaku Utama
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akan segera menyidangkan perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP dalam waktu dekat. KPK telah menyerahkan berkas penyidikan dan dakwaan setebal 24 ribu halaman kepada Pengadilan Tipikor beberapa hari lalu.
Tersangka yang berkasnya dilimpahkan itu adalah mantan Direktur Pengelolaan Informasi Adminsitrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Sugiharto serta mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman. Keduanya disangka melakukan korupsi dalam proyek e-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 triliun.
AHMAD RAFIQ
Video Terkait:
Berkas Kasus Korupsi Pengadaan e-KTP Siap Disidangkan
Terkait Kasus E-KTP, Anggota DPR Ade Komarudin Diperiksa KPK
Anas Urbaningrum Diperiksa KPK Terkait Proyek E-KTP