Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

TNI AD Diusulkan Bisa Lakukan Penegakan Hukum di DIM Revisi UU TNI, Imparsial: Melenceng dari UUD 1945

image-gnews
Ilustrasi TNI. dok.TEMPO
Ilustrasi TNI. dok.TEMPO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Imparsial mengaku mendapatkan dokumen daftar inventaris masalah atau DIM revisi UU TNI. Dalam DIM tersebut salah satunya diusulkan bahwa TNI, khususnya TNI AD, diberikan kewenangan untuk melakukan penegakan hukum di darat. 

Wakil Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra, menilai usulan tersebut sangat mengancam demokrasi dan HAM serta melenceng jauh dari rel UUD 1945.

Pasal 8 huruf b dalam DIM tersebut menyebutkan “Angkatan Darat bertugas menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah darat sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional”. 

Ardi memandang, perluasan peran TNI menjadi aparat penegak hukum adalah keliru dan betentangan dengan konstitusi. TNI AD merupakan alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara. Raison d’etre dibentuknya militer semata-mata dibentuk sebagai alat pertahanan negara untuk menghadapi ancaman perang. Militer tidak pernah dimaksudkan untuk bertugas sebagai aparat penegak hukum. 

"Sebaliknya militer dilatih, dididik, dipersiapkan dan dipersenjatai untuk perang. Pelibatan militer dalam penegakan hukum akan menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan aparat penegak hukum lain," kata Ardi dalam keterangannya, Jumat 26 Agustus 2024.

Selain itu, terdapat juga usulan bahwa TNI ingin menghapus larangan berbisnis bagi anggota TNI. Menurut Ardi, ketentuan ini merupakan pandangan keliru serta mencerminkan kemunduran upaya reformasi di tubuh TNI. Prajurit militer dipersiapkan untuk profesional sepenuhnya dalam bidangnya yaitu pertahanan, bukan berbisnis. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Militer tidak dibangun untuk kegiatan bisnis dan politik karena hal itu akan mengganggu profesionalismenya," kata Ardi.

Menurut Ardi, pemerintah seharusnya tidak lempar tanggung jawab dalam menyejahterakan prajurit dengan menghapus larangan berbisnis bagi prajurit TNI. Tugas menyejahterakan prajurit merupakan kewajiban negara dan bukan tanggung jawab prajurit secara individu. Alih-alih menghapus larangan berbisnis bagi TNI aktif, pemerintah dan TNI fokus di dalam mensejahterakan prajurit dan bukan malah mendorong prajurit berbisnis.

Deputi Bidang Hukum dan HAM Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo belum menjawab pesan Tempo soal keadilan DIM ini. Sementara itu, Ketua Baleg DPR RI, Wihadi Wiyanto, mengaku Baleg DPR belum menerima DIM itu. Adapun saat ini, Baleg DPR sedang menunggu DIM dari pemerintah untuk meneruskan pembahasan sejumlah revisi UU. Revisi itu di antaranya, revisi UU TNI, revisi UU Polri, dan revisi UU Kementerian. 

PIlihan Editor: KSAD Maruli Simanjuntak Matangkan Persiapan Menjelang Pilkada 2024, Ini yang Dilakukannya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jadwal Pendaftaran Bintara PK TNI AD 2024 Gelombang 2 dan Syaratnya

4 hari lalu

Sejumlah prajurit TNI AD yang baru dilantik mengikuti upacara penutupan pendidikan pertama bintara TNI AD Tahun 2021 di Lapangan Blang Padang, Banda Aceh, Aceh, Jumat, 11 Februari 2022. Sebanyak 273 bintara TNI AD dilantik dan sekitar 70 persen di antara merupakan putra daerah Aceh. ANTARA/Ampelsa
Jadwal Pendaftaran Bintara PK TNI AD 2024 Gelombang 2 dan Syaratnya

Pendaftaran seleksi penerimaan Bintara PK TNI AD 2024 Gelombang 2 resmi dibuka. Ketahui jadwal dan syaratnya.


Sosok Letkol Devy Kristiono, Ajudan Wapres Gibran Anggota TNI AD

7 hari lalu

Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka didampingi Letkol Inf Devy Kristiono. Foto : Instagram
Sosok Letkol Devy Kristiono, Ajudan Wapres Gibran Anggota TNI AD

Gibran Wakil Presiden Periode 2024-2029 memiliki ajudan yang berasal dari unsur TNI AD, yaitu Letkol Devy Kristiono. Ini sosoknya.


Soal Kelanjutan Revisi UU TNI, Komisi I DPR Akan Rapat Dulu dengan Menhan

11 hari lalu

Ilustrasi TNI. dok.TEMPO
Soal Kelanjutan Revisi UU TNI, Komisi I DPR Akan Rapat Dulu dengan Menhan

Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono, menyebut akan rapat dahulu dengan Menhan mengenai peluang revisi UU TNI.


Mayor Teddy Anggota TNI Aktif Jadi Sekretaris Kabinet, Ini 13 Fungsi yang Dijalankannya

13 hari lalu

Mayor Teddy menarik perhatian publik saat terlihat di kursi pendukung Prabowo selama debat capres perdana pada 12 Desember 2023, mengenakan seragam yang sama dengan pendukung pasangan Prabowo-Gibran. Klarifikasi dari pihak TNI dan Bawaslu menyatakan bahwa kehadiran Teddy adalah sebagai petugas pengamanan Prabowo, yang juga merupakan Menteri Pertahanan. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Mayor Teddy Anggota TNI Aktif Jadi Sekretaris Kabinet, Ini 13 Fungsi yang Dijalankannya

Masih jadi anggota TNI aktif Mayor Teddy resmi dilantik menjadi Sekretaris Kabinet dalam Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran.


Akhirnya Mayor Teddy Jadi Sekretaris Kabinet, Jalan Emas Dimulai dari Ajudan Prabowo

13 hari lalu

Prestasi Teddy menempatkannya dalam daftar perwira TNI AD yang berhasil lulus dari Ranger School. Setelah kembali dari AS, ia yang saat itu berpangkat kapten, kembali ke Jakarta untuk menjadi ajudan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto sejak 2020. Selama empat tahun, Teddy telah mendampingi Prabowo dalam berbagai kegiatan sebagai menteri dan selama kampanye Pilpres 2024. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Akhirnya Mayor Teddy Jadi Sekretaris Kabinet, Jalan Emas Dimulai dari Ajudan Prabowo

Mayor Teddy resmi dilantik menjadi Sekretaris Kabinet pemerintahan Prabowo Subianto. Begini perjalanan karirnya.


Prabowo Jadi Presiden RI ke-8, Begini Ketertarikannya dengan Angka Delapan

15 hari lalu

Prabowo Jadi Presiden RI ke-8, Begini Ketertarikannya dengan Angka Delapan

Angka delapan disebut-sebut sebagai angka keberuntungan Prabowo Subianto. Terkini, ia menjadi Presiden RI ke-8.


Setelah Jadi Seskab, Mayor Teddy Tak Akan Lagi Jabat Wadanyon Para Raider 328/Dirgahayu

15 hari lalu

Mayor Teddy Indra Wijaya (kedua kanan) memberikan hormat kepada Presiden Prabowo Subianto saat pengumuman jajaran menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (20/10/2024). Mayor Teddy Indra Wijaya diangkat sebagai Sekretaris Kabinet menggantikan Pramono Anung. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/app/Spt/pri)
Setelah Jadi Seskab, Mayor Teddy Tak Akan Lagi Jabat Wadanyon Para Raider 328/Dirgahayu

Jabatan Mayor Teddy sebagai Wadanyon Infanteri Para Raider 328/Dirgahayu akan diganti setelah namanya ditunjuk Prabowo sebagai Sekretaris Kabinet.


TNI AD Sebut Seskab Tak Setingkat Menteri, Mayor Teddy Bisa Jabat Tanpa Harus Pensiun

15 hari lalu

Presiden Prabowo Subianto berfoto bersama dengan menteri Kabinet Merah Putih (KMP) di Istana Merdeka, Jakarta, Senin 21 Oktober 2024. Menteri KMP terdiri dari 53 orang menteri. Daftar itu terdiri dari tujuh kementerian koordinator, empat puluh satu kementerian, serta lima kepala lembaga. Sejumlah menteri di pemerintahan Presiden Jokowi kembali menjabat. TEMPO/Subekti.
TNI AD Sebut Seskab Tak Setingkat Menteri, Mayor Teddy Bisa Jabat Tanpa Harus Pensiun

Pihak TNI AD mengungkapkan, selama menjabat sebagai Sekretaris Kabinet, Mayor Teddy terhitung sedang menjalankan tugas.


Ini Saran LPEM UI kepada Pemerintahan Prabowo untuk Meningkatkan Penerimaan Pajak

15 hari lalu

Ini Saran LPEM UI kepada Pemerintahan Prabowo untuk Meningkatkan Penerimaan Pajak

LPEM UI menyarankan agar pemerintahan Prabowo fokus memperkuat penegakan hukum guna meningkatkan penerimaan pajak.


Panglima TNI Agus Subiyanto Mutasi Komandan Paspampres dan 62 Perwira Tinggi Lain

15 hari lalu

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memberikan hormat saat ziarah nasional di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama Kalibata, Jakarta, Jumat, 4 Oktober 2024. Ziarah tersebut dalam rangka peringatan HUT Ke-79 TNI tahun 2024. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Panglima TNI Agus Subiyanto Mutasi Komandan Paspampres dan 62 Perwira Tinggi Lain

Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1264/X/2024, tertanggal 18 Oktober 2024.