TEMPO.CO, Jakarta – Belum adanya titik terang terhadap pelimpahan kasus makar yang disangkakan antara lain kepada Sri Bintang Pamungkas dan Rachmawati Soekarnoputri menjadi tanda tanya sebagian kalangan. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono mengatakan kekurangan mengenai kelengkapan berkas kasus makar hanya penyidik yang mengetahui. “Kekurangannya penyidik yang tahu,” katanya, Senin, 6 Maret 2017.
Baca juga: Kasus Makar, Polisi Gelar Evaluasi Pra-Pemberkasan
Sejak ditetapkannya tujuh tersangka pada awal Desember 2016, bertepatan dilakukannya aksi massa 212, hingga saat ini berkas masih belum lengkap. Adapun 10 orang yang ditangkap adalah Ahmad Dhani, Eko, Aditya Warman, Kivlan Zein, Firza Husein, Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Sri Bintang Pamungkas, Jamran, dan Rizal Kobar.
Sebelumnya, dikabarkan bahwa Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo mengatakan berkas perkara tersangka kasus makar dan pelanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) masih belum lengkap. Karena itu, berkas-berkas tersebut akan segera dikembalikan ke penyidik Polda Metro Jaya.
Baca pula:
Dugaan Makar, Berkas Sri Bintang Segera ke Kejaksaan
Kejaksaan Kembalikan Berkas Tersangka Makar
“Setelah dilakukan penelitian, berkas ternyata masih kurang dan akan dikembalikan,” kata Waluyo, 14 Januari 2017. Berkas perkara makar yang telah dirampungkan penyidik kepolisian adalah milik Sri Bintang Pamungkas. Adapun berkas tersangka pelanggar UU ITE yang telah kelar adalah atas nama Rizal dan Jamran.
Waluyo menyatakan ketiga berkas perkara itu telah diterima kejaksaan pada Jumat, 6 Januari 2017. Namun alat-alat bukti yang dilampirkan dalam berkas itu masih kurang.
Beberapa tersangka tersebut tak ditahan, kecuali Sri Bintang Pamungkas. Sedangkan Firza Husein setelah ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua selama 23 hari, pada 22 Februari 2017 dikabulkan permohonan penangguhan penahanannya. Menurut pengacaranya, Firza kini tengah menenangkan diri dan memulihkan kondisi psikoligisnya.
BENEDICTA ALVINTA | S. DIAN ANDRYANTO