TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat mengatakan bahwa kedatangannya ke acara CEO Gathering Asosiasi Pengusaha Indonesia yang bertajuk 'Peran Mahkamah Konstitusi Dalam Menjamin Kepastian Hukum di Indonesia Implikasinya Bagi Dunia Usaha' tidak melanggar kode etik.
"Saya di sini kan menyampaikan bagaimana peran Mahkamah Konstitusi," ujar Arief saat ditemui di kantor Apindo, Gedung Permata Kuningan di Jakarta, Senin, 27 Februari 2017.
Menurut Arief, yang penting dari kehadirannya adalah tidak membicarakan perkara dan tidak ada peserta pertemuan yang berpekara di Mahkamah Konstitusi.
Baca: Vonis 10 Tahun Bui, OC Kaligis Ajukan Peninjauan Kembali
"Kami misalnya, pada waktu sosialisasi pilkada itu kan ketemu tim kuasa hukumnya calon dan sebagainya. Asal kita tidak membicarakan perkara. Di sini kan kita tidak membicarakan perkara apapun dan ini terbuka untuk umum juga diketahui untuk umum," kata Arief.
Untuk diketahui, dalam acuan pengawasan internal, Mahkamah Konstitusi berpatokan terhadap peraturan yang dibuatnya sendiri. Yaitu Peraturan MK No 2/PMK/2003/ yang berisi tentang Kode Etik dan Pedoman Tingkah Laku Hakim Konstitusi. "Nggak melanggar kode etik, karena tidak ada yang berperkara di Mahkamah Konstitusi," ucap Arief.
RICHARD ANDIKA | KSW
Simak: Ketua KPK Sebut 'Pasien' pada Pimpinan Daerah yang Korup