TEMPO.CO, Jakarta -Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar siap memberikan pengamanan dengan menempatkan personelnya di beberapa rumah sakit untuk mengantisipasi kemungkinan terulangnya kembali serbuan warga yang akan membawa pulang paksa jenazah pasien Covid-19.
Wakapolrestabes Makassar AKBP Asep Marsel Suherman di Makassar mengatakan, adanya beberapa kejadian di rumah sakit yang membawa pulang secara paksa jenazah pasien dalam pemantauan (PDP) menjadi perhatian banyak pihak.
"Kami akan tempatkan anggota di beberapa rumah sakit agar kejadian itu tidak terulang. Banyak dampak yang ditimbulkan jika hal itu terus berulang, makanya penempatan anggota di rumah sakit sangat penting," ujarnya di Makassar, Selasa, 9 Juni 2020
Sebelumnya, dua rumah sakit berbeda yakni Labuang Baji dan Stella Maris diserbu warga untuk membawa pulang paksa jenazah PDP dan bahkan ada warga yang menjarah sejumlah alat kesehatan di rumah sakit.
Menurut Asep, penempatan aparat personel di setiap rumah sakit dimaksudkan agar warga khususnya keluarga pasien PDP tidak berbuat seenaknya dengan menyerbu rumah sakit untuk membawa pulang kerabatnya yang sudah didiagnosis PDP COVID-19.
Asep mengatakan hal itu dilakukan untuk melindungi masyarakat dari penularan wabah pandemi global tersebut, karena obat ataupun vaksin virus Corona ini belum ditemukan sehingga penting menjaga diri masing-masing. Personel yang akan ditempatkan di rumah sakit tersebut merupakan gabungan anggota dari Polrestabes Makassar maupun dibantu Polda Sulawesi Selatan serta jajaran Polsek setempat.
"Kami harap masyarakat tidak melakukan hal-hal yang bisa berakibat bagi keluarga dan tetangga. Mari saling menjaga dan menguatkan, kita ikuti imbauan pemerintah dan serahkan semuanya kepada para tenaga medis," ujar dia. .
Asep tetap menekankan kepada setiap anggotanya dalam pelaksanaan tugas tetap mengedepankan sikap preemtif dan preventif yang humanis. "Jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan di tempat pelaksanaan pengamanan maka segera melaporkan untuk dilakukan tindakan-tindakan hukum," katanya.
ANTARA