Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tersangka Korupsi, Gubernur Nur Alam Pilih Tak Keluar Rumah

image-gnews
Nur Alam, Gubernur Sulawesi Tenggara. antaranews.com
Nur Alam, Gubernur Sulawesi Tenggara. antaranews.com
Iklan

TEMPO.COKendari - Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam mengungkapkan curahan hatinya terkait dengan kondisi dan kasus hukum yang kini tengah membelitnya. Hal itu diungkapkan Nur Alam kepada jajaran petinggi Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara.

Nada suara Nur Alam berat, dengan tenang mengungkapkan selama empat bulan tak pernah keluar dari rumah. Nur Alam memperbanyak ibadah dan berdoa di rumah jabatan di Jalan Made Sabara, Mandonga. Selain tekun beribadah, Nur Alam juga introspeksi selama memimpin Sulawesi Tenggara.

Tanggung jawab sebagai pemimpin sebuah provinsi tak cuma soal administrasi pemerintahan. Tapi juga risiko yang harus dipikul apabila terjadi penyimpangan anggaran dan program pemerintahan.

Nur Alam akhirnya keluar menemui publik, salah satunya menghadiri undangan Kepolisian. "Karena rasa cinta saya kepada jajaran Polda Sulawesi Tenggara, akhirnya saya keluar karena kecintaan untuk mengucapkan selamat jalan Kapolda lama dan selamat datang Kapolda baru," kata Nur Alam, Senin malam, 9 Januari 2017, saat acara pisah-sambut Kepala Polda Sulawesi Tenggara Brigjen Agung Sabar Santoso ke Brigjen Andhap Budi Revianto.

Baca juga:
Usut Jejak Skandal Korupsi Nur Alam, KPK Blusukan ke Buton
Gaya Hidup Mewah Sang Gubernur  

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Nur Alam saat ini tengah menghadapi proses hukum oleh KPK. Akhir Agustus 2016, Nur Alam ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proses perizinan pertambangan nikel PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) yang beroperasi di Kabupaten Bombana. Dalam proses perizinan pertambangan, Nur Alam diduga menerima kick back (imbal balik) atas proses pengurusan izin tersebut.

Nur Alam, mantan Ketua DPW PAN Sulawesi Tenggara tiga periode, bahkan meminta didoakan  agar dapat memimpin Sulawesi Tenggara hingga akhir masa jabatannya pada 2018. Nur Alam juga berharap dapat mengikuti seluruh proses hukum yang sementara berjalan.

Nur Alam berpesan agar sinergitas dan koordinasi kepolisian dengan pemerintah daerah Sulawesi Tenggara dapat terjaga dengan baik demi mewujudkan keamanan dan ketertiban di seluruh wilayah Bumi Anoa ini. 

ROSNIAWANTY FIKRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Ilustrasi korupsi. Shutterstock
Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.


KPK Apresiasi Pengadilan Cibinong Tolak Gugatan Nur Alam ke Ahli

13 Desember 2018

Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, 5 Juli 2017. ANTARA FOTO
KPK Apresiasi Pengadilan Cibinong Tolak Gugatan Nur Alam ke Ahli

Menurut komisioner KPK Laode M. Syarif, gugatan Nur Alam pada ahli lingkungan, Basuki Wasis, memang bersifat aneh.


PN Cibinong Bebaskan Dosen IPB Basuki Wasis dari Gugatan Nur Alam

13 Desember 2018

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, bersama Koalisi Masyarakat Antikorupsi Muji Kartika Rahayu (kiri) dan Bambang Heru Sahardjo (kanan) memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 27 Agustus 2018. Koalisi Masyarakat Antikorupsi meminta KPK memberikan perlindungan hukum kepada saksi ahli Basuki Wasis yang digugat terpidana mantan Gubernur Sulewesi Tenggara (Sultra), Nur Alam, terkait penyalahgunaan kewenangan oleh Gubernur Sultra dalam persetujuan dan penerbitan IUP di wilayah Provinsi Sultra tahun 2008-2014.TEMPO/Imam Sukamto
PN Cibinong Bebaskan Dosen IPB Basuki Wasis dari Gugatan Nur Alam

Majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong menerima eksepsi dosen IPB Basuki Wasis dalam putusan sela.


Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

7 Desember 2018

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi (kiri) beserta staf, menunjukkan baju tahanan khusus koruptor di Jakarta, Senin (18/7). ANTARA/Puspa Perwitasari
Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengusulkan agar pemerintah mengkaji remunerasi bagi kepala daerah.


KPK Minta Hakim Tolak Gugatan Nur Alam terhadap Saksi Ahli

2 Oktober 2018

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, bersama Koalisi Masyarakat Antikorupsi Muji Kartika Rahayu (kiri) dan Bambang Heru Sahardjo (kanan) memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 27 Agustus 2018. Koalisi Masyarakat Antikorupsi meminta KPK memberikan perlindungan hukum kepada saksi ahli Basuki Wasis yang digugat terpidana mantan Gubernur Sulewesi Tenggara (Sultra), Nur Alam, terkait penyalahgunaan kewenangan oleh Gubernur Sultra dalam persetujuan dan penerbitan IUP di wilayah Provinsi Sultra tahun 2008-2014.TEMPO/Imam Sukamto
KPK Minta Hakim Tolak Gugatan Nur Alam terhadap Saksi Ahli

Basuki Wasis merupakan ahli lingkungan dan kerusakan yang dihadirkan sebagai saksi ahli dari KPK dalam persidangan Nur Alam.


Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

12 September 2018

Jalan Nangka, Tapos, Kota Depok, yang rencana pelebaran jalannya mangkrak dan menjerat mantan wali kota dua periode Nur Mahmudi Ismail sebagai tersangka korupsi, Rabu 29 Agustus 2018. Tempo/Irsyan
Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

Dua mantan pejabat Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto, dituduh merugikan negara Rp 10,7 miliar dalam korupsi proyek Jalan Nangka.


Koalisi Anti Mafia Tambang Gelar Petisi Bela Ahli Lingkungan IPB

7 Juni 2018

Mengenakan batik cokelat, Basuki Wasis memberikan keterangan pers terkait gugatan yang ditujukan kepadanya oleh kuasa hukum mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam di YLBHI, Jakarta Pusat, Senin, 16 April 2018. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Koalisi Anti Mafia Tambang Gelar Petisi Bela Ahli Lingkungan IPB

Koalisi antimafia tambang mengimbau pegiat antikorupsi mendukung dan bergerak membantu Basuki Wasis.


Kronologi Kuasa Hukum Nur Alam Gugat Saksi Ahli KPK

18 April 2018

Mengenakan batik cokelat, Basuki Wasis memberikan keterangan pers terkait gugatan yang ditujukan kepadanya oleh kuasa hukum mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam di YLBHI, Jakarta Pusat, Senin, 16 April 2018. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Kronologi Kuasa Hukum Nur Alam Gugat Saksi Ahli KPK

Saksi ahli KPK Basuki Wasis digugat oleh tim kuasa hukum Nur Alam ke Pengadilan Negeri Cibinong atas tuduhan perbuatan melawan hukum.


KPK Beri Bantuan Hukum untuk Saksi Ahli yang Digugat Nur Alam

18 April 2018

Mengenakan batik cokelat, Basuki Wasis memberikan keterangan pers terkait gugatan yang ditujukan kepadanya oleh kuasa hukum mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam di YLBHI, Jakarta Pusat, Senin, 16 April 2018. TEMPO/M Julnis Firmansyah
KPK Beri Bantuan Hukum untuk Saksi Ahli yang Digugat Nur Alam

Ahli lingkungan IPB yang menjadi saksi ahli KPK, Basuki Wasis, digugat secara perdata oleh kuasa hukum Nur Alam atas pernyataannya dalam persidangan.


Gubernur Sultra Nonaktif Nur Alam Divonis 12 Tahun Penjara

29 Maret 2018

Penyidik KPK menggeledah ruang kerja Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam di Kendari, Sulawesi Tenggara, 23 Agustus 2016. KPK disebut telah menetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam izin penerbitan usaha pertambangan. ANTARA FOTO/Jojon
Gubernur Sultra Nonaktif Nur Alam Divonis 12 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menghukum Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif Nur Alam 12 tahun penjar