TEMPO.CO, Jakarta - Eks calon Wakil Gubernur (cawagub) dalam Pemilihan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung tahun 2007, Eko Cahyono, menjadi saksi fakta dalam sidang ke-13 kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama, hari ini, Selasa 7 Maret 2017.
Eko yang dalam Pemilihan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung 2007 berpasangan dengan Ahok, itu menjabat Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah ketika Ahok menjadi Bupati Belitung Timur. Eko dalam kesaksiannya menyatakan yakin tidak ada niat menistakan agama dalam pidato Ahok di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, 27 September 2016.
Baca juga: Sidang Ahok Hadirkan 3 Saksi Meringankan, Siapa Mereka?
"Pidato tersebut dalam rangka pemberian bantuan pemerintah di sana. Saya lihat pogram banyak sekali dari pemerintah. Kalau dari pidato itu, pemerintah menawarkan program pembibitan ikan. Saya yakin Pak Basuki tak menista agama," ujar Eko di Auditorium Kementerian Pertanian, Selasa, 7 Maret 2017.
Keyakinan tersebut disampaikan Eko karena ia melihat latar belakang Ahok dan keluarganya yang tidak pernah memusuhi Islam. Selain itu, kata Eko, Ahok lahir di tengah masyarakat yang mayoritas Muslim, sebesar 90 persen. Selain itu, Eko melihat sosok Ahok selama menjadi Bupati Belitung Timur selalu bersikap apa adanya.
"Mau benar atau salah, Pak Basuki tidak pernah memandang agama. Yang saya tahu itu. Saya pun juga enggak mau agama saya dijelekkan. Tidak mungkin dia menistakan agama Islam," ujar Eko.
Simak: Sidang Ahok, JPU Pertanyakan Saksi yang Tak Masuk Berkas
Atas keyakinan itu pula, akhirnya Eko bersedia mendampingi Ahok dalam Pemilihan Gubernur Bangka Belitung pada 2007 meskipun Ahok berasal dari golongan non-Muslim. Eko menganut agama Islam, sementara Ahok beragama Kristen Proestan.
"Saya yakin Pak Basuki tidak menistakan agama. Sebab, pergaulan Pak Basuki dengan Muslim juga baik. Dia berangkatkan orang haji. Saya tidak yakin dia menista agama. Tidak mungkin," ujar Eko.
LARISSA HUDA