TEMPO.CO, Klaten - Kementerian Dalam Negeri telah mengirimkan surat penugasan Wakil Bupati Klaten Sri Mulyani selaku Pelaksana Tugas Bupati Klaten, Jawa Tengah, menggantikan Sri Hartini. Surat tugas tertanggal 5 Januari 2017 itu ditujukan kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan telah diterima Sekretaris Daerah Klaten Jaka Sawaldi.
Sri Hartini diganti karena dicokok KPK dalam kasus uang setoran dari para PNS terkait promosi jabatan. Bupati Klaten itu ditangkap pada Jumat pagi, 30 Desember 2016. Akibat penangkapan itu, sejumlah pekerjaan yang seharusnya dibereskan oleh Sri Hartini ditunda hingga waktu yang belum bisa dipastikan.
"Sudah ada surat dari Menteri Dalam Negeri nomor 131.33/042/OTDA tentang penunjukan Wakil Bupati sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati Klaten,” kata Jaka di kantornya. Dengan terbitnya surat tersebut, Jaka mengatakan, Wakil Bupati Sri Mulyani sudah bisa melaksanakan tugas dan wewenang selaku Plt Bupati Klaten tanpa harus ada seremonial pelantikan.
Baca: Ajaib! 20 Tahun Klaten Dikuasai Dua Suami-Istri Ini
Surat yang ditandatangani Direktur Jenderal Otonomi Daerah Sumarsono, yang salinan fotonya diperoleh Tempo, itu menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Bupati Klaten Sri Hartini di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK selama 20 hari (sejak 30 Desember 2016) untuk kepentingan penyidikan dalam kasus dugaan suap mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Klaten.
Demi kelancaran penyelenggaraan pemerintah daerah di Klaten, dengan merujuk sejumlah pasal dalam Undang Undang tentang Pemerintahan Daerah, surat itu meminta Gubernur Ganjar memerintahkan Wakil Bupati Sri Mulyani sebagai Plt Bupati Klaten. “Nanti segera ada pengukuhan pejabat, mungkin dalam pekan ini,” kata Sawaldi.
Baca: Dicokok KPK, Ini Pekerjaan Buapti Klaten yang Terbengkalai
Jaka mengatakan, pengukuhan yang segera dilakukan hanya untuk pejabat yang sudah memiliki jabatan. “Jadi tidak ada promosi. Kalau draf yang digunakan Bupati kemarin ada yang promosi, ada kenaikan eselon. Untuk yang ini tidak,” kata Jaka.
Para pejabat dalam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) itu, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dapat segera melakukan kegiatan, termasuk pembayaran gaji pegawai melalui Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD).
Kepala DPPKAD Klaten Sunarna mengatakan, pelaksanaan APBD musti menunggu pengisian OPD yang baru, seperti pengguna anggarannya, bendaharanya, dan lain-lain. “Sebenarnya semua sudah siap. Tinggal menunggu pengukuhan pejabatnya saja. Setelah itu selesai, semoga pembayaran gaji pegawai bisa secepatnya,” kata Sunarna. Dia menambahkan, total gaji untuk sekitar 13 ribu PNS pada Januari berkisar Rp 65 miliar.
DINDA LEO LISTY