TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negeri Surabaya mengabulkan permohonan PT Jayanata atas penghapusan Surat Keputusan Cagar Budaya bekas bangunan rumah radio Bung Tomo di Jalan Mawar 10, Surabaya, Jawa Timur. PT Jayanata, selaku pemohon, merupakan pemilik tempat dan bangunan bersejarah tersebut.
“Keputusan itu sudah keluar sejak 15 Desember 2016,” kata Ketua PTUN Surabaya, Liliek Eko Poerwanto, saat dihubungi Tempo, Rabu, 11 Januari 2017. Eko, yang merupakan ketua majelis hakim dalam perkara tersebut, mengatakan ada tiga pertimbangan yang membuat dirinya mengabulkan permohonan itu.
Baca:
Dewan Desak Pemerintah Surabaya Beli Rumah Lahir Bung Karno
Markas Radio Bung Tomo Dirobohkan, PT Jayanata: Sudah Rapuh
Pertama, ada peraturan yang menyebutkan syarat terhapusnya cagar budaya adalah ketika bangunan yang dimaksudkan sudah terhapus. Kedua, dari kesaksian dinas terkait yang menangani masalah cagar budaya menyatakan bangunan tersebut sudah hancur tanpa bekas. “Sehingga syarat terhapusnya cagar budaya sudah terpenuhi,” ujarnya.
Pertimbangan ketiga, menurut dia, PT Jayanata sudah meminta pencabutan SK Cagar Budaya kepada Pemerintah Kota Surabaya, selaku termohon, sebelum pemohon mengajukan pencabutan kepada PTUN Surabaya. “Karena termohon tidak merespons permohonan itu selama 10 hari kerja, maka dianggap dikabulkan.”
Selain itu, Eko menambahkan, SK Cagar Budaya atas bangunan bekas rumah radio Bung Tomo sudah dikeluarkan Wali Kota Surabaya jauh sebelum Wali Kota Tri Rismaharini. Dengan begitu, kata dia, Pemerintah Kota Surabaya tak bisa melakukan upaya hukum ke atas karena keputusan itu sudah mengikat dan berkekuatan hukum.
Dengan keluarnya keputusan itu juga, upaya Pemkot Surabaya untuk membangun kembali rumah radio Bung Tomo yang sudah rata dengan tanah tersebut sulit terwujud. Kasus yang kini ditangani Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya itu mulai ramai setelah PT Jayanata membongkar bangunan tersebut pada Mei 2016. Pembongkaran itu banyak diprotes oleh para pemerhati sejarah.
NUR HADI