Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Imparsial: Program Bela Negara Tidak Sesuai Undang-Undang

image-gnews
Mayjend Herindra dalam agenda upacara serah terima jabatan Komandan Korem 064 Maulana Yusuf Serang di Alun-Alun Barat, Kota Serang, Senin 9 Januari mengatakan kegiatan bela negara TNI bersama ormas FPI pada tanggal 5 sampai 6 Januari 2017 di salah satu pesantren di wilayah Koramil Cipanas, Kabupaten Lebak Banten, dianggap telah menyalahi standar operating prosedur yang benar. DARMA WIJAYA
Mayjend Herindra dalam agenda upacara serah terima jabatan Komandan Korem 064 Maulana Yusuf Serang di Alun-Alun Barat, Kota Serang, Senin 9 Januari mengatakan kegiatan bela negara TNI bersama ormas FPI pada tanggal 5 sampai 6 Januari 2017 di salah satu pesantren di wilayah Koramil Cipanas, Kabupaten Lebak Banten, dianggap telah menyalahi standar operating prosedur yang benar. DARMA WIJAYA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur The Indonesian Human Rights Monitor (Imparsial) Al Araf menilai program bela negara yang dijalankan oleh Kementerian Pertahanan tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

Al Araf merujuk pada Pasal 9 undang-undang itu. “Jika mengacu pada pasal tersebut, seharusnya program bela negara baru dapat dilakukan bila regulasinya telah tersedia,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa, 10 Januari 2017.

Baca juga: FPI Ikut Bela Negara, Istana: Tunggu Peraturan Presiden

Menurut Al Araf, ketiadaan regulasi untuk program bela negara akan berpotensi terjadinya penyalahgunaan kekuasaan dalam pelaksanaannya. Tak hanya itu, Imparsial menyoroti porgram bela negara akan membebani anggaran pertahanan.

Al Araf mengatakan, anggaran pertahanan yang tersedia saat ini masih kurang untuk memodernisasi alat utama sistem pertahanan (alutsista) dan meningkatkan kesejahteraan prajurit. Sebab, hal itu menjadi pokok untuk mewujudkan tentara yang profesional.

“Bila program bela negara menggunakan anggaran di luar sektor pertahanan tanpa regulasi yang jelas maka akan membuka ruang terjadinya penyalahgunaan,” kata Al Araf.

Simak pula: Latih Bela Negara FPI, Dandim Lebak Dicopot

Bela negara, kata Al Araf, harus dimaknai sebagai bentuk partisipasi warga negara dalam membangun negara. Salah satunya dengan terus merawat kebhinekaan dan kemajenukan bangsa Indonesia. Sebab, saat ini dinamika kebhinekaan dan kemajemukan tengah defisit lantaran munculnya intoleransi atas dasar suku, ras, dan agama.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Al Araf mengatakan, program bela negara yang penting dilakukan adalah membangun kesadaran keindonesiaan itu sendiri. Menurut dia, membangun kesadaran keindonesiaan hanya bisa dilakukan apabila program bela negara dilakukan berkesinambungan melalui pendidikan kewarganegaraan.

Hal itu sesuai dengan maksud Pasal 9 ayat 2 poin a Undang-Undang Pertahanan Negara. “Dalam konteks itu, pembangunan aspek kognitif akan lebih tepat jika dilakukan oleh Kementerian Pendidikan, bukan Kementerian Pertahanan,” ucap Al Araf.

Berita terkait: Penjelasan TNI Soal Latihan Bela Negara dengan Anggota FPI

Pernyataan Imparsial itu berkaitan dengan polemik program bela negara yang kembali mencuat. Al Araf mengambil contoh pendidikan bela negara di wilayah Komando Rayon Militer Cipanas yang diselenggarakan oleh Komando Distrik Militer (Kodim) Lebak, Banten.

Menurut dia, pelatihan bela negara tersebut telah memicu kontroversi publik. Panglima Komando Daerah Militer III Siliwangi Mayor Jenderal Muhammad Herindra mencopot jabatan Komandan Kodim Lebak Letnan Kolonel Czi Ubaidilah karena pelanggaran prosedur internal TNI.

DANANG FIRMANTO

Baca juga: 
Sidang Penodaan Agama, Ahok Sebut Irena Handono Saksi Palsu
Hasil Autopsi, Tri Ari Yani Tewas Akibat Tusukan di Leher

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jokowi Tanggapi Soal Protes Data Intelijen Parpol: Makanan Sehari-hari

11 hari lalu

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyapa pedagang saat kunjungan ke Pasar Bali Mester Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa, 19 September 2023. Kunjungan tersebut guna meninjau harga dan pasokan bahan pokok. Foto : Biro Setpres
Jokowi Tanggapi Soal Protes Data Intelijen Parpol: Makanan Sehari-hari

Jokowi menyatakan data intelijen soal politik, keamanan, sosial dan lain sebagainya merupakan menu sehari-harinya.


Ramai-ramai Kritik Kababinkum TNI soal Kasus Mayor Dedi Hasibuan: Kontroversial dan Perkeruh Situasi?

48 hari lalu

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda TNI Agung Handoko bersama Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda TNI Julius Widjojono, Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI, Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro, Oditur Jenderal (Orjen) TNI Nazali Lempo dan Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Mayjen TNI Wahyoedho Indrajit (depan, dari kanan ke kiri) serta didampingi prajurit pom AD, pom AL, dan pom AU saat memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka terhadap prajurit TNI aktif atas perkara dugaan kasus suap proyek alat deteksi reruntuhan di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Jumat, 28 Juli 2023. Dalam konferensi pers tersebut TNI meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi mematuhi aturan dan prosedur hukum yang berlaku. Penetapan status tersangka anggota TNI aktif oleh KPK dinilai melanggar prosedur. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Ramai-ramai Kritik Kababinkum TNI soal Kasus Mayor Dedi Hasibuan: Kontroversial dan Perkeruh Situasi?

PBHI menekankan pentingnya tindakan tegas dalam menghadapi pelanggaran hukum dan profesionalitas yang terjadi dalam kasus Mayor Dedi Hasibuan.


Imparsial Kritik Pernyataan Kababinkum TNI soal Kasus Mayor Dedi Hasibuan

49 hari lalu

Wakil Direktur Imparsial, Gufron Mabruri (kedua kiri), Koordinator peneliti Imparsial, Ardi Manto Adiputra (paling kiri) dan peneliti senior Imparsial Anton Aliabbas (kedua kanan) saat jumpa pers terkait Peringatan HUT Ke-74 TNI, di Kantor Imparsial, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat 4 Oktober 2019. Antara Foto/Syaiful Hakim
Imparsial Kritik Pernyataan Kababinkum TNI soal Kasus Mayor Dedi Hasibuan

Imparsial mengkritik pernyataan Kababinkum di konferensi pers soal kasus Mayor Dedi Hasibuan yang mengeruduk Polrestabes Medan


TNI Geruduk Polisi di Medan, Begini Respons Panglima TNI Yudo Margono hingga IPW

53 hari lalu

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono beserta jajarannya meninjau lokasi permukiman yang terdampak kebakaran Depo Pertamina Plumpang di Jakarta Utara, Jakarta, Senin, 6 Maret 2023. Pengecekan oleh Panglima TNI tersebut bertujuan untuk memetakan langkah-langkah yang akan diambil oleh TNI dalam membantu pemerintah dalam merehabilitasi warga dan permukiman yang terdampak kebakaran tersebut.  TEMPO/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
TNI Geruduk Polisi di Medan, Begini Respons Panglima TNI Yudo Margono hingga IPW

Sejumlah pihak turut respons aksi TNI geruduk Polisi di Medan oleh Mayor Dedi Hasibuan dan anggota TNI. Apa respons Panglima TNI Yudio Margono?


Ramai-ramai Sebut Penetapan Tersangka Panji Gumilang Bentuk Kriminalisasi, Apa Alasannya?

59 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ramai-ramai Sebut Penetapan Tersangka Panji Gumilang Bentuk Kriminalisasi, Apa Alasannya?

Penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka dugaan penistaan agama dinilai bentuk kriminalisasi dan melanggar hak asasi manusia dalam beragama.


Bamsoet: Empat Pilar MPR dan Bela Negara Saling Menguatkan

1 Agustus 2023

Bamsoet: Empat Pilar MPR dan Bela Negara Saling Menguatkan

Pancasila sebagai dasar negara, landasan ideologi, falsafah, dan sumber etika moral memberikan nafas sekaligus arah tujuan dalam upaya bela negara


Imparsial Kritik Pernyataan Jokowi Soal Konflik Papua Adalah Masalah Kecil

10 Juli 2023

Presiden Joko Widodo dalam kunjungannya ke Jayapura, Papua, 9 Mei 2015. ANTARA /Hafidz Mubarak A.
Imparsial Kritik Pernyataan Jokowi Soal Konflik Papua Adalah Masalah Kecil

Imparsial menilai pernyataan Presiden Jokowi yang menyatakan konflik di Papua kecil dan tak usah dibesar-besarkan jauh dari realitas yang ada.


Bertubi Kritik Revisi UU TNI, Ini Kata Imparsial, Agum Gumelar dan Usman Hamid

24 Mei 2023

Prajurit TNI dari tiga matra mengikuti Geladi Bersih Upacara Hari Ulang Tahun Ke-74 Tentara Nasional Indonesia di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Oktober 2019. Tempo/Imam Sukamto
Bertubi Kritik Revisi UU TNI, Ini Kata Imparsial, Agum Gumelar dan Usman Hamid

Direktur Imparsial Gufran Mabruri menyebut revisi UU TNI merupakan upaya untuk melemahkan supremasi sipil terhadap militer. Apa kata Agum Gumelar?


Imparsial Nilai Rencana Penambahan Kodam Bisa Langgengkan Pengaruh Militer Seperti Orde Baru

23 Mei 2023

Wakil Direktur Imparsial, Gufron Mabruri (kedua kiri), Koordinator peneliti Imparsial, Ardi Manto Adiputra (paling kiri) dan peneliti senior Imparsial Anton Aliabbas (kedua kanan) saat jumpa pers terkait Peringatan HUT Ke-74 TNI, di Kantor Imparsial, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat 4 Oktober 2019. Antara Foto/Syaiful Hakim
Imparsial Nilai Rencana Penambahan Kodam Bisa Langgengkan Pengaruh Militer Seperti Orde Baru

Imparsial, menilai penambahan Kodam di semua provinsi menyiratkan ada kehendak untuk melanggengkan politik dan pengaruh militer seperti masa Orba


Kritisi Revisi UU TNI, Koalisi Masyarakat Sipil: Stagnansi Reformasi TNI

22 Mei 2023

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid. Foto: TEMPO | Hilman Faturrahman W
Kritisi Revisi UU TNI, Koalisi Masyarakat Sipil: Stagnansi Reformasi TNI

Koalisi Masyarakat sipil menilai revisi UU TNI mengembalikan supremasi militer di atas sipil. Reformasi TNI yang dimulai pada 1998 pun dipertanyakan.