TEMPO.CO, Denpasar – Sebanyak 1.278 personel kepolisian dikerahkan untuk mengamankan pelaksanaan eksekusi lahan seluas 94 are yang dihuni 36 keluarga di Kampung Bugis, Pulau Serangan, Denpasar, Selasa, 3 Januari 2017.
Kepala Kepolisian Resor Kota Denpasar Komisaris Besar Hadi Purnomo menjelaskan, personel kepolisian itu terdiri atas Polresta Denpasar, Polda Bali, juga dibantu aparat TNI dan instansi terkait lainnya.
Hadi menjelaskan, pengerahan ribuan personel itu dilakukan berdasarkan permintaan Panitera Pengadilan Negeri Denpasar. Eksekusi sebenarnya direncanakan pada 28 Desember 2016, tapi tidak jadi dilakukan karena berbenturan dengan perayaan Natal dan tahun baru.
”Kami tidak mau gagal seperti sebelumnya. Kami sudah lakukan tahapan mediasi, tapi pihak termohon tidak mengakui pelaksanaan eksekusi,” ujar Hadi seusai apel gelar pasukan di Lapangan Made Bulit, Selasa, 3 Januari 2017.
Hadi mengatakan eksekusi hari ini adalah yang ketiga kalinya. Dua kali eksekusi sebelumnya pada 2014 gagal. Termohon melakukan upaya hukum peninjauan kembali (PK). Adapun pengerahan begitu banyak aparat, menurut dia, tidaklah berlebihan untuk menghadapi warga yang akan dieksekusi.
Baca juga:
Polisi Dalami Aliran Duit Suami Sylviana kepada Jamran
“Setelah eskalasi ada kemungkinan akan terjadi perlawanan. Kami siap untuk menghadapi masyarakat tersebut. Kami siapkan peluru karet. Kami juga sudah sediakan sniper untuk antisipasi,” tutur Hadi, seraya menegaskan, “Kami pastikan eksekusi ini sudah final.”
Adapun ratusan warga Kampung Bugis menduduki jalan menuju lokasi eksekusi. Mereka berusaha menghadang pelaksanaan eksekusi. Terdengar lantunan doa oleh warga, yang tampak menangis. Hadir di antara warga adalah Raja Pemecutan, Ida Cokorda XI, yang ikut mendampingi warga Bugis itu.
Kuasa hukum warga Kampung Bugis, Rizal Akbar Maya Poetra, mengatakan dia bersama warga akan tetap melawan. Dia mengemukakan sejumlah alasan. Antara lain, di dalam pemberitaan eksekusi ditulis Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 3081/pdt/2012 tanggal 22 Maret 2012. “Tidak ada putusan eksekusi nomor 3081 tahun 2012. Yang ada tahun 2010,” ucapnya.
Rizal juga mempersoalkan obyek yang akan dieksekusi. Dalam putusan Mahkamah Agung disebutkan batas sebelah timur adalah lahan milik Haji Muhammad Anwar dan lahan kehutanan. “Sebelum eksekusi dilaksanakan, cek dulu lahan sebelah timur mana yang dimaksudkan, apakah tanah kehutanan dan tanah Haji Muhammad Anwar,” ujarnya.
Menurut Rizal, jika obyek salah, eksekusi tidak layak dilakukan. “Yang berwenang menentukan batas-batas adalah Badan Pertanahan Nasional. Tapi, karena Badan Pertanahan Nasional tidak dilibatkan, obyek eksekusi tidak jelas,” tuturnya.
BRAM SETIAWAN