TEMPO.CO, Jakarta - Tim advokasi GNPF menyiapkan praperadilan atas penetapan tersangka anggota Front Pembela Islam, Munarman. Kepolisian Daerah Bali menetapkan Munarman sebagai tersangka penyebar fitnah terhadap pecalang, petugas keamanan adat di Bali, Selasa, 7 Februari 2017.
Baca juga: Diduga Menghina Pecalang, Munarman FPI Jadi Tersangka
Kapitra Ampera, salah satu pengacara GNPF, mengatakan pihaknya akan mengoreksi persepsi penyidik Polda Bali atas penetapan tersangka itu. "Menurut kami belum ada bukti. TKP (tempat kejadian perkara) ada di Kompas, Jakarta," kata Kapitra di gedung Badan Reserse Kriminal Polri, Rabu, 8 Februari 2017.
Menurut Kapitra, Munarman hadir di kantor media Kompas untuk menggunakan hak jawabnya. Munarman disebut mengoreksi pemberitaan Kompas.
Dia mengatakan pengacara akan mengantarkan surat gugatan pada Kamis atau Jumat pekan ini ke Pengadilan Negeri Denpasar.
Munarman dilaporkan ke Polda Bali, Senin, 16 Januari 2017, sehubungan dengan ucapannya dalam video yang diunggah di YouTube berdurasi 1:24:19 pada 16 Juni 2016. Dalam video yang berjudul Heboh FPI Sidak Kompas itu, Munarman membuat tuduhan sepihak soal pecalang (petugas keamanan adat di Bali).
Munarman dilaporkan melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
REZKI ALVIONITASARI