Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Kasus Suap Kementerian PUPR, Nama Jonan Disebut-sebut

image-gnews
Terdakwa Damayanti Wisnu Putranti menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 8 Juni 2016. Damayanti didakwa menerima uang sebesar 33.000 dollar Singapura untuk memperjuangkan PT WTU mendapatkan proyek di Pulau Seram, Maluku pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakya. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Terdakwa Damayanti Wisnu Putranti menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 8 Juni 2016. Damayanti didakwa menerima uang sebesar 33.000 dollar Singapura untuk memperjuangkan PT WTU mendapatkan proyek di Pulau Seram, Maluku pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakya. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana kasus suap proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2016, Damayanti Wisnu Putranti, menyebut mantan Menteri Perhubungan Ignatius Jonan pernah memberikan paket kepada dia dan tiga orang Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat.

Keterangan Damayanti soal Jonan ini terungkap saat jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Iskandar Marwarto, membacakan percakapan WhatsApp antara Damayanti dengan Alamuddin Dimyati Rois, salah satu Anggota Komisi V dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Alamuddin menjadi saksi bagi tersangka Amran HI Mustary, bekas Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku, dalam lanjutan sidang kasus suap di Kementerian PUPR, Rabu, 18 Januari 2017.

Baca juga: Suap Kementerian, KPK Tetapkan Komisaris PT CMP Tersangka

Pada percakapan itu, Damayanti berkata kepada Alamuddin, "Untung kita dapat paket dari Jonan." Jaksa Iskandar kemudian bertanya kepada Alamuddin maksud dari pernyataan Damayanti. "Saya enggak tahu persis apa maksud Damayanti soal itu," kata Alamuddin.

Jaksa Iskandar heran dengan jawaban Alamuddin. Sebab, dalam percakapan itu Alamuddin menjawab, "Alhamdulillah ya, Mbak Yu." "Kalau enggak tahu kok ditindaklanjuti?" ucap Iskandar kepada Alamuddin. 

Politikus PKB itu menjelaskan bahwa kalau memang ada program untuk daerah pemilihannya, dia akan senang. "Tapi saya enggak tahu siapa yang ngasih paket," kata Alamuddin.

Lihat juga: Suap Proyek Jalan, Budi Supriyanto Golkar Divonis 5 Tahun

Iskandar bertanya siapa Jonan yang dimaksud oleh Damayanti. Menurut Alamuddin, Jonan yang dimaksud adalah Menteri Perhubungan Ignasius Jonan. Pada percakapan berikutnya, Damayanti berkata kepada Alamuddin bahwa mereka mendapat tambahan Rp 22 miliar. "Malah katanya kita dikasih tambahan Rp 22 miliar dari Perhubungan Darat. Lumayan buat kita berempat," kata Damayanti. Lagi-lagi Alamuddin menyambut girang informasi politikus PDIP itu. "Alhamdulillah rezeki," kata Alamuddin.

Namun Alamuddin kembali mengelak saat masalah itu ditanyakan jaksa. Dia berdalih bahwa sebenarnya tak tahu apa maksud Damayanti. Jaksa pun tak lagi mengejar soal paket yang diduga diberikan Jonan tersebut.

"Percakapan ini kan mengalir, jarak waktu kirim juga dekat. Ibarat pantun kalau enggak nyambung ya enggak akan lanjut," kata hakim ketua Fasal Henri. Hakim mengimbau agar Alamuddin lebih terbuka saat menjawab pertanyaan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Simak pula: Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara, Damayanti Teteskan Air Mata

Perkara suap PUPR bermula dari adanya program aspirasi yang diusulkan oleh para anggota Komisi V. Damayanti mengatakan bahwa sebanyak 54 anggota Komisi V DPR ikut mengusulkan program aspirasi di 11 wilayah Kementerian PUPR.

Pembagian program aspirasi anggota komisi selanjutnya ditentukan dengan Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi). Setelah program diusulkan, para Kapoksi, pimpinan Komisi V dan pejabat Kementerian PUPR akan mengadakan rapat tertutup, atau yang dikenal sebagai rapat setengah kamar. Pertemuan itu untuk membahas fee atau kompensasi yang akan diperoleh setiap anggota.

Damayanti mengatakan, berdasarkan kesepakatan antara pimpinan Komisi V dan Kementerian PUPR, jatah aspirasi proyek di bawah Direktorat Jenderal Bina Marga untuk anggota Komisi V DPR sebesar Rp 2,8 triliun. Setiap anggota memiliki jatah aspirasi Rp 50 miliar, Kapoksi memiliki jatah Rp 100 miliar, sementara pimpinan Komisi mendapat jatah hingga Rp 450 miliar.

Baca pula: Dua Asisten Damayanti Dihukum Empat Tahun Penjara

Pada perkara suap PUPR, lembaga antirasuah menetapkan 8 tersangka. Mereka adalah Damayanti serta dua asistennya, Julia Prasetyarini dan Dessy Ariyanti Edwin; Amran, anggota Komisi V Budi Supriyanto dan Andi Taufan Tiro; pengusaha Abdul Khoir, dan So Kok Seng alias Aseng, Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, yang menjadi rekanan PT Windu Tunggal Utama dalam menjalankan proyek jalan di Ambon, Maluku.

MAYA AYU PUSPITASARI

Lihat juga:
Rizieq Sebut Kapolda Otak Hansip, Begini Reaksi Kapolri Tito
Ini Kebijakan Ahok yang Diubah Sumarsono

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPK Sayangkan Lukas Enembe Keluarkan Kata Kasar di Persidangan

19 hari lalu

Terdakwa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (tengah) mendengarkan keterangan saksi saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 21 Agustus 2023. Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan tiga orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan satu orang saksi tidak hadir dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe. ANTARA/Asprilla Dwi Adha
KPK Sayangkan Lukas Enembe Keluarkan Kata Kasar di Persidangan

Lukas Enembe melempar kata-kata kasar kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) ketika ditanyai keterangannya dalam kasus penerimaan suap dan gratifikasi.


Hakim Vonis AKBP Bambang Kayun 6 Tahun Penjara

19 hari lalu

Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum pada Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri, AKBP Bambang Kayun, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 2 Mei 2023. Perkara Bambang Kayun akan segera dilakukan pelimpahan ke persidangan di Pengadilan Tipikor dalam tindak pidana korupsi kasus suap dan gratifikasi  dalam pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT. Aria Citra Mulia. TEMPO/Imam Sukamto
Hakim Vonis AKBP Bambang Kayun 6 Tahun Penjara

Bambang Kayun mengatakan masih akan pikir-pikir terlebih dahulu untuk mengajukan banding.


Profil Aguan Sugianto dan Sukanto Tanoto, Duet Konglomerat Ikut Investasi di IKN Nusantara

33 hari lalu

Chairman Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan, berjalan keluar ruang tunggu seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 27 Juni 2016. Aguan diperiksa dalam kasus pembahasan Raperda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil provinsi DKI Jakarta tahun 2015-2035. ANTARA/M Agung Rajasa
Profil Aguan Sugianto dan Sukanto Tanoto, Duet Konglomerat Ikut Investasi di IKN Nusantara

Aguan Sugianto dan Sukanto Tanoto disebut ikut investasi di IKN Nusantara. Ini profil keduanya, kisah kesuksesan dan pernah diperiksa penegak hukum.


Remisi Napi Korupsi Eks Menteri KKP Edhy Prabowo, Terbukti Terima Suap Rp 24,6 Miliar

33 hari lalu

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo
Remisi Napi Korupsi Eks Menteri KKP Edhy Prabowo, Terbukti Terima Suap Rp 24,6 Miliar

Eks Menteri KKP Edhy Prabowo terjerat kasus suap ekspor benih lobster dengan nilai Rp 24,6 miliar. Napi korupsi ini mendapat remisi 3 bulan. Kok bisa?


Napi Korupsi Azis Syamsuddin Dapat Remisi 3 Bulan, Begini Kasus yang Menjeratnya

34 hari lalu

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. (ANTARA/Puspa Perwitasari)
Napi Korupsi Azis Syamsuddin Dapat Remisi 3 Bulan, Begini Kasus yang Menjeratnya

Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin terjerat kasus suap. Napi korupsi ini mendapat remisi 3 bulan setelah dapat remisi Idulfitri.


Sidang Lukas Enembe, Hakim Tegur Eks Kadis PUPR Papua untuk Tidak Berkelit

38 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Papua Lukas Enembe (ketiga kiri) menghadiri sidang dengan agenda pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 26 Juni 2023. Majelis Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Sidang Lukas Enembe, Hakim Tegur Eks Kadis PUPR Papua untuk Tidak Berkelit

Sidang Lukas Enembe hari ini menghadirkan beberapa saksi. Salah satunya mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Papua Gerius One Yoman.


Sempat Tertunda, Sidang Lukas Enembe Hari Ini akan Hadirkan 4 Saksi

39 hari lalu

Terdakwa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin, 7 Agustus 2023. Dalam sidang, Lukas Enembe membantah berita acara pemeriksaan (BAP) mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat  Papua, Mikael Kambuaya yang menyebutkan dirinya bermain judi di Singapura. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Sempat Tertunda, Sidang Lukas Enembe Hari Ini akan Hadirkan 4 Saksi

Jaksa mengatakan pihaknya mengikuti keputusan majelis hakim soal jadwal kontrol Lukas Enembe.


KPK Periksa Windy Idol di Kasus Sekretaris MA Hasbi Hasan

39 hari lalu

Windy Yunita Bastari Usman (Windy Idol), seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 Agustus 2023. Windy yang merupakan salah satu kontestan pencarian bakat Indonesia Idol 2014, kembali diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sekretaris MA, Hasbi Hasan, dalam penyidikan pengembangan kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung  yang telah menjerat dua tersangka hakim MA, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.TEMPO/Imam Sukamto
KPK Periksa Windy Idol di Kasus Sekretaris MA Hasbi Hasan

Hasbi Hasan diduga menerima suap sekitar Rp3 miliar untuk mengatur putusan kasasi kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.


Panggil 3 Saksi, KPK Dalami Kasus Pengurusan Perkara di MA

39 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 15 Mei 2023. Ali Fikri menyatakan bahwa KPK telah melakukan penyidikan pengembangan dugaan kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI, dengan menjadwalkan pemanggilan dua orang pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka baru yaitu Sekretaris MA, Hasbi Hasan dan pihak swasta untuk memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan diharapkan keduanya bersikap kooperatif pada Rabu (17/5). TEMPO/Imam Sukamto
Panggil 3 Saksi, KPK Dalami Kasus Pengurusan Perkara di MA

KPK telah memperpanjang masa penahanan Hasbi Hasan beserta tersangka kasus korupsi pengurusan perkara di MA.


KPK Periksa Pihak Swasta di Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Truk Personel Basarnas 2014

40 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 15 Mei 2023. Ali Fikri menyatakan bahwa KPK telah melakukan penyidikan pengembangan dugaan kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI, dengan menjadwalkan pemanggilan dua orang pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka baru yaitu Sekretaris MA, Hasbi Hasan dan pihak swasta untuk memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan diharapkan keduanya bersikap kooperatif pada Rabu (17/5). TEMPO/Imam Sukamto
KPK Periksa Pihak Swasta di Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Truk Personel Basarnas 2014

Penyidikan ini berbeda dari kasus Basarnas sebelumnya.